Kabariku- Pernyataan Bupati Garut yang berharap APBD 2022 Berjalan Cepat dan APBD 2023 Segera Disusun, sebagaimana dirilis www.garubkab.go.id, Senin, 17 Januari 2022 selain rancu, juga berpotensi mengabaikan perencanaan yang terintegrasi dengan pusat, provinsi dan kondisi daerah.
Pernyataan Tanggapan disampaikan Hasanuddin, SH., Juru Bicara (Jubir) SIAGA 8, melalui keterangan tertulisnya Selasa (18/1/2022).
“Kerancuan dimaksud adalah perjalanan realisasi APBD tentu sudah terjadwal dalam satu tahun anggaran, tentu tidak dapat dipercepat, apalagi realisasinya mengikuti skema realisasi yang sudah di tetapkan dalam Renca Kerja Perangkat Daerah,” jelasnya.
Dikatakan Hasanuddin, APBD sebagai instrumen Kebijakan Fiskal tentu realisasinya menyesuaikan dengan kondisi tertentu daerah.
Dalam hal ini, ditegaskan Hasanuddin, sebaiknya Bupati Garut fokus mencermati dinamika sosial-ekonomi yang berkembang dimasyarakat, sehingga dapat merealisasikan pendapatan dan belanda daerah sesuai kondisi masyarakat dan kebutuhan nyata daerah.
“Dan fokus pada transparansi anggaran, realisasinya yang patuh terhadap ketentuan perundang-undangan, serta meminimalisir praktek curang dalam pengadaan barang dan jasa dan pelaksaanaan pekerjaan yang tidak sesuai yang akan mempengaruhi kualitas pembangunan,” cetusnya.
Diketahui sebelumnya, dalam sambutan Upacara Pengibaran Bendera 17 Januari 2022, di Lapangan Sekretariat Daerah (Setda) Garut, Bupati Garut mengatakan, pelaksanaan APBD 2022 bisa berjalan lebih cepat dan APBD 2023 kita susun, diharapkannya BAPPEDA supaya langsung (menyusun), agar pihaknya dapat melaksanakan hal yang berkualitas.
Menurut Jubir SIAGA 8, Menyegerakan Penyusunan RKPD 2023, padahal realisasi APBD 2022 baru akan dimulai berpotensi mengabaikan perencanaan pembangunan yang terintegrasi dengan pemerintah pusat dan provinsi serta kondisi daerah.
“Sebagai satu kesatuan perencanaan terintegrasi, maka sebaiknya Bupati Garut menahan diri dahulu sambil menunggu rencana pembangunan nasional serta rencana kerja Pemerintah Provinsi Jawa Barat,” ujar Hasanuddin.
Sehingga tidak salah asumsi, lanjutnya, dasar pembangunan serta mendahului pedomanan penyusunan RKPD 2023 yang biasanya baru diterbitkan Menteri Dalam Negeri pada bulan Mei 2022.
“Serta, menunggu masukan dari DPRD terkait dengan aspirasi yang menjadi temuan di masyarakat. Perencanaan kita tentu tidak semata teknokratis sifatnya, namun juga partisipatif dari bawah serta atas (dalam hal ini pemerintah pusat dan provinsi),” jelasnya.
Jubir SIAGA 8 menyebut, Prioritas saat ini adalah sebaiknya Bupati Garut memastikan tidak ada praktek curang dalam pengadaan barang dan jasa, serta melakukan pengawasan yang ketat terhadap pelaksaannya.
“Dan tetap fokus pada pencegahan bencana kesehatan Covid-19 dan bencana alam yang terjadi dibeberapa tempat di Kabupaten Garut. Serta, berhati-hati dalam membuat pernyataan ke publik, yang berpotensi kontraproduktif,” Hasanuddin menutup.***
Red/K.101
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post