Kabariku- Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem) Aceh melaporkan Dedi Mulyadi alias Dedi Mamik ke Polda Aceh. Laporan itu terkait dengan pernyataan Dedy yang menyebut Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDI Perjuangan merupakan Partai PKI.
Terkait laporan Repdem Aceh, Ketua Bidang Politik Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Repdem, Simson Simanjuntak mengatakan secara organisasi Repdem mengapresiasi dan mendukung penuh upaya pelaporan terhadap pelaku penghinaan terhadap PDI Perjuangan Dedy Mulyadi.
“Pada kesempatan ini kami meminta supaya pihak Kepolisian segera memproses pelaoran yang dilakukan kawan-kawan Repdem Aceh dengan memanggil dan memenjarakan pelaku penghinaan terhadap PDI Perjuangan, bernama Dedi Mulyadi,” kata Simson. Kamis (23/6/2022).
Menurutnya, Pelaporan ini untuk memberikan efek jera untuk pihak yang gemar menjelekkan dan menyebar fitnah.
“Ini penting harus dilakukan sebagai upaya untuk memberikan efek jera terhadap pihak-pihak yang doyan menjelekkan dan memfitnah PDI Perjuangan dimanapun berada,“ tegas Simson.
Simson pun menyatakan pihaknya akan mengawal setiap perkembangan atas kasus yang dilaporkan Repdem Aceh sampai ke pengdilan.
“Kami juga akan mengawal perkembangan pengusutan kasus pelaporan yang dilakukan oleh Repdem Aceh terhadap saudara Dedi Mulyadi dan memastikan kasus ini sampai benar-benar diproses sampai ke meja hijau,“ tandas Simson.***
Red/K.000
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post