• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, Juli 31, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
Home Hukum

Rohimah Mulai Sidang, Penasihat Hukum Harap JPU Menuntun Maksimal atas Perbuatan Tidak Manusiawi

Redaksi oleh Redaksi
2 Februari 2023
di Hukum
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Bandung, Kabariku-  Rohimah, ART asal Garut yang mengalami penyekapan, penganiayaan di Kabupaten Bandung Barat beberapa waktu lalu, sudah disidangkan oleh Kejaksaan Negeri Cimahi.

Adapun agenda hari ini adalah pemeriksaan saksi korban dan saksi-saksi lain yang sudah memberikan keterangan saat penyidikan di Polres Cimahi.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Asep Muhidin, SH., selaku penasihat hukum Rohimah menyebutkan antusias warga perumahan Bukit Permata, Blok G1, Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat sangat luar biasa, sekitar kurang lebih 30 orang warga ikut hadir ingin melihat jalannya persidangan.

RelatedPosts

Kejagung Usut Dugaan Korupsi Subsidi Beras: Kementan, Bulog, dan Sejumlah Perusahaan Dipanggil

Lima Kasus Hukum Terpanas Sepekan Ini: Dari Skandal Elit hingga Beras Oplosan

Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Harun Masiku, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

“Korban dan keluarga berharap dan meminta, Pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya dengan ancaman awal yaitu ancaman pidana penjara 10 tahun dan korban pun memohon agar mendapatkan restitusi yang berkeadilan sesuai dengan penderitaannya,” tutur Asep Muhidin. Kamis (2/2/2023).

Adapun perkara Rohimah ini telah sesuai dengan penetapan Hakim No.32/Pid.Sus/2023/PN.Blb tanggal 16 Januari 2023.

Asep Muhidin menjelaskan, Sebelumnya, sidang pembacaan dakwaan sudah dilaksanakan pada tanggal 26 Januari 2023 oleh Kejaksaan Negeri Cimahi, adapun agenda hari ini adalah pemeriksaan saksi korban dan saksi lain.

Lanjutnya, sementara kondisi saat ini, bekas luka dipelipis mata masih ada terlihat membekas, dan suka mengalami pusing ketika bangun tidur.

“Mudah-mudahan, Jaksa Penuntut Umum dapat menuntutnya maksimal karena perbuatan terdakwa tidak manusiawi,” tandas dia.***

Red/K.101

BACA JUGA :

https://www.kabariku.com/warga-garut-korban-penyiksaan-majikan-berikut-pernyataan-lengkap-kuasa-hukum-rohimah/

BACA juga Berita menarik Seputar Pemilu KLIK disini

Baca Juga  Babak Baru! Bantuan PIP Jadi Pendapatan Oknum Guru Mulai Terbongkar

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Kantor Hukum Asep Muhidin dan RekanKejaksaan Negeri CimahiRohimah ART korban penyiksaan majikanWarta Pemilu
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Tanggapi Indeks Persepsi Korupsi, SIAGA 98 Minta KPK Fokus Pencegahan dan Penindakan Korupsi Politik

Post Selanjutnya

Peran Bersama Turunkan Tingkat Korupsi di Indonesia. Berikut Penjelasan Jubir KPK

RelatedPosts

Kapuspenkum Anang Supriatna

Kejagung Usut Dugaan Korupsi Subsidi Beras: Kementan, Bulog, dan Sejumlah Perusahaan Dipanggil

29 Juli 2025

Lima Kasus Hukum Terpanas Sepekan Ini: Dari Skandal Elit hingga Beras Oplosan

27 Juli 2025
Hasto Kristiyanto

Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Harun Masiku, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

25 Juli 2025

PT DKI Jakarta Perberat Hukuman Zarof Ricar Jadi 18 Tahun, Aset Rp1 Triliun Disita Negara

25 Juli 2025

Membaca Kekerasan sebagai Teks: Kajian Tiponomi dalam Linguistik Forensik pada Kasus Tewasnya Diplomat Muda

23 Juli 2025
Para tersangka kasus kredit PT Sritek/Kejagung

Kasus Kredit PT Sritex: Berikut Ini Peran dan Identitas Tujuh Pejabat Bank Daerah yang Terlibat

22 Juli 2025
Post Selanjutnya

Peran Bersama Turunkan Tingkat Korupsi di Indonesia. Berikut Penjelasan Jubir KPK

FSP Pertanian dan Perkebunan KSPSI: Kemnaker Harusnya Jangan Tolak Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama

Discussion about this post

KabarTerbaru

KPK kembali menahan empat tersangka kasus tindak pidana korupsi pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kemnaker/KPK

Seorang Guru Diperiksa KPK Terkait Korupsi di Kemnaker, Rekeningnya Jadi Penampung Hasil Pemerasan TKA

30 Juli 2025
Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar

Menko PM Dorong Skema Magang sebagai Jembatan Tenaga Kerja Terdidik dan Dunia Industri

30 Juli 2025
Wakil Menteri Komdigi (Wamenkomdigi) Nezar Patria/Humas

Transfer Data Indonesia-AS Belum Final, Pemerintah Tegaskan Masih Tahap Negosiasi

30 Juli 2025
Ketua DPRD Kabupaten Garut, Aris Munandar

13 Kecamatan di Garut Wajib Kembalikan Dana Rp2,1 M, DPRD dan Pemkab Awasi Ketat

30 Juli 2025
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana

Kepala PPATK dan Gubernur BI Dipanggil Presiden di Tengah Badai Protes Pemblokiran Rekening Dormant

30 Juli 2025
Rekaman tsunami menghantam Ruia usai gempa magnitudo 8,7

Berpotensi Tsunami Akibat Gempa Rusia, BNPB Instruksikan 10 Pantai Dikosongkan, Ini Rincian Daerah dan Waktunya

30 Juli 2025

Mahasiswa Faperta UNIGA Siap Bersaing di Kancah Internasional dalam Program Internship Bersama Matsubara Noen Japan

30 Juli 2025
Fiona Handayani

Mantan Staf Khusus Mendikbudristek Fiona Handayani Hadir di KPK, Diperiksa Terkait Kasus Google Cloud

30 Juli 2025
Mahasiswa KKN UIN SGD Bandung berfoto bersama Ketua RW 02 Desa Wanakerta, Rismanto (berdiri di barian belakang berkaos putih) di Rumah Sampah Salarea/Tresna

Rumah Sampah Salarea RW 02 Wanakerta, Inspirasi Pengelolaan Sampah Mandiri di Pedesaan Garut

30 Juli 2025

Kabar Terpopuler

  • Kwik Kian Gie tutup usia. Kanan: Dirkje Johanna de Widt, istrinya, yang meninggal tahun 2020.

    Kwik Kian Gie Tutup Usia: Ekonom Visioner dan Suami dari Perempuan Belanda yang Setia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prabowo Kumpulkan 82 Profesional Muda di Hambalang: Siapa Saja Mereka?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengungkap Sosok Ade D Hendriana, Ketua FKSS Jabar yang Bersiap Mem-PTUN-kan Keputusan Gubernur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sang Jenderal Pun Menangis Menyaksikan Putranya Meraih Adhi Makayasa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rumah Sampah Salarea RW 02 Wanakerta, Inspirasi Pengelolaan Sampah Mandiri di Pedesaan Garut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Heboh Dunia Gelap Gulita pada 2 Agustus 2025 karena Gerhana Total, Ini Penjelasan Ilmiahnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
[sbtt-tiktok feed=1]
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.

Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.