• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Sabtu, Februari 7, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Kabar Istana

Sidang Istimewa Mahkamah Agung, Presiden Jokowi Apresiasi Transformasi Hukum Tingkatkan Pelayanan Peradilan Kaum Rentan

Redaksi oleh Redaksi
22 Februari 2022
di Kabar Istana
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Kabariku- Dukungan Mahkamah Agung (MA) sebagai pengawal keadilan di Indonesia sangat dibutuhkan. Salah satunya, dalam melindungi segenap aset-aset milik negara atau publik dari potensi perbuatan penyimpangan termasuk korupsi.

“Pemerintah butuh dukungan dari MA dari mulai jajaran pengadilan tinggi dan pengadilan negeri, di seluruh tanah air. Untuk melindungi aset aset negara dan publik lainnya,” ujar Presiden Joko Widodo ketika memberikan sambutan dalam Sidang Istimewa Laporan Tahunan Mahkamah Agung yang ditayangkan secara virtual pada Selasa (22/2/2022).

Advertisement. Scroll to continue reading.

Menurut Presiden, peran MA dalam mewujudkan itu sangat penting, sebagai lembaga peradilan yang memberikan kepastian hukum bagi khalayak luas. Melalui putusan atau vonis yang diberikan kepada setiap pelanggar aturan yang berlaku dalam perundangan.

RelatedPosts

Presiden Prabowo Lantik Juda Agung sebagai Wakil Menteri Keuangan, Perkuat Jajaran Kemenkeu

Presiden Prabowo Saksikan Sumpah Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi Gantikan Arief Hidayat

Mensesneg: Presiden Serap Aspirasi Pimpinan Ormas dan Tokoh Islam soal Board of Peace di Istana

Putusan yang diberikan oleh Majelis Hakim itu, tentunya akan membuat setiap individu enggan melakukan tindakan melanggar hukum atau aturan. Sekaligus, juga mampu membuat efek jera kepda individu yang terbukti melakukan perbuatan melanggar hukum.

“Memberikan efek jera bagi koruptor dan mafia-mafia hukum yang mencederai rasa keadilan,” kata Presiden.

Selain itu, Presiden Jokowi menuturkan, diperlukan alternatif penyelesaian masalah peradilan dengan melalui upaya mediasi. Hal itu berlaku hanya bagi pelanggar aturan yang tertuang dalam hukum perdata.

Mekanisme penyelesaian itu, akan efektif dalam menyelesaikan sengketa yang terjadi pada hukum perdata. Dengan begitu, penyelesaian perkara itu dapat dilakukan dalam waktu yang relatif lebih cepat.

Baca Juga  Hadiri KTT Luar Biasa OKI, Presiden Jokowi akan Pertegas Seruan Gencatan Senjata di Gaza

“Mengedepankan mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa perdata,” tutur Presiden.

Alternatif penyelesaian perkara dengan menggunakan metode keadilan restoratif atau restorative justice juga harus dilakukan ke depan. Dengan cara mengedepankan dialog dalam penyelesaian perkara pidana.

Melalui tindakan dialog yang melibatkan korban dengan pelaku disinyalir akan membuat perkara yang melibatkan kedua unsur itu dapat diselesaikan secara efektif. Dialog yang digelar dapat menjunjung sikap transparan dan akuntabel.

“Mengedepankan restorative justice untuk perkara pidana,” tutur Kepala Negara.

Presiden berharap, melalui sejumlah transformasi yang tengah dilakukan oleh MA dapat meningkatkan pelayanan peradilan bagi kaum rentan yakni perempuan, anak, dan penyandang disabilitas.

Mengingat, kelompok masyarakat tersebut rentan terhadap tindakan melanggar hukum yang dilakukan oleh oknum pemangku kepentingan.

“Memperkuat akses keadilan bagi kelompok rentan yaitu perempuan, anak, dan penyandang disabilitas,” Presiden Jokowi menutup sambutannya.

Pada kesempatan itu, Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H, memimpin Sidang Istimewa Laporan Tahunan Mahkamah Agung, di ruang Koesoemah Atmadja lantai 14, Gedung Mahkamah Agung, Jakarta.

Laporan Tahunan (Laptah) Mahkamah Agung merupakan agenda tahunan Mahkamah Agung yang dilaksanakan setiap awal tahun dalam rangka menyampaikan capaian kinerja yang telah dilakukan oleh Mahkamah Agung selama setahun sebelumnya. Tahun ini, laptah mengambil tema ”Akselerasi Perwujudan Peradilan Modern”.

Tema tersebut merupakan rangkaian estafet dari tema-tema sebelumnya yang mengisyaratkan tentang sebuah tekad, semangat, serta optimisme dari seluruh aparatur Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya untuk mampu bergerak cepat, merespons serta beradaptasi dengan dinamika perubahan sosial dan perkembangan teknologi yang terjadi saat ini.

Selain itu, Ketua Mahkamah Agung akan memaparkan penanganan perkara selama 2021, capaian- capaian Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya dalam dua bagian besar, yaitu capaian di bidang teknis yudisial dan capaian di bidang kesekretariatan, dan lain-lain.

Baca Juga  KTT Khusus ASEAN-AS, Presiden Jokowi: "Hentikan Perang di Ukraina Sekarang Juga"

Acara terbuka untuk umum ini dilaksanakan secara hybrid dan disiarkan juga secara langsung melalui kanal youtube Mahkamah Agung.

Terkait dengan penanganan perkara di tahun 2021, Ketua Mahkamah Agung menjelaskan bahwa beban perkara pada Mahkamah Agung tahun 2021 adalah sebanyak 19.408 (sembilan belas ribu empat ratus delapan) perkara, yang terdiri dari perkara masuk sebanyak 19.209 (sembilan belas ribu dua ratus sembilan) perkara, ditambah dengan sisa perkara tahun lalu sebanyak 199 (seratus sembilan puluh sembilan) perkara.

Selama 2021, sebanyak 10.151 perkara berhasil didamaikan Mahkamah Agung, selain itu, Mahkamah Agung juga terus mendorong upaya penyelesaian perkara secara damai melalui proses mediasi pada perkara perdata dan perkara perdata agama serta penyelesaian melalui diversi pada perkara tindak pidana anak.

“Selama tahun 2021 terdapat 10.151 (sepuluh ribu seratus lima puluh satu) perkara yang berhasil didamaikan melalui proses mediasi atau mengalami kenaikan dari tahun 2020 yaitu sebanyak 5.177 (lima ribu seratus tujuh puluh tujuh) dan terdapat 30 (dua puluh empat) perkara tindak pidana anak yang diselesaikan melalui proses diversi atau mengalami kenaikan dari tahun 2020 sebanyak 24 (dua puluh empat) perkara,” papar Ketua Mahkamah Agung Syarifuddin.

Sementara itu, dalam rangka mendukung program pemerintah untuk kemudahan berusaha di Indonesia Mahkamah Agung juga terus melakukan optimalisasi terkait kebijakan-kebijakan yang dapat mendorong percepatan penyelesaian perkara dengan nilai gugatan yang kecil melalui mekanisme gugatan sederhana (Small Claim Court).

Pada tahun 2021 perkara gugatan sederhana yang berhasil diselesaikan di pengadilan negeri sebanyak 8.028 (delapan ribu dua puluh delapan) perkara, sedangkan perkara gugatan sederhana terkait sengketa ekonomi syariah yang berhasil diselesaikan oleh pengadilan agama/mahkamah syar iyyah sebanyak 303 (tiga ratus tiga) perkara.

Baca Juga  Pimpinan Pasukan Merah Sambangi Bareskrim Polri, Panglima Jilah TBBR: Siap Pakai Hukum Adat untuk Kasus Rocky Gerung

Selanjutnya, Ketua Mahkamah Agung akan menyampaikan jumlah pidana denda dan uang pengganti berdasarkan putusan-putusan yang berkekuatan hukum tetap pada perkara pelanggaran lalu lintas, tindak pidana korupsi, narkotika, kehutanan, perlindungan anak, perikanan, pencucian uang, dan perkara-perkara pidana lainnya sebagai berikut.

“Jumlah denda dan uang pengganti berdasarkan putusan Mahkamah Agung adalah sebesar Rp 21.995.131.485.546,20 , sedangkan jumlah denda dan uang pengganti berdasarkan putusan pengadilan tingkat pertama yang berkekuatan hukum tetap di lingkungan peradilan umum dan peradilan militer adalah sebesar 51.905.031.913.135,00,” ungkap Ketua Mahkamah Agung.

Terakhir Laptah Mahkamah Agung, disebutkan, kontribusi dari penarikan PNBP pada tahun 2021 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan adalah sebesar 76.252.122.669,00 (tujuh puluh enam miliar dua ratus lima puluh dua juta seratus dua puluh dua ribu enam ratus enam puluh sembilan rupiah).***

*Sumber: Kanal Youtube Setpres

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Akselerasi Perwujudan Peradilan ModernPresiden JokowiSidang Istimewa Laporan Tahunan Mahkamah Agung
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Nurhayati Jadi Tersangka Usai Laporkan Penyelewengan APBDes Citemu. Berikut Klarifikasi Kabid Humas Polda Jabar

Post Selanjutnya

Jampidsus Kejaksaan Agung Tetapkan Pencegahan ke Luar Wilayah Tiga Saksi Proyek Pengadaan Satelit Slot Orbit 123° BT

RelatedPosts

Presiden Prabowo Lantik Juda Agung sebagai Wakil Menteri Keuangan, Perkuat Jajaran Kemenkeu

6 Februari 2026

Presiden Prabowo Saksikan Sumpah Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi Gantikan Arief Hidayat

5 Februari 2026

Mensesneg: Presiden Serap Aspirasi Pimpinan Ormas dan Tokoh Islam soal Board of Peace di Istana

4 Februari 2026

Isu Dua Pesawat Kepresidenan Saat Lawatan ke Luar Negeri, Ini Penjelasan Seskab Teddy

3 Februari 2026
Presiden Prabowo Subianto

Prabowo Tegaskan Kepala Daerah Harus Mengutamakan Kepentingan Rakyat

3 Februari 2026

Presiden Prabowo Lantik Keanggotaan Dewan Energi Nasional Periode 2026-2030

29 Januari 2026
Post Selanjutnya

Jampidsus Kejaksaan Agung Tetapkan Pencegahan ke Luar Wilayah Tiga Saksi Proyek Pengadaan Satelit Slot Orbit 123° BT

Kasus Nurhayati, Syamsul Huda: "Pentingnya APH Memproses Laporan dan Menindaklanjuti Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan Terkait

Discussion about this post

KabarTerbaru

Sinergi BERSATHU dan Indosat Wujudkan Digitalisasi Travel Haji-Umrah Profesional dan Amanah

7 Februari 2026
Sekretaris Jenderal LMND, Julfikar Hasan

Tragedi Siswa SD NTT, EN LMND: Fokus Perbaikan Implementasi Pendidikan Tanpa Narasi Politis

7 Februari 2026
Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat memaparkan kasus suap hakim Depok (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK Resmi Menahan Tersangka Ketua dan Wakil Ketua PN Depok

6 Februari 2026
YAM justru divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus CV AF di Bantul (Foto:Istimewa)

Jaminkan Rumah demi Bantu Tetangga, YAM Divonis 1,5 Tahun Penjara

6 Februari 2026
Komrad Pancasila menggelar diskusi nasional membahas wacana reposisi Polri dan pentingnya menjaga amanat Reformasi 1998, Jumat (6/2/2026).

Diskusi Komrad Pancasila Bahas Reposisi Polri, Dinilai Tak Sejalan Reformasi

6 Februari 2026
Gedung Merah Putih KPK di Kuningan, Jakarta Selatan (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK Geledah Rumah Tersangka dan Kantor Pusat Bea Cukai: Duit dan Dokumen Disita

6 Februari 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dimintai keterangan (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

OTT Depok: KPK Ciduk Ketua dan Wakil Ketua PN Depok

6 Februari 2026
Gedung Mahkamah Agung (MA) RI. (Foto: Biro Hukum & Humas MA)

Ketua MA Murka Soal OTT Hakim Depok: Tak Ada Advokasi untuk Hakim Nakal

6 Februari 2026
Gedung Komisi Yudisial di Jl. Kramat Raya, Jakarta Pusat. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KY Dukung KPK Berantas Praktik Transaksional di PN Depok

6 Februari 2026

Kabar Terpopuler

  • AMPPIBI Apresiasi Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Tetapkan Empat Tersangka Baru Korupsi Dana BOS Mts di Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sayuti Abubakar Terpilih Jadi Ketua KAUP FHUP, Alumni Nilai Sosoknya Tenang dan Konsisten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Abraham Samad Ungkap Pertemuan dengan Presiden Prabowo, Bahas Revisi UU KPK hingga Oligarki 9 Naga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Gratifikasi Dana BOS Mencuat, Bupati dan Kadis PPO Manggarai Timur Dilaporkan ke KPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Interpol Resmi Terbitkan Red Notice, Polri Intensifkan Perburuan Riza Chalid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meriyati Hoegeng Tutup Usia di Umur 100 Tahun, Sosok Pendamping Jenderal Hoegeng yang Bersahaja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com