• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Senin, Mei 18, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Dosen Fakultas Hukum Ubhara Jaya Beri Penyuluhan Hukum Tentang Keadilan Restoratif di Polsek Pasar Rebo Jakarta

Redaksi oleh Redaksi
12 Mei 2023
di News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Penyuluhan hukum yang dilaksanakan oleh dosen Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya (Ubhara Jaya) tentang penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif yang dihadiri oleh Kapolsek Pasar Rebo beserta Kanit, dan anggota, pada Kamis 11 Mei 2023.

Acara bertempat di Aula Polsek Pasar Rebo Polres Metro Jakarta Timur, Polda Metro Jaya di Jalan Raya Jakarta-Bogor, Km 26, Pekayon, Kecamatan Pasar Rebo, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Dr. Rahman Amin, S.H., M.H., selaku Ketua Tim Pelaksana dalam laporan singkatnya mengatakan bahwa kegiatan penyuluhan ini merupakan salah satu bentuk kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang secara rutin dilaksanakan oleh Dosen Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya.

RelatedPosts

Pemerintah Perkuat Ketahanan Pangan Nasional, Mensesneg: Cadangan Beras Tembus 5,3 Juta Ton

HBTKVI Minta Pemerataan Dokter BTKV demi Perkuat Layanan Jantung Nasional

Presiden Prabowo Resmikan 166 SPPG dan 10 Gudang Ketahanan Pangan Polri, Perkuat Program Makan Bergizi Gratis

“Kegiatan ini sebagai wujud dharma bakti Universitas Bhayangkara Jakarta Raya kepada masyarakat, untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman hukum terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Dr. Rahman Amin.

Dalam sambutannya Kapolsek Pasar Rebo Kompol Agung Ardiansyah, S.H., M.H., menyampaikan bahwa keadilan restoratif merupakan penyelesaian perkara yang telah dilakukan oleh anggota Polsek Pasar Rebo dalam menangani permasalahan yang terjadi dalam kehidupan masyarakat.

“Melalui keadilan restoratif dapat memberikan keadilan bagi semua pihak, yakni pelaku, korban, serta melibatkan masyarakat,”ujat Kompol Agung.

Dijelaskannya, penerapan keadilan restoratif khususnya terhadap perkara ringan dengan ancaman pidana yang tidak terlalu berat, dimana antara pelaku dan korban sepakat untuk menyelesaikan permasalahannya secara damai dan pihak pelaku berkewajiban untuk mengembalikan keadaan yang telah ditimbulkan akibat perbuatannya.

Baca Juga  Rencana Aksi Unjuk Rasa Akbar Sejuta Buruh 'Cabut UU Omnibus Law Cipta Kerja'

“Misalnya dengan mengganti kerugian, biaya pengobatan yang dialami oleh korban. Dalam penerapannya, anggota Polsek Pasar Rebo hanya membantu untuk menjembatani keinginan dari para pihak untuk menyelesaikan permasalahannya secara kekeluargaan,” terangnya.

Senada dengan pemateri pertama Dr. Gatot Efrianto, S.H., M.H., menyatakan, keadilan restoratif merupakan terobosan hukum untuk menyelesaikan perkara pidana yang terjadi antara warga masyarakat, dengan mengedepankan nilai-nilai kearifan lokal, adat istiadat masyarakat dalam menyelesaikan masalah sehingga para pihak merasa puas dan mendapatkan keadilan.

“Dalam penegakan hukum pidana, perkara yang terjadi tidak semua harus diselesaikan melalui peradilan pidana, tetapi dapat diselesaikan melalui keadilan restoratif yang sesuai dengan budaya masyarakat Indonesia, sehingga dapat mewujudkan keadilan,”papar Gatot.

Pandangan yang sama dikemukakan oleh Dr. Rahman Amin, S.H., M.H., selaku pemateri kedua dalam kegiatan penyuluhan, menyampaikan bahwa keadilan restoratif merupakan upaya penyelesaian perkara pidana dengan menekankan pada upaya pemulihan kondisi/keadaan yang ditimbulkan akibat tindak pidana yang terjadi, dengan melibatkan pihak pelaku, pihak korban, dan masyarakat.

“Keadilan restoratif lahir karena adanya kritik terhadap praktik penegakan hukum pidana yang lebih menekankan upaya pembalasan (retributive) kepada pelakunya, dan kurang memperhatikan kepentingan korban tindak pidana, sehingga tidak memberikan keadilan bagi korban dan masyarakat,” terang Dr. Rahman.

Untuk mengoptimalkan penerapan keadilan restoratif khususnya di lingkungan Polri, maka Polri telah mengeluarkan Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, dimana dengan adanya Peraturan Polri ini menjadi dasar hukum bagi anggota Polri dalam penerapan keadilan restoratif.

Substansi Peraturan Polri ini berisi ketentuan tentang penerapan keadilan restoratif antara lain syarat-syarat untuk dapat menerapkan keadilan restoratif, yakni syarat materiil dan syarat formiil, tata cara penerapan keadilan restoratif, dan pengawasan dalam penerapan keadilan restoratif agar dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga  Survei LSI: 53,4 Persen Responden Percaya di Bawah Kepemimpinan Erick Thohir PSSI Bisa Berantas Mafia Bola

Menutup acara, Kapolsek Pasar Rebo mengucapkan terima kasih kepada Tim Pelaksana dari Dosen Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya yang telah bersedia meluangkan waktunya untuk memberikan penyuluhan kepada anggota Polsek Pasar Rebo.

“Semoga ke depan dapat melakukan penyuluhan hukum dengan materi peraturan perundang-undangan yang lain sehingga dapat memberikan pengetahuan dan pemahaman hukum kepada anggota Polsek Pasar Rebo sebagai bekal dalam pelaksanaan tugas di lapangan,” tutup Kompol Agung.*** 

Red/K.104

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Fakultas Hukum Ubhara JayaFakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Rayakeadilan restoratifPolsek Pasar Rebo Polres Metro Jakarta Timur
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Aliansi Aksi Sejuta Buruh Sampaikan Pesan untuk Pemerintah Melalui “Resolusi Majalengka”

Post Selanjutnya

BPKAD Kabupaten Garut Gelar Bimtek SIPD Penatausahaan Keuangan

RelatedPosts

Pemerintah Perkuat Ketahanan Pangan Nasional, Mensesneg: Cadangan Beras Tembus 5,3 Juta Ton

18 Mei 2026
HBTKVI soroti mahalnya bedah jantung dan minimnya dokter BTKV di 13 provinsi. (Kabariku.com)

HBTKVI Minta Pemerataan Dokter BTKV demi Perkuat Layanan Jantung Nasional

17 Mei 2026

Presiden Prabowo Resmikan 166 SPPG dan 10 Gudang Ketahanan Pangan Polri, Perkuat Program Makan Bergizi Gratis

16 Mei 2026
PB HMI dorong dukungan publik untuk geothermal Garut dan ketahanan energi nasional.(Istimewa)

PB HMI Sebut Geothermal Garut Bisa Jadi Penopang Energi Bersih dan Ekonomi Daerah

16 Mei 2026
Diskusi Obor Rakyat Reborn menyoroti dampak hukum dan politik polemik ijazah Jokowi terhadap PSI dan trah politik Jokowi 2029.(Irfan/kabariku.com)

Ahmad Khozinudin Minta Polri Profesional Tangani Kasus Ade Armando dan Grace Natalie

16 Mei 2026

Operasi Saber Bersinar 2026: BNN Gerebek Kampung Narkoba di Sumatera Utara, Tujuh Tersangka Diamankan

16 Mei 2026
Post Selanjutnya

BPKAD Kabupaten Garut Gelar Bimtek SIPD Penatausahaan Keuangan

Ramai Soal Sawer di Halaman KPU Garut, Pelaku Cerdas Namun Integritas KPU dan Bawaslu Dipertaruhkan

Discussion about this post

KabarTerbaru

Pemerintah Perkuat Ketahanan Pangan Nasional, Mensesneg: Cadangan Beras Tembus 5,3 Juta Ton

18 Mei 2026

Pemerintah Resmi Tetapkan 1 Zulhijah 1447 H Jatuh pada 18 Mei 2026, Iduladha 27 Mei 2026

18 Mei 2026

PGRI Kabupaten Ciamis Raih Juara Utama Puspa Swara Wanoja Sunda 2026

17 Mei 2026
HBTKVI soroti mahalnya bedah jantung dan minimnya dokter BTKV di 13 provinsi. (Kabariku.com)

HBTKVI Minta Pemerataan Dokter BTKV demi Perkuat Layanan Jantung Nasional

17 Mei 2026

Bumdes Harus Sinergi Dengan Koperasi Merah Putih

17 Mei 2026
Ilustrasi pencabulan/i-stock

DPRD Minta Polisi Usut Tuntas Dugaan Pelecehan Oknum Guru Ngaji, Pemda Diminta Turun Tangan

17 Mei 2026

Presiden Prabowo Resmikan 166 SPPG dan 10 Gudang Ketahanan Pangan Polri, Perkuat Program Makan Bergizi Gratis

16 Mei 2026

Presiden Prabowo Resmikan Museum Marsinah: Ruang Edukasi dan Simbol Penghormatan Perjuangan Buruh

16 Mei 2026
PB HMI dorong dukungan publik untuk geothermal Garut dan ketahanan energi nasional.(Istimewa)

PB HMI Sebut Geothermal Garut Bisa Jadi Penopang Energi Bersih dan Ekonomi Daerah

16 Mei 2026

Desa Nelayan Modern Hadir di Miangas, Presiden Prabowo Bangun Ekonomi Biru Wilayah Perbatasan

10 Mei 2026

Kabar Terpopuler

  • MK Kabulkan Pencabutan Uji Materi UU APBN 2026 Terkait Tata Kelola MBG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RUPST 2025 WIKA Beton Sahkan Dividen Tunai, Ini Susunan Direksi dan Komisaris Terbaru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ahmad Khozinudin Minta Polri Profesional Tangani Kasus Ade Armando dan Grace Natalie

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wapres Gibran Dorong Kepala Daerah Aktif Promosikan Destinasi Wisata di Forum BBTF 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Deretan Kapolri Terlama: Fondasi R.S. Soekanto, Integritas Hoegeng hingga Polri Presisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelarangan Film “Pesta Babi”, YLBHI: Pengangkangan Konstitusi dan Ancam Kebebasan Berekspresi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com