• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, Juli 1, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Surat Terbuka Jumhur Hidayat untuk Menteri Keuangan Sri Mulyani. Berikut Lengkapnya

Redaksi oleh Redaksi
4 November 2022
di News, Profile
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku– Mohammad Jumhur Hidayat, tokoh aktivis menulis surat terbuka ditujukan kepada Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani Indrawati tembusan ke Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kemenkeu RI.

“Semoga Ibu sehat selalu sehingga bisa berfikir dan bertindak dengan jernih dalam menjalankan tugas-tugas kepemerintahan,” Jumhur membuka salam. Kamis (3/11/2022).

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Dalam surat tersebut Jumhur mengungkapkan perihal Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dibayarnya dua kali untuk barang yang sama.

RelatedPosts

Eksponen Reformasi 1998 Lampung Dukung Program Strategis Prabowo, Wujudkan Demokrasi Ekonomi

Pemerintah Tetapkan Status Ojol Jadi UMKM, Berhak Akses KUR dan Program Pemberdayaan

Tak Semua Pedagang Marketplace Kena Pajak, UMKM dengan Omzet di Bawah Rp500 Juta Tetap Bebas

PPN dimaksud atas suatu transaksi sebuah apartemen miliknya di kawasan Jakarta Selatan.

“Selanjutnya perkenankan saya atas nama keluarga menyampaikan pertanyaan atau keluhan karena saya merasa dirugikan atas suatu transaksi yang mengharuskan saya membayar PPN hingga 2 (Dua) Kali,” ungkapnya.

Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Ketum KSPSI) ini menjelaskan, dirinya membeli apartemen di Kota Kasablanka, Jakarta Selatan tahun 2012 dengan cara dicicil.

Setelah hampir 10 tahun, Jumhur mengalami kesulitan keuangan karena tersandung kasus hukum lantaran memprotes Omnibus Law UU Cipta Kerja hingga dipenjara.

“Pada saat saya dipenjara itulah cicilan ke bank itu benar-benar macet,” kisah Jumhur.

Setelah dinyatakan bebas, Jumhur pun berusaha melunasi utang ke perbankan termasuk tunggakan cicilan apartemen.

Namun apartemen tersebut ternyata sudah di-buy back (diambil kembali) oleh pihak developer.

Kemudian Jumhur berkomunikasi dengan pihak develover, Grup Pakuwon. Pihak developer menyebut, apartemen bisa kembali dimiliki dengan syarat mengulang skema pembelian dari awal. Dana cicilan yang sudah dibayar 10 tahun itu tinggal ditambahkan sisa kekurangannya.

Baca Juga  Komdigi: Komunikasi Pemerintah Harus Memahami Cara Publik Mengonsumsi Informasi

Karena merasa terjepit, skema tersebut akhirnya disetujui Jumhur. Dengan skema ini, artinya Jumhur harus membayar PPN sebanyak dua kali untuk barang yang sama.

“Padahal setahu saya, PPN itu adalah pajak kepada konsumen akhir dan hanya dibayarkan satu kali saja. Pertanyaan saya, apakah skema seperti yang saya uraikan di atas itu dibenarkan menurut aturan pajak?” demikian tulis Jumhur dalam surat terbukanya.

Berikut isi lengkap surat terbuka yang ditandatangani Jumhur Hidayat:

SURAT TERBUKA UNTUK MENTERI KEUANGAN

Jakarta, 3 November 2022

Kepada Yth.
Ibu Sri Mulyani Indrawati Menteri Keuangan RI Cq.
Dirjend Pajak 

Kementerian Keuangan RI di Jakarta.

Perihal : Bayar PPN 2 (Dua) Kali untuk Barang Yang Sama

Dengan hormat,

Semoga Ibu sehat selalu sehingga bisa berfikir dan bertindak dengan jernih dalam menjalankan tugas-tugas kepemerintahan.

Selanjutnya perkenankan saya atas nama keluarga menyampaikan pertanyaan atau keluhan karena saya merasa dirugikan atas suatu transaksi yang mengharuskan saya membayar PPN hingga 2 (Dua) Kali. Adapun kronologinya adalah sebagai berikut:

  1. Pada tahun 2012 saya membeli apartemen di Kota Kasablanka Jakarta Selatan dengan cara dicicil dan setelah hampir 10 tahun,  saya mengalami kesulitan keuangan terutama karena saya dipenjara akibat mengungkapkan ketidaksetujuan saya terhadap UU Omnibuslaw Cipta Kerja yang saat ini sudah dinyatakan Inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi. Pada saat saya dipenjara itulah cicilan ke bank itu benar-benar macet.

  2. Saat saya bebas untuk sementara, saya berusaha keras untuk melunasi hutang ke bank tersebut namun ternyata sudah di buy back (diambil kembali) oleh developernya yaitu dari GRUP PAKUWON dengan membayarkan sisa hutang saya ke bank.

  3. Selanjutnya saya berencana untuk membayar sisa hutang ke bank tersebut (dana buy back) kepada developer namun developer tidak mengijinkan. Menurut developer, apartemen itu bisa kembali menjadi milik saya dengan skema yaitu saya harus membeli lagi apartemen yang sama tersebut dari developer. Adapun dananya adalah dari dana saya yang sudah diterima developer selama 10 tahun itu kemudian menambahkan lagi kekuarangannya sehingga sama dengan harga jualnya, dan dengan keharusan membayar PPN lagi.

  4. Karena saya terjepit maka akhirnya saya terpaksa menyetujui skema tersebut walau sebelumnya saya sudah bertanya kepada seorang pejabat pada Ditjend Pajak namun tidak bisa memberi penjelasan dan jalan keluar.

  5. Dengan skema ini artinya saya membayar PPN sebanyak 2 (Dua) Kali untuk barang yang sama. Padahal setahu saya, PPN itu adalah pajak kepada konsumen akhir dan hanya dibayarkan 1 (Satu) Kali saja.

  6. Terkait hal ini saya ingin mempertanyakan dan menyampaikan keluhan terhadap kejadian yang menimpa saya ini. Namun lebih daripada itu, saya meyakini bahwa peristiwa yang saya alami ini boleh jadi menimpa banyak orang lainnya.

  7. Pertanyaan saya, apakah skema seperti yang saya uraikan di atas itu dibenarkan menurut aturan pajak? Kalau aturan itu memang benar, maka sebaiknya aturan itu diubah karena sangat merugikan konsumen dalam hal ini rakyat Indonesia karena dalam keadaan kesulitan, bukannya dibantu pemerintah malah diperas dengan membayar PPN hingga 2 (Dua) Kali. Sekiranya pembayaran PPN 2 (Dua) Kali itu suatu kesalahan penerapan, maka tolong segera kembalikan uang saya dan juga mungkin uang konsumen lainnya yang mengalami hal serupa, karena uang itu tentulah sangat berharga buat keluarga saya dan juga keluarga lainnya.

  8. Saya sadar betul bahwa selama ini APBN telah dikelola secara ugal-ugalan yang akhirnya pemerintah tidak punya uang. Menurut saya, silahkan mengambil langkah-langkah cerdas untuk memperkokoh APBN namun janganlah dengan cara memajaki rakyat seenaknya.

Saya menunggu jawaban dari Ibu Menteri Keuangan cq. Dirjen Pajak tentang hal ini dan semoga harapan saya terkabul yaitu pemerintah tidak “memeras rakyat” dengan cara memajaki rakyat

Demikian surat ini saya sampaikan dan atas perhatian Ibu Menteri, saya ucapkan terimakasih.***

Baca Juga  Kapolres Garut Dampingi Wakapolda Jabar Berikan Pengamanan Kunjungan Wakil Presiden RI di Pondok Pesantren Al-Jauhari Garut

Salam,

Moh Jumhur Hidayat
Rakyat Indonesia

Red/K.000

BACA juga Berita menarik Seputar Pemilu KLIK disini

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Apartemen Kota Kasablanka JakselDirjen Pajak Kemenkeu RIKetum KSPSI Moh. Jumhur HidayatMenkeu Sri MulyaniSurat TerbukaWarta Pemilu
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

KPK Periksa Gubernur Papua di Kediamannya, Hasanuddin: Penegakan Hukum dengan Tetap Memperhatikan Sisi Kemanusiaan dan Kondisi Sosial

Post Selanjutnya

Save The Date! Bedah Buku ALDERA di Makasar

RelatedPosts

Eksponen Reformasi 1998 Lampung Dukung Program Strategis Prabowo, Wujudkan Demokrasi Ekonomi

1 Juli 2026

Pemerintah Tetapkan Status Ojol Jadi UMKM, Berhak Akses KUR dan Program Pemberdayaan

1 Juli 2026

Tak Semua Pedagang Marketplace Kena Pajak, UMKM dengan Omzet di Bawah Rp500 Juta Tetap Bebas

1 Juli 2026

KDM Siapkan Regenerasi Pembatik hingga Penganyam, Maestro Kerajinan Akan Dilibatkan Jadi Pengajar

1 Juli 2026

Dihadapan Prabowo, Kapolri Beberkan Keberhasilan SPPG Polri Pertahankan Zero Accident

1 Juli 2026

Pimpin Upacara Hari Bhayangkara ke 80, Presiden Prabowo Ingatkan Polri Harus Melindungi Rakyat dan Mengabdi kepada Banngsa

1 Juli 2026
Post Selanjutnya

Save The Date! Bedah Buku ALDERA di Makasar

foto dok. Tim Advokasi Gubernur Papua

KPK Periksa Tersangka LE di Kediamannya Sudah Sesuai Ketentuan. Berikut Penjelasan Ali Fikri

Discussion about this post

KabarTerbaru

Bupati Garut Pimpin Upacara HUT Bhayangkara ke-80, Kejutan Danrem Pertegas Sinergi TNI-Polri

1 Juli 2026

Eksponen Reformasi 1998 Lampung Dukung Program Strategis Prabowo, Wujudkan Demokrasi Ekonomi

1 Juli 2026

Pemerintah Tetapkan Status Ojol Jadi UMKM, Berhak Akses KUR dan Program Pemberdayaan

1 Juli 2026

Tak Semua Pedagang Marketplace Kena Pajak, UMKM dengan Omzet di Bawah Rp500 Juta Tetap Bebas

1 Juli 2026

Lola Nelria Oktavia Salurkan Ribuan Beasiswa Program Indonesia Pintar bagi Pelajar di Dapil Jawa Barat XI

1 Juli 2026

Puncak HUT Bhayangkara ke-80 di Polda Babel, Kapolda : Momentum Intropeksi Diri-Peningkatan Kualitas

1 Juli 2026

KDM Siapkan Regenerasi Pembatik hingga Penganyam, Maestro Kerajinan Akan Dilibatkan Jadi Pengajar

1 Juli 2026

Dihadapan Prabowo, Kapolri Beberkan Keberhasilan SPPG Polri Pertahankan Zero Accident

1 Juli 2026

Pimpin Upacara Hari Bhayangkara ke 80, Presiden Prabowo Ingatkan Polri Harus Melindungi Rakyat dan Mengabdi kepada Banngsa

1 Juli 2026

Istana Pastikan Program Tetap Berjalan, Latsarmil Koperasi Merah Putih Dievaluasi Usai Lima Peserta Meninggal

29 Juni 2026

Kabar Terpopuler

  • Mewujudkan Polisi Kelas Dunia: Menyambut Hari Bhayangkara Ke-80

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Sekap dan Rantai Tiga Karyawan Selama 21 Hari, Pemilik Percetakan Dilaporkan ke Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, Gugat Kejagung Lewat Praperadilan, OC Kaligis Persoalkan Proses Penangkapan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Razman Arif Nasution Resmi Ditahan di Lapas Cipinang, Jalani Hukuman 18 Bulan atas Kasus Pencemaran Nama Baik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mulai 1 Juli 2026, Pemerintah Resmi Terapkan Biodiesel B50 di Seluruh SPBU

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK OTT di Kuansing, Amankan 10 Orang dan Sejumlah Barang Bukti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guru Besar IPB, Diskanak Garut, dan Unit Pakan Mandiri Leles Lestari Dorong Inovasi Pakan Murah Berkualitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com