JAKARTA, Kabariku- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Plt Juru Bicara Bidang Penindakan Ali Fikri, SH., menyatakan, KPK mendukung langkah Pemerintah membentuk tim lintas kementerian dan lembaga demi menuntaskan persoalan mafia tanah.
“Terkait rencana pemerintah membentuk tim lintas kementerian dan lembaga untuk menuntaskan berbagai persoalan mafia tanah, KPK tentu mendukung penuh program tersebut,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya diterima kabariku.com, Selasa, (24/5/2022).
Ali menyebut program ini juga selaras dengan kerja pemberantasan korupsi yang sudah dilakukan lembaganya.
Salah satunya, mengurai masalah sengketa tanah melalui fungsi koordinasi dan supervisi bersama Kementerian ATR/BPN, Kementerian PUPR, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), pemerintah daerah, serta masyarakat.
“Contoh konkretnya, penyelamatan Danau Singkarak, Maninjau, dan Limboto sebagai kekayaan negara. Di mana KPK bersama para pemangku kepentingan terkait, menemukan penyalahgunaan area danau dan badan danau secara illegal oleh pihak-pihak tertentu,” ungkapnya.
Selain itu, KPK juga sudah beberapa kali menangani kasus korupsi yang berkaitan dengan mafia tanah maupun perizinan. Salah satunya terkait pengadaan tanah di DKI Jakarta.
“Kami pun beberapa kali menangani perkara yang berkaitan dengan persoalan mafia tanah ataupun perizinan. Seperti suap perizinan lahan untuk tambang, kebun, sehingga sering terjadi tumpang tindih izin, sampai dengan perkara pengadaan tanah, seperti perkara pengadaan tanah Munjul DKI Jakarta,” jelas Ali.
Disebutkan Ali, Publik bisa mengakses upaya penyelamatan fungsi Danau Singkarak ini melalui tautan youtu.be/2RZvbp7TNF8.
“Bahkan KPK mencatat, selama 2021 berhasil mendorong penyelamatan potensi kerugian keuangan Negara/daerah melalui pensertifikatan aset senilai Rp11,2 triliun,” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD berjanji akan menuntaskan persoalan mafia tanah, salah satunya dengan membentuk tim lintas kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian (K/L), termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Mafia-mafia juga akan kami selesaikan dan kami sudah sepakat untuk segera membentuk tim lintas kementerian dan lembaga, termasuk KPK, untuk melakukan prosedur dan melakukan penilaian atas ini semua. Saya akan tindak lanjuti,” kata Mahfud di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta dilansir Antara, Senin, 23 Mei.
Ia menjamin pemerintah dan aparat penegak hukum akan tegas menindak siapa pun yang terlibat dalam tindak pidana mafia tanah. Apalagi, banyak kasus mafia tanah yang merampas hak masyarakat dan tanah negara.
“Orang nggak pernah menjual tanahnya tiba-tiba sudah dimiliki orang lain. Ketika ditanyakan, disuruh menggugat ke pengadilan; ketika di pengadilan, dikalahkan. Itu yang banyak terjadi,” tutup Menko Polhukam.***
Red/K.101
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post