• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Senin, November 17, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Gaji 13 Cair Bulan Juli Plus 50% Tunjangan Kinerja, Berikut Press Statement Menteri Keuangan

Redaksi oleh Redaksi
29 Juni 2022
di News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Kabariku- Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, S.E., M.Sc., Ph.D., menyatakan bahwa seluruh aparatur negara di pusat maupun di daerah, dan juga para pensiunan akan menerima gaji ke-13 tahun 2022.

“Sehubungan dengan ASN dan juga para pensiunan seperti diketahui bahwa pemerintah di dalam APBN selalu mengalokasikan anggaran untuk tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13,” kata Menkeu dalam ‘Press Statement Gaji Ke-13′ pada Selasa (28/6/2022).

Advertisement. Scroll to continue reading.

Menkeu memaparkan, dalam dua tahun terakhir memang terjadi perubahan didalam kebijakan mengenai THR dan gaji ke-13 yaitu karena dalam situasi COVID-19 yang sangat mengguncang.

RelatedPosts

BPBD Ciamis Asesmen Sejumlah Rumah dan Fasilitas Pendidikan Ambruk Akibat Cuaca Ekstrem

Pemkab Cirebon Perluas Kampung Donor Darah untuk Perkuat Stok PMI

Warga Hibahkan Tanah untuk Jalan Umum, Wabup Garut: “Gerakan Dimulai dari Masyarakat”

“Pada 2020 gaji ke-13 dan THR hanya diberikan dalam bentuk gaji pokok beserta tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan saja,” ujar Menkeu.

Pada 2021, lanjutnya, saat itu delta varian juga masih memukul sangat berat dan pemulihan ekonomi baru mulai terjadi serta kondisi APBN juga belum sepenuhnya pulih maka THR dan gaji ke-13 pada 2021 diberikan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan dengan besaran nya adalah gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan melekat dan tunjangan jabatan.

“Perbedaannya adalah pada tunjangan melekat, dan ini diberikan kepada seluruh Aparatur Negara. Waktu 2020 itu Eselon 1 tidak menerima jadi hanya Eselon 2 kebawah,” kata Menkeu.

Tahun ini, lanjut Menkeu, seiring dengan pemulihan ekonomi yang makin menguat dan juga adanya penerimaan negara yang cukup baik karena pemulihan ekonomi yang menguat serta adanya kenaikan harga komoditas, maka situasi APBN juga mulai berangsur-angsur menjadi lebih baik.

Baca Juga  Prabowo Subianto Akui Butuh Kekuatan NU dalam Membangun Pemerintahan Lima Tahun ke Depan

“Oleh karena itu Bapak Presiden memutuskan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 yang kemudian disesuaikan dengan mencerminkan situasi perbaikan pemulihan ekonomi dan juga kesehatan APBN,” ujar Menkeu.

Menkeu menjelaskan, THR tentu saja diberikan 10 hari sebelum hari raya Idulfitri. Untuk gaji ke-13 diberikan biasanya pada saat menjelang tahun sekolah atau tahun ajaran baru.

“Ini merupakan wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian aparatur negara dan para pensiunan didalam menangani pandemi selama kondisi pandemi melalui berbagai layanan masyarakat dan tugas-tugas yang tetap dijalankan apapun resikonya dan upaya untuk memulihkan ekonomi nasional kembali,” tutur Menkeu.

Menkeu berharap dengan adanya THR dan gaji ke-13 percepatan pemulihan ekonomi nasional akan semakin didorong dengan menambah daya beli masyarakat.

“Khususnya pada saat menjelang tahun ajaran baru dimana kebutuhan terhadap belanja untuk kebutuhan anak-anak didik biasanya dihadapi oleh para orang tua,” tutur Menkeu.

Menkeu menambahkan, untuk tahun ini gaji ke-13 ditambah dengan 50 persen tunjangan kinerja per bulan.

Bagi pemerintah daerah aturannya adalah paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan fiskal dari masing-masing APBD dan diberikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, termasuk di dalam hal ini landasan PP Nomor 16 2022 dan aturan perundangan yang menyangkut ASN daerah.

Menkeu mengungkapkan, gaji ke-13 tahun 2022 ini diberikan kepada seluruh Aparatur Negara Pusat yang jumlahnya sekitar 1,79 juta pegawai dalam hal ini termasuk TNI-Polri.

Gaji ke-13 juga diberikan kepada Aparatur Negara Daerah yang jumlahnya 3,65 juta pegawai serta diberikan pula kepada pensiunan yang jumlahnya sebesar sebanyak 3,32 juta orang.

“Untuk seluruh ASN pusat yang bekerja di Kementerian dan lembaga total gaji ke-13 ini nilainya adalah Rp11,5 Triliun untuk seluruh ASN Pusat TNI dan Polri,” papar Menkeu.

Baca Juga  Reformasi Perpajakan Optimalkan Pendapatan, Kemenkeu Melalui Program Pengungkapan Sukarela

“Sedangkan untuk daerah yaitu ASN daerah anggarannya adalah sekitar Rp15 triliun dan ini dapat ditambahkan dari APBD Tahun Anggaran 2022 sesuai kemampuan fiskal dari pemerintah daerah masing-masing. Dari pos bendahara umum negara disiapkan Rp9 triliun untuk gaji ke-13 para pensiunan,” lanjutnya.

Menkeu menegaskan, gaji ke-13 ini sudah mulai dapat dicairkan pada bulan Juli 2022 dimana Kementerian dan lembaga akan segera mengajukan surat perintah membayar kepada KPPN dengan deskripsi yang seperti tadi disampaikan yaitu sebesar gaji pokok tunjangan melekat plus 50% tunjangan kinerja.

Mulai tanggal 24 Juni 2022 lalu sudah bisa mengajukan SPM dan kemudian KPPN akan mencairkan pada awal Juli dengan mekanisme yang berlaku.

“Kami menyampaikan terima kasih kepada seluruh Aparatur Negara termasuk TNI-Polri yang telah melaksanakan tugas selama masa-masa pandemi dan terus menjaga pelayanan serta mengawal proses pemulihan ekonomi nasional sehingga Indonesia mampu untuk menjaga dan terus memulihkan kembali perekonomian dan sosial akibat pandemi,” Menkeu menutup.***

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: ASNGaji 13 plus bonus kinerjakemenkeuMenkeu Sri Mulyani
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Eksis di Panggung Internasional, Lima Mahasiswa UNSIL Tasikmalaya Siap Mengabdi di Thailand Selatan

Post Selanjutnya

Ragam Tanggapan Wacana Presiden Tiga Periode. Berikut Komentar Tiga Tokoh

RelatedPosts

Petugas melakukan pengecekan rumah warga yang ambruk dampak cuaca ekstrem di Desa Hujungtiwu, Kecamatan Panjalu, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Sabtu (15/11/2025). ANTARA/HO-BPBD Ciamis

BPBD Ciamis Asesmen Sejumlah Rumah dan Fasilitas Pendidikan Ambruk Akibat Cuaca Ekstrem

16 November 2025
Pemkab Cirebon saat meresmikan kampung donor darah di Desa Babakangebang, Cirebon, Jawa Barat. ANTARA/HO-Pemkab Cirebon.

Pemkab Cirebon Perluas Kampung Donor Darah untuk Perkuat Stok PMI

16 November 2025
Wakil Bupati Garut Putri Karlina/Kabariku

Warga Hibahkan Tanah untuk Jalan Umum, Wabup Garut: “Gerakan Dimulai dari Masyarakat”

16 November 2025
Forum Pemerhati Bangsa soroti lemahnya penerapan Pancasila yang memicu radikalisme dan intoleransi.(Foto:Ist)

Forum Pemerhati Bangsa: Lemahnya Pemahaman Pancasila Dorong Intoleransi di Masyarakat

16 November 2025

Penguatan Budaya Kerja ASN dan Membangun Citra Institusi Dibangun BKN

15 November 2025

Lima Pokja Dibentuk Tim Koordinasi Lintas K/L Program MBG

15 November 2025
Post Selanjutnya

Ragam Tanggapan Wacana Presiden Tiga Periode. Berikut Komentar Tiga Tokoh

dok.foto setkab

Presiden Jokowi Kunjungi Ukraina dan Rusia Dalam Misi Perdamaian

Discussion about this post

KabarTerbaru

Petugas melakukan pengecekan rumah warga yang ambruk dampak cuaca ekstrem di Desa Hujungtiwu, Kecamatan Panjalu, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Sabtu (15/11/2025). ANTARA/HO-BPBD Ciamis

BPBD Ciamis Asesmen Sejumlah Rumah dan Fasilitas Pendidikan Ambruk Akibat Cuaca Ekstrem

16 November 2025
Pemkab Cirebon saat meresmikan kampung donor darah di Desa Babakangebang, Cirebon, Jawa Barat. ANTARA/HO-Pemkab Cirebon.

Pemkab Cirebon Perluas Kampung Donor Darah untuk Perkuat Stok PMI

16 November 2025
Alfira Anandika, atlet renang asal Garut yang meraih emas di Popnas 2025, bersiap mewakili Indonesia pada Asean School Games di Brunei Darussalam/Kabariku

Atlet Renang Garut Alfira Anandika Siap Harumkan Indonesia di Asean School Games

16 November 2025
Wakil Bupati Garut Putri Karlina/Kabariku

Warga Hibahkan Tanah untuk Jalan Umum, Wabup Garut: “Gerakan Dimulai dari Masyarakat”

16 November 2025
Forum Pemerhati Bangsa soroti lemahnya penerapan Pancasila yang memicu radikalisme dan intoleransi.(Foto:Ist)

Forum Pemerhati Bangsa: Lemahnya Pemahaman Pancasila Dorong Intoleransi di Masyarakat

16 November 2025

Struktur Ditjen Pesantren, Ini Penjelasan Menko PMK

16 November 2025

Ketentuan Masa Jabatan Kapolri Tidak Berubah Walaupun Uji UU Polri Ditolak

16 November 2025
Ruang Tunggu Gedung Merah Putih KPK

KPK Telaah Putusan MK Soal Larangan Anggota Polri Aktif Menduduki Jabatan Sipil

16 November 2025

Jangan Takut “Lapor Pak Purbaya”: Ini Nomor Konfirmasi Aduan Pajak-Bea Cukai

15 November 2025

Kabar Terpopuler

  • Adian Napitupulu, Wakil Ketua BAM DPR RI, ketika melakukan kunjungan kerja ke PT Indofarma Tbk Selasa (11/11/2025)

    FSP BUMN IRA Dukung BAM DPR RI Kawal Pembayaran Pesangon Eks Karyawan Indofarma Global Medika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seminar Nasional FH UI, Irjen Andry Wibowo: “Reformasi Polri Tak Boleh Berhenti, Polisi adalah Wajah Negara”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejagung Telusuri Investasi Telkomsel di GoTo: Dari Obligasi Rp2,1 Triliun hingga Saham Rp6 Triliun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Umumkan Hasil Seleksi Administrasi, Berikut Daftar Lolos dari Direktur Penyelidikan hingga Kabiro Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jika Soeharto Jadi Pahlawan, Lalu Kami Ini Siapa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolri Anugerahkan Bintang Bhayangkara Pratama kepada Kepala BNN RI Komjen Suyudi Ario Seto

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com