• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, Juli 1, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Tiga Kakon dan Bhabinkamtibmas serta Babinsa Terima Penghargaan sebagai Pelopor Kemitraan Pos Bakum PAI

Redaksi oleh Redaksi
5 September 2022
di Hukum, News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Bandung, Kabariku– Tiga Kepala Pekon (Kakon_Kepala Desa,red) dan Bhabinkabtimas Tulungagung, Kediri Mataram serta Babinsa Tulungagung menerima penghargaan sebagai pelopor kemitraan Pos Bantuan Hukum Badan Pimpinan Pusat Perkumpulan Advocaten Indonesia (Pos Bakum BPP PAI) dari BPP PAI yang diserahkan di hotel Asiyria Palace Buah Batu, Bandung, Jawa barat.

Pemberian penghargaan ini diserahkan langsung oleh Ketum BPP PAI  Dr. Sultan Junaidi SY, MH., Ph.D., didampingi Dewan Kehormatan H. R Sony, SH., MH., dan ketua BPW BPP PAI Jabar H. Herwan Budiah, SH., MH., kepada Bripka Andriansyah selaku Bhabinkabtimas Pekon Tulungagung, Kediri dan Mataram, dan Darmawan Kakon Tulungagung, Catur Indayani Kakon Kediri, Rahmat Riyadi kakon Mataram dan Babinsa Tulungagung Serda Soleh Irianto kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu Provinsi Lampung.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Napoleon Oktober Boneparte selaku Direktur Divisi Hukum BPP PAI bidang Pendampingan Hukum dan Pemberdayaan BPP PAI mengatakan penghargaan ini sifatnya usulan kepada BPP PAI pusat dengan kajian fakta lapangan.

RelatedPosts

Gubernur Pramono Persilakan Keluarga Korban Jatuh di Proyek Manggarai Tempuh Jalur Hukum

Selamat Hari Bhayangkara ke-80, 1 Juli 2026

LPDP Buka Pendaftaran Beasiswa Tahap II Tahun 2026, Perluas Akses dan Perkuat STEM Industri Strategis

“Bahwasanya para penerima penghargaan tersebut layak, mengingat dedikasi mereka bersama Pos Bakum BPP PAI di tingkat Pekon telah banyak membantu masyarakat baik dengan cara persuasif,” kata Napoleon. Minggu (4/9/2022).

Khusus Bhabinkabtimas, Ia melanjutkan, dan penegasan dari para Kakon kepada warganya dimana Restorative Justice mengedepankan keadilan yang bersifat kearifan hukum adat.

“Posbakum ini bukan hanya pendampingan hukum tapi mengedepan pemberdayaan untuk masyarakat sadar hukum karena mencegah jauh lebih baik dari penyelsaian perkara yang melanggar hukum,” jelasnya.

Baca Juga  Penuhi Panggilan KPK sebagai Saksi, Cak Imin: Semuanya Sudah Saya Jelaskan

Menurutnya, Pemberdayaan hukum untuk masyarakat sadar hukum tidak bisa berjalan jika tidak ada sinergi antara Bhabinkabtimas, Babinsa dan Kakon karena warga hanya mendengar instruksi Kakon selalu pamong Pekon.

Darmawan mewakili Para penerima penghargaan, menyebut, tidak menyangka pengabdiannya dimasyarakat akan diapresiasi seperti ini.

“Meski kami tidak mengharapkan diapresiasi oleh siapapun karena mengayomi masyarakat adalah kewajiban sebagai Kakon tapi tentunya ini menjadi semangat api untuk saya pribadi dan para penerima penghargaan ini jauh lebih bersungguh-sungguh dalam melayani masyarakat kami masing-masing,” ujar Darmawan.

Hal senada disampaikan Bripka Andriansyah yang mentampaikan terimakasih karena apa yang ia kerjakan sesuai arahan komandan baik kasat Bhabinkabtimas maupun Dir Bhabikatimas untuk bekerja baik.

“Benar dan ini bukan rumah kami yang menilai tapi adanya penghargaan ini BPP PAI lah yang menilai,” katanya.

Sementara itu Sekjend BPP PAI secara terpisah KR Oking Gandamiharja, SH., MH., berterima kasih kepada para Kakon, Bhabinkabtimas serta Babinsa Tulungagung yang telah mengabdi kemasyarakat dengan sungguh-sungguh dan ucapan terimakasih tak terhingga atas kemitraan Pos Bakum BPP PAI di 3 Pekon tersebut.

“Ini adalah terobosan dalam pemberdayaan masyarakat dalam masyarakat sadar hukum dan pendampingan hukum yang menyentuh semua lapisan masyarakat,” kata KR Oking Gandamiharja.

Ketum BPP PAI Dr Sultan Junaidi SY, MH., Ph.D., menambahkan, BPP PAI mempunyai koridor bagaimana Pos Bakum dalam bekerja secara legals action dimasyarakat.

“BPP PAI dengan mengedepankan mediasi pena, kami punya koridor bagaimana Pos Bakum ini bekerja secara legals action,” Dr. Sultan menutup.***

Red/K.103

BACA juga berita menarik lainnya KLIK disini

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: penghargaan pelopor kemitraanPerkumpulan Advocaten IndonesiaPos Bakum BPP PAI
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi Bogor Serukan Penolakan Kenaikan BBM Bersubsidi

Post Selanjutnya

KAMMI Kota Tasikmalaya Desak Pemerintah Turunkan Harga BBM dan Menolak Wacana Presiden 3 Periode

RelatedPosts

Gubernur Pramono Persilakan Keluarga Korban Jatuh di Proyek Manggarai Tempuh Jalur Hukum

1 Juli 2026

Selamat Hari Bhayangkara ke-80, 1 Juli 2026

1 Juli 2026

LPDP Buka Pendaftaran Beasiswa Tahap II Tahun 2026, Perluas Akses dan Perkuat STEM Industri Strategis

30 Juni 2026

Kapolda Jabar Rudi Setiawan Raih Pangkat Komjen, Lulusan Akpol 1993 Kini Jenderal Bintang Tiga

30 Juni 2026

MK Tegaskan Pilkada Tetap Dipilih Langsung Rakyat, Gugatan Uji UU Pilkada Ditolak

30 Juni 2026
Nadiem Makarim mengaku tak memiliki uang untuk membayar uang pengganti Rp809 miliar yang dijatuhkan dalam putusan kasus Chromebook.

Nadiem Makarim Nyatakan Tak Sanggup Bayar Uang Pengganti Rp809 Miliar usai Divonis 10 Tahun Penjara

30 Juni 2026
Post Selanjutnya

KAMMI Kota Tasikmalaya Desak Pemerintah Turunkan Harga BBM dan Menolak Wacana Presiden 3 Periode

KSP Jaleswari Tegaskan Tidak Ada Perpanjangan Jabatan, Tidak Ada Penundaan Pemilu juga Tidak Tiga Periode

Discussion about this post

KabarTerbaru

Gubernur Pramono Persilakan Keluarga Korban Jatuh di Proyek Manggarai Tempuh Jalur Hukum

1 Juli 2026

Selamat Hari Bhayangkara ke-80, 1 Juli 2026

1 Juli 2026

KPK OTT di Kuansing, Amankan 10 Orang dan Sejumlah Barang Bukti

30 Juni 2026

LPDP Buka Pendaftaran Beasiswa Tahap II Tahun 2026, Perluas Akses dan Perkuat STEM Industri Strategis

30 Juni 2026

Kapolda Jabar Rudi Setiawan Raih Pangkat Komjen, Lulusan Akpol 1993 Kini Jenderal Bintang Tiga

30 Juni 2026

MK Tegaskan Pilkada Tetap Dipilih Langsung Rakyat, Gugatan Uji UU Pilkada Ditolak

30 Juni 2026
Nadiem Makarim mengaku tak memiliki uang untuk membayar uang pengganti Rp809 miliar yang dijatuhkan dalam putusan kasus Chromebook.

Nadiem Makarim Nyatakan Tak Sanggup Bayar Uang Pengganti Rp809 Miliar usai Divonis 10 Tahun Penjara

30 Juni 2026

KPK Dorong Pemanfaatan Aset Rampasan untuk Publik, Rp4,2 Miliar Diserahkan ke KPU dan Polri

30 Juni 2026

Jaksa Agung Burhanuddin dan Gubernur DKI Jakarta Pramono Resmikan Gedung Baru Kejari Jakarta Utara

30 Juni 2026

Istana Pastikan Program Tetap Berjalan, Latsarmil Koperasi Merah Putih Dievaluasi Usai Lima Peserta Meninggal

29 Juni 2026

Kabar Terpopuler

  • Mewujudkan Polisi Kelas Dunia: Menyambut Hari Bhayangkara Ke-80

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Sekap dan Rantai Tiga Karyawan Selama 21 Hari, Pemilik Percetakan Dilaporkan ke Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, Gugat Kejagung Lewat Praperadilan, OC Kaligis Persoalkan Proses Penangkapan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Razman Arif Nasution Resmi Ditahan di Lapas Cipinang, Jalani Hukuman 18 Bulan atas Kasus Pencemaran Nama Baik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guru Besar IPB, Diskanak Garut, dan Unit Pakan Mandiri Leles Lestari Dorong Inovasi Pakan Murah Berkualitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mulai 1 Juli 2026, Pemerintah Resmi Terapkan Biodiesel B50 di Seluruh SPBU

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com