• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Selasa, Oktober 14, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Mahfud MD: Perppu Cipta Kerja Dikeluarkan Lantaran Kebutuhan Mendesak

Redaksi oleh Redaksi
30 Desember 2022
di News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada tanggal 30 Desember 2022.

Penerbitan peraturan ini didasarkan pada sejumlah alasan mendesak, diantaranya; antisipasi terhadap kondisi geopolitik dan ekonomi global.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Prof. Dr. H. M. Mahfud MD, S.H., S.U., M.I.P., dalam keterangan pers bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Dr. Ir. Airlangga Hartarto, M.B.A., M.M.T., IPU., serta Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum., di Kantor Presiden, Jakarta. Jum’at (30/12/2022) malam.

RelatedPosts

Polda Metro Jaya Luncurkan Platform SIKAP: Solusi Cepat Laporkan Penipuan Online

Trump Puji Prabowo di KTT Perdamaian Gaza: Sosok Luar Biasa, Diakui Berperan Penting di Timur Tengah

Korlantas Polri Perluas Sistem ETLE, Target 5.000 Kamera Pengawas Lalu Lintas pada 2027

Menko Polhukam menjelaskan, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dikeluarkan lantaran adanya kebutuhan mendesak. Mahfud mengatakan penerbitan Perppu itu sudah sesuai ketentuan.

“Aspek hukum dan peraturan perundang-undangan terkait keluarnya Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tertanggal 30 Desember ini adalah karena alasan mendesak atau kebutuhan mendesak. Sesuai dengan putusan MK Nomor 138 PUU 7 2009 yang waktu itu saya sebagai Ketua MK menandatangani,” kata Mahfud.

Mahfud menerangkan ada tiga kondisi dikeluarkannya Perppu sesuai ketentuan perundang-undangan. Pertama, pemerintah membutuhkan dengan cepat undang-undang namun aturan itu belum ada.

“Alasan dikeluarkannya Perppu itu ya pertama karena ada kebutuhan yang mendesak ya, kegentingan memaksa untuk bisa menyelesaikan masalah hukum secara cepat dengan undang-undang tetapi undang-undang yang dibutuhkan untuk itu belum ada atau sehingga terjadi kekosongan hukum,” ujar Mahfud.

Baca Juga  Polsek Pasirwangi Sosialisasi Penerimaan Calon Anggota Polri Jalur Bakomsus Tahun 2024

Selain itu, kata Mahfud, ada juga kondisi di mana undang-undang yang ada tidak memberikan kepastian. Kondisi ketiga, yaitu kekosongan hukum yang tidak bisa dibahas melalui prosedur normal.

“Atau yang ada itu tidak memberi kepastian. Misalnya karena diberi waktu tanggal sekian lagi gitu, tidak ada kepastian,” ujar Mahfud.

“Lalu yang ketiga kekosongan hukum tersebut tidak bisa dibahas melalui prosedur normal karena lama harus melalui tahap 1 sekian lama lagi lalu tahap 2 dan seterusnya,” sambung Mahfud.

Atas hal itu, Mahfud menilai alasan diterbitkannya Perppu Cipta Kerja sudah cukup. Dia juga menyinggung soal dampak perang di Ukraina.

“Tadi disampaikan oleh Bapak Menko Perekonomian, yaitu misalnya dampak perang Ukraina ya yang secara global maupun nasional mempengaruhi negara-negara lain termasuk Indonesia mengalami ancaman inflasi ancaman stagflasi krisis multisektor suku bunga kondisi geopolitik serta krisis pangan sehingga pemerintah harus mengambil langkah-langkah strategis secepatnya,” ujar Mahfud.

Pemerintah harus mengambil langkah cepat untuk mengantisipasi kondisi tidak menentu tersebut. Jika menunggu putusan MK, Menurut Mahfud, Pemerintah akan ketinggalan.

“Untuk mengambil langkah strategis ini, kalau masih menunggu sampai berakhirnya tenggat yang ditentukan oleh Putusan MK Nomor 91 Tahun 2020, maka pemerintah akan ketinggalan untuk mengantisipasi dan menyelamatkan situasi. Oleh sebab itu, langkah strategis diperlukan dan untuk memenuhi syarat langkah strategis bisa dilakukan, maka Perpu ini harus dikeluarkan lebih dulu,” ujarnya.

Dijelaskan Mahfud, pertimbangan aspek hukum dan peraturan perundang-undangan terkait keluarnya Perpu Cipta Kerja karena kebutuhan mendesak ini sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 38/PUU-VII/2009.

Senada, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menekankan pentingnya keberadaan Perpu Cipta Kerja.

Airlangga mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi terkait Undang-Undang Cipta Kerja mempengaruhi perilaku di bidang usaha baik di dalam maupun luar negeri.

Baca Juga  Polres Garut Bagikan Bansos ke Sopir Angkot dan Pengemudi Ojol hingga Nelayan

Sementara itu, tahun depan pemerintah menargetkan nilai investasi yang lebih tinggi dari tahun 2022.

“Oleh karena itu, ini jadi penting untuk kepastian hukum diadakan, sehingga tentunya dengan keluarnya Perpu Nomor 2 Tahun 2022 diharapkan kepastian hukum bisa terisi,” tandasnya.***

*Setkab RI

Salinan Perpu Nomor 2 Tahun 2022

Red/K.101

BACA juga Berita menarik Seputar Pemilu KLIK disini

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Menko Perekonomian Airlangga HartartoMenkopolhukam Mahfud MdPerppu Cipta KerjaPresiden JokowiWamenkumham Edward Omar Sharif HiariejWarta Pemilu
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Alasan Kecintaan Terhadap Institusi Polri, Ferdy Sambo Cabut Gugatan Terhadap Presiden Jokowi dan Kapolri

Post Selanjutnya

Diskusi Kopi Kebangsaan, KSAD Dudung: TNI AD Akan Pertahankan Kepercayaan Publik Sesuai Perintah Presiden

RelatedPosts

Polda Metro Jaya Luncurkan Platform SIKAP: Solusi Cepat Laporkan Penipuan Online

14 Oktober 2025

Trump Puji Prabowo di KTT Perdamaian Gaza: Sosok Luar Biasa, Diakui Berperan Penting di Timur Tengah

14 Oktober 2025
Kakorlantas Polri Irjen Pol Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum

Korlantas Polri Perluas Sistem ETLE, Target 5.000 Kamera Pengawas Lalu Lintas pada 2027

14 Oktober 2025
Seorang perempuan membawa bendera Palestina/pixabay @hosnysalah

Trump Umumkan Perang di Gaza Resmi Berakhir, Hamas Bebaskan 20 Sandera Israel

14 Oktober 2025
Kejati Sumut menahan tersangka RS, terkait kasus dugaan korupsi di PT Pelindo, Senin (13/10) sore

Kejati Sumut Tahan Eks Kepala Cabang BKI Tersangka Korupsi Kapal Tunda Pelindo I Rp135 Miliar

13 Oktober 2025
pengamanan Polisi dan Pl PP di Papua

Reformasi Kamtibmas: Menata Ulang Relasi Keamanan dan Ketertiban Sipil

13 Oktober 2025
Post Selanjutnya

Diskusi Kopi Kebangsaan, KSAD Dudung: TNI AD Akan Pertahankan Kepercayaan Publik Sesuai Perintah Presiden

Menolak Hasil Kongres IX LMND–Makassar, Armed Ngabalin Bongkar Kebusukan Goldy Herdiansyah

Discussion about this post

KabarTerbaru

Polda Metro Jaya Luncurkan Platform SIKAP: Solusi Cepat Laporkan Penipuan Online

14 Oktober 2025
Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Pangan), Zulkifli Hasan saat menghadiri serah terima jabatan Kepala Badan Pangan Nasional di Jakarta, Senin (13/10/2025). (Foto: Biro Humas Kementan)

Menko Pangan: Pentingnya Satu Visi Wujudkan Swasembada Pangan

14 Oktober 2025

Trump Puji Prabowo di KTT Perdamaian Gaza: Sosok Luar Biasa, Diakui Berperan Penting di Timur Tengah

14 Oktober 2025
Gedung Kantor Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta (Foto: Kemnaker)

Kemnaker Perpanjang Pendaftaran Magang Nasional, Kuota 20 Ribu Lulusan Baru

14 Oktober 2025
Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas di kediaman pribadinya, Jalan Kertanegara 4, Jakarta, Minggu (12/10/2025) malam (Foto: Biro Pers Setpres)

Pemerintah Cari Skema Pembayaran Utang Proyek Whoosh Tanpa Bebani APBN

14 Oktober 2025
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa/Kemenkeu

Pemerintah Dorong Ekonomi Lewat Penempatan Dana Rp200 Triliun di Bank Himbara

14 Oktober 2025
Kakorlantas Polri Irjen Pol Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum

Korlantas Polri Perluas Sistem ETLE, Target 5.000 Kamera Pengawas Lalu Lintas pada 2027

14 Oktober 2025
Perkuat Ketahanan Pangan, Bulog Siap Bangun 100 Gudang dengan Dana Rp5 Triliun/Bulog

Bulog Bangun 100 Gudang Baru, Dapat Suntikan Anggaran Rp5 Triliun dari Pemerintah

14 Oktober 2025
Pelatih timnas Indonesia, Patrick Kluivert/PSSI

PSSI Segera Tentukan Nasib Kluivert Usai Gagal Bawa Indonesia ke Piala Dunia 2026

14 Oktober 2025

Kabar Terpopuler

  • Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi ) hadiri pemeriksaan Polda Metro terkait kasus ijazah palsu (15/06/2025)

    SIAGA 98: Jokowi Sebaiknya Cabut Laporan dan Tunjukkan Ijazah Asli untuk Akhiri Polemik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejati Sumut Tahan Eks Kepala Cabang BKI Tersangka Korupsi Kapal Tunda Pelindo I Rp135 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Reformasi Kamtibmas: Menata Ulang Relasi Keamanan dan Ketertiban Sipil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jaksa Agung Laporkan Capaian Satgas PKH kepada Presiden Prabowo: Negara Kuasai Kembali 3,4 Juta Hektare Kawasan Hutan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kadin Karawang Dukung H. Nizar Sungkar, Desak Kadin Indonesia Segera Akhiri Dualisme Kadin Jabar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.