• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Selasa, September 16, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Tokoh
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Tokoh
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Tokoh
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Kabar Peristiwa

Peristiwa Desa Wadas, Ketua IPW: Kapolri Sedang Diuji untuk Memotong “Kepala Ikan Busuk”

Redaksi oleh Redaksi
19 Februari 2022
di Kabar Peristiwa
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Kabariku- Peristiwa 8 Februari 2022 yang dipicu warga karena menolak tanahnya dibebaskan untuk penambangan batuan andesit sebagai material pembangunan proyek Bendungan Bener di desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo.

Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso mengatakan, Tindakan penangkapan dan kekerasan aparat Polri itu, jelas merupakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Hal itu telah disampaikan Komnas HAM yang telah menemukan bukti pelanggaran hak asasi manusia oleh Polri.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Sikap tegas dan konsistensi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sedang diuji untuk memotong “kepala ikan busuk” dalam penangkapan sewenang-wenang dan terjadinya tindak kekerasan anggota Polri terhadap 60 lebih warga desa Wadas,” kata Sugeng Teguh Santoso. Sabtu (19/2/2022).

RelatedPosts

Kemensos Suplai Kebutuhan Korban Banjir Bandang Nagekeo Dalam Masa Tanggap Darurat

BGN Distribusikan Makanan dan Sembako bagi Pengungsi Korban Banjir Bali

BNPB: 14 Orang Meninggal dan Ratusan Mengungsi akibat Banjir dan Longsor di Bali

Ketua IPW ini menyebut, pimpinan tertinggi Polri harus melaksanakan tindakan nyata untuk memberikan punishment kepada Kapolda Jateng.

“Oleh karena itu, pimpinan tertinggi Polri harus melaksanakan tindakan nyata untuk memberikan punishment kepada Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi,” ucapnya.

Lantaran, menurut Sugeng Teguh, pengerahan 250 personil Polri yang mengepung Desa Wadas merupakan perintah dan tanggungjawab Kapolda Jateng.

“Perintah Kapolda Jateng yang menurunkan anggotanya ke Wadas tersebut karena berdasarkan adanya surat dari Kementerian PUPR No : UM 0401.AG.3.4./45 Tanggal 3 Februari 2022 Tentang Permohonan Pengamanan Pelaksanaan Pengukuran di Desa Wadas Kabupaten Purworejo Provinsi Jateng,” beber Sugeng Teguh.

Ketua IPW Sugeng menerangkan, Permintaan pengamanan ke Kapolda Jateng itu, juga datang dari BPN Purworejo dengan surat Kementerian ATR/BPN Kabupaten Purworejo Provinsi Jateng Nomor: AT.02.02/344-33.06/II/2022 tertanggal 4 Februari 2022 Perihal Permohonan Personel Pengamanan Pelaksanaan Inventarisasi dan Identifikasi di Desa Wadas Kabupaten Purworejo Provinsi Jateng. Bahkan, sebelumnya Kepala Kanwil BPN Jateng secara khusus menemui Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi.

Baca Juga  IPW Desak Kapolri Bentuk Timsus Tangani “Setoran Uang Perlindungan”. Berikut Pernyataan Lengkapnya

“Namun, adanya surat tersebut bukan berarti menjadi alasan pembenar aparat Polri melakukan penangkapan semena-mena dan melakukan kekerasan terhadap warga Wadas,” ucapnya.

Disamping itu, merebak pula isu adanya bisnis tambang yang melibatkan perusahaan tambang yang dikelola pengusaha keluarga dari aparat penegak hukum berinisial K.

“Untuk itu, Indonesia Police Watch (IPW) berharap permintaan pengamanan dan motif turunnya anggota Polri dengan jumlah banyak tersebut, ditelusuri oleh Komisi III DPR RI dengan membentuk Pansus Wadas dan Komnas HAM dengan mengkaitkan pertanggungjawaban Kapolda Jateng dalam tindakan penangkapan dan kekerasan anggota Polri di Desa Wadas berdasarkan UU HAM,” harapnya.

Disebutkan Sugeng Teguh, Pada pasal 34 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) tegas menyebut: “setiap orang tidak boleh ditangkap, ditahan, disiksa, dikucilkan, diasingkan, atau dibuang secara sewenang-wenang”.

“Selain itu, Polda Jateng melalui penangkapan sewenang-wenang yang dilakukan anggotanya, telah melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Karena, seharusnya anggota Polri yang melaksanakan penegakan hukum harus berdasar aturan hukum,” katanya.

Lebih jauh Sugeng Teguh memaparkan, Menurut Pasal 1 angka 20 KUHAP dijelaskan bahwa; Penangkapan adalah suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.

“Bahkan, dalam melakukan penangkapan itu, anggota kepolisian harus memiliki surat tugas dan surat perintah penangkapan,” ungkapnya.

Apalagi, pada penjelasan umum angka 3 huruf b Kuhap disebutkan: “Penangkapan, panahanan, penggeledahan dan penyitaan hanya dilakukan berdasarkan perintah tertulis oleh pejabat yang diberi wewenang oleh undang-undang dan hanya dalam hal dan dengan cara yang diatur dengan undang-undang”.

Baca Juga  Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo Gugat Presiden Jokowi dan Kapolri ke PTUN, IPW: 'Momentum Perlawanan'

“Tak kalah pentingnya, penangkapan sewenang-wenang dan terjadinya tindak kekerasan tersebut bertentangan dengan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri. Sehingga, kasus pelanggaran HAM ini harus dituntaskan oleh Polri, DPR RI dan Komnas HAM,” tandasnya.***

*Sumber: Pers Rilis/ Indonesia Police Watch

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Indonesia Police WatchKapolda Jateng Irjen Ahmad LuthfiKapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowopembangunan proyek Bendungan Bener di desa WadasPeristiwa 8 Februari 2022
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

DPR RI Sebut ‘Lembek’ Penanganan Tambang Ilegal di Konsesi Anzawara Satria

Post Selanjutnya

Syahganda dan Bukunya; Nasib Tapol Orde Oligarki

RelatedPosts

Kemensos Suplai Kebutuhan Korban Banjir Bandang Nagekeo Dalam Masa Tanggap Darurat

15 September 2025

BGN Distribusikan Makanan dan Sembako bagi Pengungsi Korban Banjir Bali

14 September 2025
Kondisi banjir di wilayah Kota Denpasar, Provinsi Bali, Selasa (9/9). (BPBD Provinsi Bali)

BNPB: 14 Orang Meninggal dan Ratusan Mengungsi akibat Banjir dan Longsor di Bali

12 September 2025
Kerusuhan di depan Gedung DPR RI. (Anadolu Agency)

Prabowo Sepakat Bentuk Tim Reformasi dan Komisi Investigasi Kepolisian

12 September 2025

Soal Penghasilan Rangkap Jabatan Menteri dan Wamen, MUI Akan Tindak Lanjuti Terkait dengan Permintaan Fatwa dari Celios

11 September 2025
Menlu Sugiono Sampaikan Duka Mendalam atas Tewasnya Pegawai KBRI Lima

Pegawai KBRI Peru Tewas Ditembak, Menlu Sugiono Pastikan Kasus Diusut Tuntas

2 September 2025
Post Selanjutnya

Syahganda dan Bukunya; Nasib Tapol Orde Oligarki

Rapat Paripurna ke-16, Ketua DPR RI Puan Maharani Sambut Baik Penetapan Anggota KPU dan Bawaslu Terpilih

Discussion about this post

KabarTerbaru

Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi dalam sesi doorstop bersama media, Senin (15/9).

Polda Metro Jaya: Kebebasan Berpendapat Dijamin, Perusuh Tetap Diproses Hukum

16 September 2025
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto bersama Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (15/9)

Pemerintah Luncurkan Delapan Program Akselerasi Pembangunan Tahun 2025 di Paket Ekonomi Nasional

15 September 2025

Perkuat Mobilitas Udara, Kemhan RI Tinjau dan Uji Coba Helikopter H225M di Monas

15 September 2025

Siap Dukung Program 3 Juta Rumah, Pemkab Garut Berkomitmen Permudah Perizinan‎

15 September 2025
Dirjen KPM Kemkomdigi, Fifi Aleyda Yahya

Video Presiden Tayang di Bioskop, Kemkomdigi: Kanal Komunikasi Publik yang Sah dan Efektif

15 September 2025

Alih Status IAIN Ponorogo Jadi UIN Kiai Ageng Muhammad Besari Diresmikan Menag

15 September 2025

Wamen Ekraf : Pentingnya Agama dan Kreativitas Dorong Pertumbuhan Ekonomi Kreatif

15 September 2025

Penerbangan Internasional di Bandara Supadio Mulai Dibuka, Ini Kata Menhub

15 September 2025

Untuk Perkuat Kerja Sama Pariwisata Antarnegara G20, Wamenpar Kunjungi Afrika Selatan

15 September 2025

Kabar Terpopuler

  • Korwil Pendidikan Dibubarkan Bupati Garut, Tuai Pro Kontra

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rencana Reformasi Polri, SIAGA 98: Presiden Perlu Panggil Kompolnas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polri Profesional: Deretan Pati Polri Aktif Lulusan Akpol 1990-1996 Peraih Adhi Makayasa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 14 Jam Pertemuan, Presiden Prabowo Respons 17+8 Tuntutan Rakyat di Hadapan Najwa Shihab

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gaya Bahasa Politik Prabowo Menurut Pandangan Linguistik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BNN Sepakat Bekerjasama Dengan Pemerintah Selandia Baru untuk Penanganan Narkotika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Tokoh
    • Pembangunan

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.