Jakarta, Kabariku- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara dijatuhi hukuman 20 tahun penjara terkait kasus narkoba jenis sabu-sabu.
JPU menyatakan, Dody Prawiranegara bersama-sama terdakwa lain yaitu mantan Kaplda Sumatera Barat Teddy Minahasa Putra, Samsul Ma’arif, dan Linda Pudjiastuti terbukti menjadi perantara jual beli, menukar, atau menyerahkan sabu-sabu.
Selain dituntut hukuman penjara 20 tahun, JPU juga menuntut Dody denda sebesar Rp 2 miliar subsider enam bulan penjara.
“Dijatuhkan pidana terhadap Dody Prawiranegara selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar subsider 6 bulan penjara, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (27/3/2023).
Menurut JPU, hal yang memberatkan, Dody di antaranya:
- Mengedarkan dan menjadi perantara sabu.
- Dody merupakan anggota Polri dengan jabatan Kapolres Bukittinggi. Dengan jabatan tersebut, seharusnya terdakwa memberantas peredaran narkotika, bukan melibatkan diri dalam peredaran narkotika.
- Perbuatan Dody merusak kepercayaan publik terhadap penegak hukum, khususnya Kepolisian RI yang anggotanya kurang lebih 400 ribu personel.
- Dody tidak mendukung program pemerintah dengan pemberantasan peredaran narkotika.
Sedangkan hal yang meringankan, Dody mengakui dan menyesali perbuatannya. (*)
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post