• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Minggu, Mei 17, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Surat Terbuka Jumhur Hidayat untuk Menteri Keuangan Sri Mulyani. Berikut Lengkapnya

Redaksi oleh Redaksi
4 November 2022
di News, Profile
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku– Mohammad Jumhur Hidayat, tokoh aktivis menulis surat terbuka ditujukan kepada Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani Indrawati tembusan ke Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kemenkeu RI.

“Semoga Ibu sehat selalu sehingga bisa berfikir dan bertindak dengan jernih dalam menjalankan tugas-tugas kepemerintahan,” Jumhur membuka salam. Kamis (3/11/2022).

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Dalam surat tersebut Jumhur mengungkapkan perihal Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dibayarnya dua kali untuk barang yang sama.

RelatedPosts

Presiden Prabowo Resmikan 166 SPPG dan 10 Gudang Ketahanan Pangan Polri, Perkuat Program Makan Bergizi Gratis

PB HMI Sebut Geothermal Garut Bisa Jadi Penopang Energi Bersih dan Ekonomi Daerah

Ahmad Khozinudin Minta Polri Profesional Tangani Kasus Ade Armando dan Grace Natalie

PPN dimaksud atas suatu transaksi sebuah apartemen miliknya di kawasan Jakarta Selatan.

“Selanjutnya perkenankan saya atas nama keluarga menyampaikan pertanyaan atau keluhan karena saya merasa dirugikan atas suatu transaksi yang mengharuskan saya membayar PPN hingga 2 (Dua) Kali,” ungkapnya.

Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Ketum KSPSI) ini menjelaskan, dirinya membeli apartemen di Kota Kasablanka, Jakarta Selatan tahun 2012 dengan cara dicicil.

Setelah hampir 10 tahun, Jumhur mengalami kesulitan keuangan karena tersandung kasus hukum lantaran memprotes Omnibus Law UU Cipta Kerja hingga dipenjara.

“Pada saat saya dipenjara itulah cicilan ke bank itu benar-benar macet,” kisah Jumhur.

Setelah dinyatakan bebas, Jumhur pun berusaha melunasi utang ke perbankan termasuk tunggakan cicilan apartemen.

Namun apartemen tersebut ternyata sudah di-buy back (diambil kembali) oleh pihak developer.

Kemudian Jumhur berkomunikasi dengan pihak develover, Grup Pakuwon. Pihak developer menyebut, apartemen bisa kembali dimiliki dengan syarat mengulang skema pembelian dari awal. Dana cicilan yang sudah dibayar 10 tahun itu tinggal ditambahkan sisa kekurangannya.

Baca Juga  Wujudkan Kota Tanpa TPA, Syamsunar: Jika Dikelola Sampah Bisa Tingkatkan Perekonomian Desa

Karena merasa terjepit, skema tersebut akhirnya disetujui Jumhur. Dengan skema ini, artinya Jumhur harus membayar PPN sebanyak dua kali untuk barang yang sama.

“Padahal setahu saya, PPN itu adalah pajak kepada konsumen akhir dan hanya dibayarkan satu kali saja. Pertanyaan saya, apakah skema seperti yang saya uraikan di atas itu dibenarkan menurut aturan pajak?” demikian tulis Jumhur dalam surat terbukanya.

Berikut isi lengkap surat terbuka yang ditandatangani Jumhur Hidayat:

SURAT TERBUKA UNTUK MENTERI KEUANGAN

Jakarta, 3 November 2022

Kepada Yth.
Ibu Sri Mulyani Indrawati Menteri Keuangan RI Cq.
Dirjend Pajak 

Kementerian Keuangan RI di Jakarta.

Perihal : Bayar PPN 2 (Dua) Kali untuk Barang Yang Sama

Dengan hormat,

Semoga Ibu sehat selalu sehingga bisa berfikir dan bertindak dengan jernih dalam menjalankan tugas-tugas kepemerintahan.

Selanjutnya perkenankan saya atas nama keluarga menyampaikan pertanyaan atau keluhan karena saya merasa dirugikan atas suatu transaksi yang mengharuskan saya membayar PPN hingga 2 (Dua) Kali. Adapun kronologinya adalah sebagai berikut:

  1. Pada tahun 2012 saya membeli apartemen di Kota Kasablanka Jakarta Selatan dengan cara dicicil dan setelah hampir 10 tahun,  saya mengalami kesulitan keuangan terutama karena saya dipenjara akibat mengungkapkan ketidaksetujuan saya terhadap UU Omnibuslaw Cipta Kerja yang saat ini sudah dinyatakan Inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi. Pada saat saya dipenjara itulah cicilan ke bank itu benar-benar macet.

  2. Saat saya bebas untuk sementara, saya berusaha keras untuk melunasi hutang ke bank tersebut namun ternyata sudah di buy back (diambil kembali) oleh developernya yaitu dari GRUP PAKUWON dengan membayarkan sisa hutang saya ke bank.

  3. Selanjutnya saya berencana untuk membayar sisa hutang ke bank tersebut (dana buy back) kepada developer namun developer tidak mengijinkan. Menurut developer, apartemen itu bisa kembali menjadi milik saya dengan skema yaitu saya harus membeli lagi apartemen yang sama tersebut dari developer. Adapun dananya adalah dari dana saya yang sudah diterima developer selama 10 tahun itu kemudian menambahkan lagi kekuarangannya sehingga sama dengan harga jualnya, dan dengan keharusan membayar PPN lagi.

  4. Karena saya terjepit maka akhirnya saya terpaksa menyetujui skema tersebut walau sebelumnya saya sudah bertanya kepada seorang pejabat pada Ditjend Pajak namun tidak bisa memberi penjelasan dan jalan keluar.

  5. Dengan skema ini artinya saya membayar PPN sebanyak 2 (Dua) Kali untuk barang yang sama. Padahal setahu saya, PPN itu adalah pajak kepada konsumen akhir dan hanya dibayarkan 1 (Satu) Kali saja.

  6. Terkait hal ini saya ingin mempertanyakan dan menyampaikan keluhan terhadap kejadian yang menimpa saya ini. Namun lebih daripada itu, saya meyakini bahwa peristiwa yang saya alami ini boleh jadi menimpa banyak orang lainnya.

  7. Pertanyaan saya, apakah skema seperti yang saya uraikan di atas itu dibenarkan menurut aturan pajak? Kalau aturan itu memang benar, maka sebaiknya aturan itu diubah karena sangat merugikan konsumen dalam hal ini rakyat Indonesia karena dalam keadaan kesulitan, bukannya dibantu pemerintah malah diperas dengan membayar PPN hingga 2 (Dua) Kali. Sekiranya pembayaran PPN 2 (Dua) Kali itu suatu kesalahan penerapan, maka tolong segera kembalikan uang saya dan juga mungkin uang konsumen lainnya yang mengalami hal serupa, karena uang itu tentulah sangat berharga buat keluarga saya dan juga keluarga lainnya.

  8. Saya sadar betul bahwa selama ini APBN telah dikelola secara ugal-ugalan yang akhirnya pemerintah tidak punya uang. Menurut saya, silahkan mengambil langkah-langkah cerdas untuk memperkokoh APBN namun janganlah dengan cara memajaki rakyat seenaknya.

Saya menunggu jawaban dari Ibu Menteri Keuangan cq. Dirjen Pajak tentang hal ini dan semoga harapan saya terkabul yaitu pemerintah tidak “memeras rakyat” dengan cara memajaki rakyat

Demikian surat ini saya sampaikan dan atas perhatian Ibu Menteri, saya ucapkan terimakasih.***

Baca Juga  Pelarangan Ekspor CPO/Migor; Keputusan Ngasal dan Tak Berwibawa, Padahal Sebaliknya!

Salam,

Moh Jumhur Hidayat
Rakyat Indonesia

Red/K.000

BACA juga Berita menarik Seputar Pemilu KLIK disini

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Apartemen Kota Kasablanka JakselDirjen Pajak Kemenkeu RIKetum KSPSI Moh. Jumhur HidayatMenkeu Sri MulyaniSurat TerbukaWarta Pemilu
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

KPK Periksa Gubernur Papua di Kediamannya, Hasanuddin: Penegakan Hukum dengan Tetap Memperhatikan Sisi Kemanusiaan dan Kondisi Sosial

Post Selanjutnya

Save The Date! Bedah Buku ALDERA di Makasar

RelatedPosts

Presiden Prabowo Resmikan 166 SPPG dan 10 Gudang Ketahanan Pangan Polri, Perkuat Program Makan Bergizi Gratis

16 Mei 2026
PB HMI dorong dukungan publik untuk geothermal Garut dan ketahanan energi nasional.(Istimewa)

PB HMI Sebut Geothermal Garut Bisa Jadi Penopang Energi Bersih dan Ekonomi Daerah

16 Mei 2026
Diskusi Obor Rakyat Reborn menyoroti dampak hukum dan politik polemik ijazah Jokowi terhadap PSI dan trah politik Jokowi 2029.(Irfan/kabariku.com)

Ahmad Khozinudin Minta Polri Profesional Tangani Kasus Ade Armando dan Grace Natalie

16 Mei 2026

Operasi Saber Bersinar 2026: BNN Gerebek Kampung Narkoba di Sumatera Utara, Tujuh Tersangka Diamankan

16 Mei 2026

RUPST 2025 WIKA Beton Sahkan Dividen Tunai, Ini Susunan Direksi dan Komisaris Terbaru

16 Mei 2026

DPR Ajukan Skema Pengangkatan Bertahap Guru Honorer Jadi ASN untuk Atasi Kekurangan Guru

15 Mei 2026
Post Selanjutnya

Save The Date! Bedah Buku ALDERA di Makasar

foto dok. Tim Advokasi Gubernur Papua

KPK Periksa Tersangka LE di Kediamannya Sudah Sesuai Ketentuan. Berikut Penjelasan Ali Fikri

Discussion about this post

KabarTerbaru

Ilustrasi pencabulan/i-stock

DPRD Minta Polisi Usut Tuntas Dugaan Pelecehan Oknum Guru Ngaji, Pemda Diminta Turun Tangan

17 Mei 2026

Presiden Prabowo Resmikan 166 SPPG dan 10 Gudang Ketahanan Pangan Polri, Perkuat Program Makan Bergizi Gratis

16 Mei 2026

Presiden Prabowo Resmikan Museum Marsinah: Ruang Edukasi dan Simbol Penghormatan Perjuangan Buruh

16 Mei 2026
PB HMI dorong dukungan publik untuk geothermal Garut dan ketahanan energi nasional.(Istimewa)

PB HMI Sebut Geothermal Garut Bisa Jadi Penopang Energi Bersih dan Ekonomi Daerah

16 Mei 2026

MBG Jadi Mesin Ekonomi Nasional: Puluhan Ribu SPPG Gerakkan Hampir 1 Juta Tenaga Kerja dan Rp1 Triliun Per Hari

16 Mei 2026
Diskusi Obor Rakyat Reborn menyoroti dampak hukum dan politik polemik ijazah Jokowi terhadap PSI dan trah politik Jokowi 2029.(Irfan/kabariku.com)

Ahmad Khozinudin Minta Polri Profesional Tangani Kasus Ade Armando dan Grace Natalie

16 Mei 2026

Operasi Saber Bersinar 2026: BNN Gerebek Kampung Narkoba di Sumatera Utara, Tujuh Tersangka Diamankan

16 Mei 2026

RUPST 2025 WIKA Beton Sahkan Dividen Tunai, Ini Susunan Direksi dan Komisaris Terbaru

16 Mei 2026

Kastaf Dudung Abdurachman Tindak Tegas Dapur MBG Bermasalah, Dua SPPG di Jakbar Kena Suspend

15 Mei 2026

Desa Nelayan Modern Hadir di Miangas, Presiden Prabowo Bangun Ekonomi Biru Wilayah Perbatasan

10 Mei 2026

Kabar Terpopuler

  • Bu Guru Salsa yang viral, kini bahagia menjadi istri seorang PNS

    Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MK Kabulkan Pencabutan Uji Materi UU APBN 2026 Terkait Tata Kelola MBG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RUPST 2025 WIKA Beton Sahkan Dividen Tunai, Ini Susunan Direksi dan Komisaris Terbaru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wapres Gibran Dorong Kepala Daerah Aktif Promosikan Destinasi Wisata di Forum BBTF 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ahmad Khozinudin Minta Polri Profesional Tangani Kasus Ade Armando dan Grace Natalie

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Deretan Kapolri Terlama: Fondasi R.S. Soekanto, Integritas Hoegeng hingga Polri Presisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelarangan Film “Pesta Babi”, YLBHI: Pengangkangan Konstitusi dan Ancam Kebebasan Berekspresi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com