• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Jumat, Juli 10, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Koalisi Masyarakat Sipil: Proses Pengadilan Tragedi Kanjuruhan Gagal Berikan Keadilan bagi Korban dan Keluarga Korban

Redaksi oleh Redaksi
22 Maret 2023
di Hukum
A A
0
Tragedi Kanjuruhan

Tragedi Kanjuruhan

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Sejumlah terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan telah menghadapi proses hukum di Pengadilan Negeri Surabaya.

Beberapa terdakwa sudah dijatuhi vonis oleh Majelis Hakim, yaitu Abdul Haris (Ketua Panpel) divonis satu tahun enam bulan penjara.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Kemudian Suko Sutrisno (Security Officer) divonis satu tahun penjara, AKP Hasdarmawan (Danki III Brimob Polda Jawa Timur) divonis satu tahun enam bulan penjara.

RelatedPosts

SETARA Institute Desak Dugaan Penghalangan Penyidikan Korupsi Diusut Tuntas, Dukung Langkah Kortas Tipikor

Blackout Jawa Disorot, CERI Minta Polri Usut Tambang Batu Bara Kakap

SIAGA 98 Desak Kortas Tipikor Polri Buka Terang Keterkaitan Penggeledahan dengan Jampidsus Febrie Adriansyah

Serta Kompol Wahyu Setyo Pranoto (Kabag ops Polres Malang) dan AKP Bambang Sidik Achmadi (Kasat Samapta Polres Malang) diputus bebas.

Menyikapi putusan dalam kasus Tragedi Kanjuruhan itu, Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), LBH Surabaya, LBH Pos Malang, Lokataru dan IM 57+ Institute, telah melakukan pemantauan atas proses hukum dan persidangan.

“Proses pemantauan kami lakukan sejak pendalaman fakta dilakukan oleh sejumlah lembaga negara hingga adanya putusan pengadilan terhadap sejumlah terdakwa. Metode pemantauan yang kami lakukan dengan cara pemantauan secara langsung di persidangan maupun pemantauan melalui media. Selain itu, kami juga melakukan penelusuran atas sejumlah dokumen yang terkait dengan tragedi ini,” ungkap Koalisi Masyarakat Sipil dalam rilisnya diterima Kabariku pada Rabu (22/3/2023).

Koalisi menyatakan, dari hasil pemantauan yang dilakukannya, pihaknya mendapatkan sejumlah temuan yang diduga proses hukum yang berjalan sejak awal, diduga dirancang untuk gagal dalam mengungkap fakta dan kebenaran yang ada.

Baca Juga  Justice For Dini Sera, Komisi III: Hakim Bebaskan Ronald Tannur Khianati Keadilan!

Dengan kata lain, lanjutnya, ada upaya melindungi aktor-aktor lain yang seharusnya bertanggung jawab secara hukum.

“Diberikannya vonis ringan dan putusan bebas terhadap sejumlah terdakwa, merupakan bentuk pelecehan atas nilai-nilai keadilan dan kebenaran yang selama ini diperjuangkan para korban,” paparnya.

Koalisi juga menyimpulkan, proses peradilan terkait tragedi Kanjuruhan, sebagai bagian dari mata rantai impunitas terhadap sebuah tindak kejahatan.

“Minimnya upaya memberikan penghukuman maksimal terhadap berbagai aktor yang terlibat dalam tragedi ini, adalah langkah yang melumpuhkan kemungkinan proses peradilan sebagai instrumen yang memastikan masyarakat tidak akan menjadi korban kejahatan yang serupa di kemudian hari,” bebernya.

Keputusan ini menjadi semacam lampu hijau bagi tindakan-tindakan pelanggaran hak asasi manusia di kemudian hari.

“Proses hukum dalam mengungkap fakta secara utuh di balik tragedi ini telah gagal sehingga tak ada keadilan untuk seluruh korban dan keluarga korban,” ungkap Koalisi.

Kenyataan itu, lanjutnya, merupakan bentuk pelanggaran terkait hak atas keadilan dan hak atas proses peradilan yang fair sebagaimana diatur oleh berbagai instrumen hak asasi manusia seperti UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik hingga Deklarasi Prinsip-Prinsip Dasar Keadilan Bagi Korban Kejahatan dan Penyalahgunaan Kekuasaan.***

Red/K.002

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Koalisi Masyarakat SipilkorbanTragedi Kanjuruhanvonis
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Youth Climatree Dorong Desa jadi Ujung Tombak Selesaikan Masalah Sampah di Indonesia

Post Selanjutnya

Raker Transaksi Mencurigakan Rp300 Triliun, Benny K Harman: Menkopolhukam dan Kepala PPATK Ada Niat Politik Tak Sehat ke Kemenkeu

RelatedPosts

SETARA Institute Desak Dugaan Penghalangan Penyidikan Korupsi Diusut Tuntas, Dukung Langkah Kortas Tipikor

9 Juli 2026

Blackout Jawa Disorot, CERI Minta Polri Usut Tambang Batu Bara Kakap

9 Juli 2026
Oplus_131072

SIAGA 98 Desak Kortas Tipikor Polri Buka Terang Keterkaitan Penggeledahan dengan Jampidsus Febrie Adriansyah

9 Juli 2026

Operasi Berantas Jaya 2026: Polsek Curug Kembalikan Dua Sepeda Motor Hasil Ungkap Kasus Curat kepada Korban

8 Juli 2026

Bongkar Dugaan Korupsi PLN hingga Asabri, Polri Geledah Cafe dan Money Changer di Cipete

8 Juli 2026

Kejari Kabupaten Tangerang OTT Oknum LSM Peras Kades di Legok Rp 25 Juta untuk Tutup Kasus

8 Juli 2026
Post Selanjutnya
Anggota Komisi III DPR RI Benny K Harman

Raker Transaksi Mencurigakan Rp300 Triliun, Benny K Harman: Menkopolhukam dan Kepala PPATK Ada Niat Politik Tak Sehat ke Kemenkeu

SIAGA 98 Desak KPK Saatnya Selidiki Kekayaan Penyelenggara Negara yang Tak Lapor LHKPN

Discussion about this post

KabarTerbaru

Hatta Taliwang: Kebijakan Ekspor Satu Pintu Harus Perkuat Kedaulatan Ekonomi, Bukan Ciptakan Rente Baru

9 Juli 2026

Kemendag Gandeng Metro Department Store, 11 Jenama Fesyen Lokal Resmi Tembus Ritel Modern

9 Juli 2026
dok YLBHI

YLBHI Kecam Penggerusan Supremasi Sipil melalui Pelibatan TNI dalam Penegakan Hukum

9 Juli 2026

Milenial Jadi Motor Ekonomi Kreatif, Prof. Willy Arafah: Berani Eksekusi Ide Kunci Raih Sukses

9 Juli 2026

SETARA Institute Desak Dugaan Penghalangan Penyidikan Korupsi Diusut Tuntas, Dukung Langkah Kortas Tipikor

9 Juli 2026

Milad Perdana WBI, Organisasi Perempuan Garut Siapkan Program Pendidikan hingga Penanganan Sosial

9 Juli 2026

Blackout Jawa Disorot, CERI Minta Polri Usut Tambang Batu Bara Kakap

9 Juli 2026

Demokrat Jabar Targetkan Siapkan 8.000 Saksi Hadapi Pemilu 2029

9 Juli 2026
Oplus_131072

SIAGA 98 Desak Kortas Tipikor Polri Buka Terang Keterkaitan Penggeledahan dengan Jampidsus Febrie Adriansyah

9 Juli 2026

Istana Pastikan Program Tetap Berjalan, Latsarmil Koperasi Merah Putih Dievaluasi Usai Lima Peserta Meninggal

29 Juni 2026

Kabar Terpopuler

  • Atlet Renang Pelajar Garut Borong Medali di O2SN Jabar, Kalula Lolos ke Tingkat Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menilik Penugasan AKBP Syarif yang Tetap Mendampingi Jokowi: Antara Kebutuhan Pengamanan dan Persepsi Publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diresmikan Sejak November 2025, SPPG Milik Eks Bupati Agus Supriadi Belum Juga Beroperasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perusahaan Udang Milik Kaesang Pangarep Terlilit Utang Lebih dari Rp2 Triliun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sosok Jenderal Humanis Akpol 1995 Ahli Hukum Cybercrime Unpad; Brigjen Pol Mokhamad Ngajib

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sidang TPPU, Mantan Pangdam IV/Diponegoro Diduga Belikan Alphard Rp1,6 Miliar untuk Eks Kowad

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima Cahaya Penjaga Hati dari Jalan Dosa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com