Jakarta, Kabariku- Laporan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso terhadap Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Hiariej di KPK terus bergulir. Terbaru, laporan itu sudah masuk tahap penyelidikan.
Tim koalisi anti korupsi dan anti kriminalisasi datang ke KPK untuk meminta penjelasan terkait proses hukum laporan Ketua IPW ke KPK atas dugaan tindak pidana Korupsi oleh Wamenkumham.
Hal itu disampaikan oleh pengacara Sugeng, Deolipa Yumara usai bertemu pihak KPK. Deolipa menyebut bahwa penanganan laporan itu sudah masuk tahap penyelidikan.

“Jadi perkaranya itu sudah masuk ke tahap penyelidikan. Enggak lama lagi penyidikan,” ujar Deolipa kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK pada Jumat (5/5/2023).
Deolipa menyebut, laporan sudah disampaikan pada 14 Maret 2023. Laporan kemudian ditelaah oleh bagian pengaduan masyarakat KPK.
“Kita berharap bahwasanya ini pembuktiannya didapatkan fakta-fakta yang jelas, karena kalau sudah masuk lidik, berarti ini sudah bisa ini bukti-bukti ini di tahap lidik,” kata Deolipa.
“Jadi tahapannya pertama Dumas, kedua penelaahan, ketiga penyelidikan. Jadi sudah ke tahap penyelidikan,” sambungnya.
Menurut dia, keselamatan Sugeng juga menjadi perhatian KPK. Sebab, Sugeng juga sedang dilaporkan ke Bareskrim atas laporannya di KPK.
“Jadi Pak Sugeng oleh KPK diatensi untuk dilindungi juga, baik secara fisik maupun secara hukum ya,” ujar Deolipa.
“Nah ini ada kaitannya dengan laporan dari pihak terlapor ini di Bareskrim, di mana ada dugaan pencemaran baik pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh Pak Sugeng di Mabes Polri, Bareskrim. nah ini juga KPK juga nanti koordinasi dengan LPSK juga untuk mengadakan perlindungan hukum terhadap pelapor yaitu Pak Sugeng,” sambung dia.
Laporan Gratifikasi Rp. 7 Miliar
Sebelumnya, Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso melaporkan Wamenkumham Edward Hiariej terkait dugaan penerimaan uang Rp. 7 Miliar. Sugeng tidak merinci lebih jauh perihal penerimaan uang tersebut. Ia hanya mengatakan bahwa uang diduga diterima asisten pribadi Eddy.

“Jadi ini terkait adanya aliran dana sekitar Rp 7 miliar yang diterima melalui dua orang yang diakui oleh EOSH tersebut sebagai asprinya. Diterima melalui asprinya dalam kaitan, dugaan saya, adalah jabatan walaupun peristiwa tersebut terkait dengan permintaan bantuan seorang warga negara kepada Wamen,” ungkap Sugeng saat itu.
“Saya katakan ada aliran dana Rp. 7 Miliar,” sambungnya.
Saat menyampaikan laporan, Sugeng mengaku membawa bukti chat dan bukti transfer uang. Ada 4 bukti kiriman dana. Aspri Eddy Hiariej yang disebut Sugeng itu adalah YAR dan YAM.
Sugeng menjelaskan bahwa pemberian uang itu terkait dalam tiga peristiwa. Pertama, pada April dan Mei 2022. Saat itu melalui asistennya, YAR, Prof Eddy disebut menerima Rp 4 miliar.
“Rp 4 Miliar yang diduga diterima oleh Wamen EOSH [Edward Omar Sharif Hiariej] melalui asisten pribadinya di Kemenkumham Saudara YAR,” tutur Sugeng.
Pemberian tersebut, kata Sugeng, berkaitan dengan seorang bernama HH yang meminta konsultasi hukum kepada Wamen Prof Eddy. Belum diketahui konsultasi hukum apa yang dimaksud.
“Kemudian oleh Wamen diarahkan untuk berhubungan dengan Saudara ini [YAR] namanya ada di sini (bukti transfer),” ungkap Sugeng.
Sugeng menyebut, melalui perintah Prof Eddy, YAP dan HH kemudian membangun komunikasi.
Peristiwa kedua, lanjut Sugeng, adalah pemberian dana tunai yang disebut terjadi pada Agustus 2022 sebesar Rp 3 miliar. Diberikan dalam bentuk mata uang dolar AS.
“Yang diterima tunai oleh juga asisten pribadi YAR, di ruangan Saudara YAR. Diduga atas arahan Saudara Wamen EOSH, Agustus,” terang Sugeng.
Pemberian dilakukan oleh HH selaku Direktur Utama PT Citra Lampian Mandiri (CLM).
“Pemberian tersebut diduga dikaitkan dengan permintaan bantuan pengesahan badan hukum dari PT CLM untuk disahkan oleh AHU [Administrasi Hukum Umum],” ungkap Sugeng.
Kata Sugeng, pengesahan itu pun muncul. Namun pada tanggal 13 September 2022, pengesahan tersebut di-takedown atau dihapus. Muncul susunan direksi baru PT CLM, tapi dengan susunan direksi baru bernama ZAS.
ZAS dan HH sedang bersengketa kepemilikan saham PT CLM. “Jadi kecewa Saudara HH sebagai pemilik IUP, menjadi kecewa,” ungkap Sugeng.
Karena kecewa, HH melalui saksi advokat bernama A kemudian menegur Prof Eddy.
“‘Tindakan Anda tidak terpuji’, balik badan lah gitu, ya,” kata Sugeng.
Lalu pada 17 Oktober, uang Rp 7 miliar dikembalikan melalui transfer oleh YAR ke rekening PT CLM. Pengembalian ini disimpulkan oleh Sugeng bahwa melalui Aspri-nya, Wamenkumham benar menerima dana tersebut.
Uang Rp 7 miliar dikembalikan, tapi oleh PT CLM ditransfer lagi ke rekening Aspri Prof Eddy, bernama YAM.
“Pada tanggal 17 Oktober pukul 14.36 dikirim kembali oleh PT CLM ke rekening bernama YAM, Aspri juga dari Saudara Wamen EOSH,” jelas Sugeng.
Peristiwa ketiga, tambah Sugeng, dalam hubungan komunikasi antara Dirut PT CLM, Prof Eddy disebut meminta dua Aspri-nya untuk dapat ditempatkan sebagai komisaris PT CLM.
“Kemudian, diakomodasi dengan adanya akta notaris. Satu orang yang tercantum, Saudara YAR ini aktanya, ya,” kata Sugeng.
Tiga perbuatan ini yang dinilai menyalahi wewenangnya sebagai pejabat. Sebagai Wakil Menteri Hukum dan HAM.
Ini juga menjadi dasar laporan dugaan tindak pidana korupsi atau gratifikasi yang dilaporkan Sugeng ke KPK.
“Jadi ada 3 perbuatan, Rp 4 Miliar, Rp 3 Miliar kemudian permintaan tercantum,” tandas Sugeng.***
Red/K.101
Berita Terkait :
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post