• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Minggu, Mei 17, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Uncategorized

Pemerhati Kebijakan Pertanyakan Penyertaan Modal Pemda Garut kepada PT. BPR Intan Jabar

Redaksi oleh Redaksi
13 April 2023
di Uncategorized
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Garut, Kabariku- Penyertaan saham atau modal Pemda Garut kepada PT. BPR Intan Jabar (BIJ) Kabupaten Garut yang saat ini sedang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat harus hati-hati. Pasalnya penyertaan modal ini bisa menjadi masalah baru.

Demikian disampaikan masyarakat pemerhati kebijakan, Asep Muhdin, SH., dalam keterangannya menjelaskan, Kejati Jabar melalui ASPIDSUS menyebutkan hasil penyelidikan tim Pidsus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat terhadap PT. BPR Intan Jabar (BIJ) Kabupaten Garut, ditemukan penyaluran kredit fiktif dan kredit topengan di beberapa cabang PT. BPR Intan Jabar Kabupaten Garut.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

“Hal itu menimbulkan potensi kerugian Rp. 10 Miliar sejak tahun 2018-2021. Nah ketika Bank tersebut sedang sakit, obatnya adalah segera basmi penyakitnya bukan ditambah penyakit baru,” kata Asep Muhidin. Rabu (12/4/2023).

RelatedPosts

Rakernis Satgas Saber Pungli 2023, Dr. Andry Wibowo: Memitigasi Pungli di Sektor Bea Cukai

Dukung Sistem Pemilu Proporsional Terbuka, Puluhan Tokoh Nasional Ajukan Amicus Curiae Jelang Putusan MK

Pemkab Garut Terbitkan SE Terkait Peningkatan Sistem Mitigasi Gempa Bumi

“Dalam penyertaan modal saat ini oleh Pemkab Garut tidak hanya mengacu kepada peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK), melainkan harus taat kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah (Permendagri 52/12),” lanjutnya.

Pasal 1 angka 3 Permendagri 52/2012 tersebut menyebutkan; Investasi Pemerintah daerah adalah penempatan sejumlah dana dan/atau barang milik daerah oleh pemerintah daerah dalam jangka panjang untuk investasi pembelian surat berharga dan investasi langsung, yang mampu mengembalikan nilai pokok ditambah dengan manfaat ekonomi, sosial, dan/atau manfaat lainnya dalam jangka waktu tertentu”.

Lalu pada Pasal 1 angka 5 dan anga 6 nya memberikan penjelasan apa yang dimaksud investasi langsung dan penyertaan modal.

Baca Juga  Resmi Dilantik, Ormawa Faperta UNIGA Langkah Awal Sinergi Eksistensi Pertanian Bidang Akademik dan non Akademik

Terutama Pasal 14 huruf a Permendagri 52/2012 mengatur kondisi seperti apa investasi Pemkab bisa dilakukan, yakni Investasi pemerintah daerah dapat dilaksanakan dalam hal: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah diperkirakan surplus yang penggunaannya ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Menurutnya, surplus APBD merupakan selisih lebih antara Pendapatan Daerah dan Belanja Daerah pada tahun anggaran yang sama. Surplus terjadi bila jumlah pendapatan lebih besar daripada jumlah belanja. Nah tinggal kita lihat bagaimana postur APBD Garut.

“Makanya pejabat Pemkab Garut jangan main petak umpet dalam pengelolaan dan penggunaan anggaran,” tukasnya.

Asep meminta Pemkab Garut membuka kepada publik mengenai Surat Permohonan Usulan Penyertaan Modal dari Direksi PT. BPR Intan Jabar (BIJ), Pertimbangan Komisaris/Badan Pengawas, Studi Kelayakan, Rencana Bisnis (Business Plan), Proposal dari BIJ, Hasil Analisis Penasehat Investasi Daerah, Surat Perjanjian Investasi antara Pemerintah Daerah dengan BIJ.

“Jangan sampai dalih menyelamatkan nasabah, padahal menyelamatkan tikus putih di BIJ yang saat ini sedang ditangani Kejati Jabar,” ujarnya.

Dalam waktu dekat, Asep Muhidin selaku masyarakat pemerhati kebijakan akan menindaklanjuti ke Kejati Jabar, sudah sejauh mana proses penanganan perkara dugaan korupsi di PT. BPR Intan Jabar (BIJ) Garut, karena sejak Januari 2023 telah diterbitkan Surat Perintah Penyidikan nomor: PRINT-33/M.2/FD.1/01/2023.

“Karena seharusnya berdasarkan Pasal 19 sampai dengan Pasal 23 Peraturan Jaksa Agung RI Nomor PERJA-039/A/JA/10/2010 yang telah diubah sebagian oleh PER-017/A/JA/07/2014 tentang Tata Kelola Administrasi dan Teknis Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus harus sudah ditetapkan dan ditahan tersangkanya,” ucapnya.

Kemudian, lanjut dia, Pasal 23 ayat (1) PERJA-039/A/JA/10/2010 menyebutkan “Surat perintah penyidikan pertama wajib telah menyebutkan identitas tersangka, apabila tersangkanya adalah korporasi”, jadi tersangkanya itu kan sudah jelas ada identitasnya, apalagi secara khusus SOP penyidikan di Kejaksaan Tinggi terdapat bada BUKU 3 PERJA-039/A/JA/10/2010 mulai dari BAB XX bagian 50 Pasal 263 sampai dengan Pasal 292”.

Baca Juga  Bupati Garut Rudy Gunawan Dukung PWI Garut Gelar Kegiatan HPN dan HJG 2023

“Intinya saya hanya mengingatkan jangan sampai penyertaan modal atau saham baru kepada PT. BIJ Garut melanggar aturan dan menimbulkan masalah hukum baru. Apalagi pada Pasal 333 ayat (2) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah jelas menyebutkan, Penyertaan modal daerah dapat dilakukan untuk pembentukan BUMD dan penambahan modal BUMD,” tandasnya.***

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Kejaksaan Tinggi Jawa BaratPemkab GarutPenyertaan saham atau modal Pemda GarutPT. BPR Intan Jabar (BIJ) Kabupaten Garut
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Hakim Kabulkan Permohonan Penangguhan Penahanan Terdakwa Korupsi Peremajaan Sawit Rakyat di Barito Utara

Post Selanjutnya

KPK Tetapkan 10 Tersangka Korupsi DJKA Kemenhub Pembangunan Jalur Kereta Api 2018-2022

RelatedPosts

Rakernis Satgas Saber Pungli 2023, Dr. Andry Wibowo: Memitigasi Pungli di Sektor Bea Cukai

15 Juni 2023

Dukung Sistem Pemilu Proporsional Terbuka, Puluhan Tokoh Nasional Ajukan Amicus Curiae Jelang Putusan MK

10 Juni 2023

Pemkab Garut Terbitkan SE Terkait Peningkatan Sistem Mitigasi Gempa Bumi

8 Juni 2023

Polres Garut Gerebek Dua Perusahaan Penyalur TKI Ilegal 14 Diamankan

8 Juni 2023

Sosialisasi dan Implementasi Peraturan dan nonPeraturan Produk Hukum Bawaslu

8 Juni 2023

‘Inovasi Social Enterprice’ Desa Cinta Karangtengah Wakili Garut Lomba Desa dan Kelurahan Tingkat Jawa Barat 2023

7 Juni 2023
Post Selanjutnya

KPK Tetapkan 10 Tersangka Korupsi DJKA Kemenhub Pembangunan Jalur Kereta Api 2018-2022

Ada 3F Dalam Perkara Teddy Minahasa dan Doddy Prawiranegara, Ini Penjelasan Ahli Psikologi Forensik Reza Indragiri

Discussion about this post

KabarTerbaru

HBTKVI soroti mahalnya bedah jantung dan minimnya dokter BTKV di 13 provinsi. (Kabariku.com)

HBTKVI: Layanan Bedah Jantung Masih Mahal, 13 Provinsi Belum Punya Dokter Spesialis BTKV

17 Mei 2026

Bumdes Harus Sinergi Dengan Koperasi Merah Putih

17 Mei 2026
Ilustrasi pencabulan/i-stock

DPRD Minta Polisi Usut Tuntas Dugaan Pelecehan Oknum Guru Ngaji, Pemda Diminta Turun Tangan

17 Mei 2026

Presiden Prabowo Resmikan 166 SPPG dan 10 Gudang Ketahanan Pangan Polri, Perkuat Program Makan Bergizi Gratis

16 Mei 2026

Presiden Prabowo Resmikan Museum Marsinah: Ruang Edukasi dan Simbol Penghormatan Perjuangan Buruh

16 Mei 2026
PB HMI dorong dukungan publik untuk geothermal Garut dan ketahanan energi nasional.(Istimewa)

PB HMI Sebut Geothermal Garut Bisa Jadi Penopang Energi Bersih dan Ekonomi Daerah

16 Mei 2026

MBG Jadi Mesin Ekonomi Nasional: Puluhan Ribu SPPG Gerakkan Hampir 1 Juta Tenaga Kerja dan Rp1 Triliun Per Hari

16 Mei 2026
Diskusi Obor Rakyat Reborn menyoroti dampak hukum dan politik polemik ijazah Jokowi terhadap PSI dan trah politik Jokowi 2029.(Irfan/kabariku.com)

Ahmad Khozinudin Minta Polri Profesional Tangani Kasus Ade Armando dan Grace Natalie

16 Mei 2026

Operasi Saber Bersinar 2026: BNN Gerebek Kampung Narkoba di Sumatera Utara, Tujuh Tersangka Diamankan

16 Mei 2026

Desa Nelayan Modern Hadir di Miangas, Presiden Prabowo Bangun Ekonomi Biru Wilayah Perbatasan

10 Mei 2026

Kabar Terpopuler

  • Bu Guru Salsa yang viral, kini bahagia menjadi istri seorang PNS

    Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MK Kabulkan Pencabutan Uji Materi UU APBN 2026 Terkait Tata Kelola MBG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RUPST 2025 WIKA Beton Sahkan Dividen Tunai, Ini Susunan Direksi dan Komisaris Terbaru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wapres Gibran Dorong Kepala Daerah Aktif Promosikan Destinasi Wisata di Forum BBTF 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ahmad Khozinudin Minta Polri Profesional Tangani Kasus Ade Armando dan Grace Natalie

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Deretan Kapolri Terlama: Fondasi R.S. Soekanto, Integritas Hoegeng hingga Polri Presisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelarangan Film “Pesta Babi”, YLBHI: Pengangkangan Konstitusi dan Ancam Kebebasan Berekspresi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com