• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, September 4, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • News
    • Kabar Daerah
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Tokoh
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • News
    • Kabar Daerah
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Tokoh
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Tokoh
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Kabar Istana

Presiden Jokowi Terbitkan Perpres Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Kementerian Perdagangan. Berikut Isinya

Redaksi oleh Redaksi
5 Februari 2022
di Kabar Istana, News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Kabariku- Presiden RI, Ir. Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada tanggal 20 Januari 2022.

Penerbitan Perpres ini sebagai tindak lanjut ditetapkannya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 113/P Tahun 2019 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju periode Tahun 2019-2024 dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Kementerian Perdagangan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara,” bunyi Pasal 4 Perpres ini.

RelatedPosts

Puan Maharani Pimpin Rembuk Reformasi DPR: Setop Tunjangan dan Evaluasi Internal

Aksi Damai Menolak Provokasi, Ribuan Ojol Bagikan Mawar untuk TNI-Polri di Monas

Usai Rangkaian Kunjungan Kerja di Tiongkok, Presiden Prabowo Tiba Kembali di Tanah Air

Dituangkan pada Pasal 5, fungsi yang dijalankan Kemendag di antaranya adalah; perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang penguatan dan pengembangan perdagangan dalam negeri, perlindungan konsumen dan tertib niaga, perdagangan luar negeri, peningkatan akses pasar barang dan jasa di forum internasional, pengembangan ekspor nasional, serta pengembangan, pembinaan, dan pengawasan di bidang perdagangan berjangka komoditi, sistem resi gudang, dan pasar lelang komoditas.

Kemendag dipimpin oleh seorang menteri serta berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Dalam memimpin Kemendag, Menteri Perdagangan (Mendag) dapat dibantu oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukan Presiden. Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri serta mempunyai tugas membantu menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas kementerian.

Berdasarkan aturan ini, Kemendag terdiri atas: Sekretariat Jenderal (Setjen); Direktorat Jenderal (Ditjen) Perdagangan Dalam Negeri; Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga; Ditjen Perdagangan Luar Negeri; Ditjen Perundingan Perdagangan Internasional; dan Ditjen Pengembangan Ekspor Nasional.

Baca Juga  Kolaborasi Lima Instansi, Tingkatkan Performa Layanan Pengaduan Masyarakat SP4N LAPOR!

Selain itu terdapat juga Inspektorat Jenderal (Itjen); Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi; Badan Kebijakan Perdagangan; Staf Ahli (Sahli) Bidang Pengamanan Pasar; Sahli Bidang Manajemen dan Tata Kelola; Sahli Bidang Hubungan Internasional; dan Sahli Bidang Iklim Usaha dan Hubungan Antar Lembaga.

Seluruh jabatan tersebut di atas berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri.

‘’Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri (Perdagangan) dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal,’’ bunyi Pasal 34.

Berdasarkan ketentuan Perpres, di lingkungan Kemendag dapat ditetapkan jabatan fungsional tertentu sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang di lingkungan Kemendag dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang dipimpin oleh kepala.

“Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud ditetapkan oleh Menteri (Perdagangan) setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara,” bunyi ketentuan Pasal 38.

Sebagaimana diamanatkan dalam aturan ini, dalam melaksanakan tugas dan fungsinya Mendag harus menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.

“Kementerian Perdagangan harus menyusun proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan Kementerian Perdagangan,” bunyi Pasal 41 ayat 1.

Ditegaskan juga, semua unsur di lingkungan Kemendag harus menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Menteri menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai hasil pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang perdagangan secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan,” ketentuan Pasal 42 Perpres ini.

Perpres Nomor 11 Tahun 2022 ini berlaku sejak diundangkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly pada tanggal 20 Januari 2022.

Baca Juga  Jadi Inspirasi Karena Inovatif, Nasabah PNM Mekaar Sukses Jual Kudapan Kulit Semangka

Pada saat peraturan ini mulai berlaku, Perpres Nomor 48 Tahun 2015 tentang Kementerian Perdagangan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

“Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, tugas dan fungsi unit kerja yang melaksanakan fungsi penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi yang menghasilkan invensi dan inovasi di lingkungan Kementerian Perdagangan dikoordinasikan oleh Sekretariat Jenderal sampai dengan diintegrasikan ke dalam Badan Riset dan Inovasi Nasional dengan jangka waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian ketentuan Perpres 11/2022.***

*Sumber: setkab.go.id

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: KemendagriKemenkumhamPerpres 11 2022
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Proyek Pipa Blok Rokan Rampung, Pertagas Uji Coba Penyaluran Perdana 18.781 Barel Minyak per Hari

Post Selanjutnya

Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-Yudisial: “Silakan Kritisi Jangan Hanya Dipuji”

RelatedPosts

Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin pertemuan bersama pimpinan DPR dan pimpinan fraksi di Ruang Rapat Pimpinan DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/9/2025).

Puan Maharani Pimpin Rembuk Reformasi DPR: Setop Tunjangan dan Evaluasi Internal

4 September 2025
ojol bagikan 2000 bungan untuk TNI-POLRI-aksi damai di monas, Selasa (2/9/2025).

Aksi Damai Menolak Provokasi, Ribuan Ojol Bagikan Mawar untuk TNI-Polri di Monas

4 September 2025
Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, kembali ke Tanah Air pada Rabu, 3 September 2025, pukul 15.30 Waktu Setempat (WS) atau 14.30 Waktu Indonesia Barat (WIB) setelah melakukan rangkaian kunjungan kerja di Republik Rakyat Tiongkok (RRT). (Foto: BPMI Setpres)

Read more: https://setkab.go.id/presiden-prabowo-kembali-ke-tanah-air-usai-rangkaian-kunjungan-kerja-di-tiongkok/

Usai Rangkaian Kunjungan Kerja di Tiongkok, Presiden Prabowo Tiba Kembali di Tanah Air

4 September 2025
Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, mengadakan pertemuan khusus dengan Presiden Federasi Rusia, Vladimir Putin, di sela kunjungan kerjanya menghadiri perayaan 80 Tahun Kemenangan Perang Perlawanan Rakyat Tiongkok di Beijing, Republik Rakyat Tiongkok, pada Rabu, 3 September 2025. (Foto: Istimewa)

Read more: https://setkab.go.id/lawatan-singkat-di-beijing-presiden-prabowo-gelar-pertemuan-khusus-dengan-presiden-rusia-vladimir-putin/

Di Beijing, Presiden Prabowo Gelar Pertemuan Khusus dengan Presiden Rusia Vladimir Putin

4 September 2025
Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto melakukan pertemuan bilateral dengan Presiden Republik Rakyat Tiongkok (RRT) Xi Jinping di Great Hall of the People, Beijing pada Rabu, 3 September 2025. (Foto: BPMI Setpres)

Read more: https://setkab.go.id/pertemuan-bilateral-di-beijing-presiden-prabowo-dan-presiden-xi-perkuat-hubungan-indonesia-tiongkok/

Pertemuan Bilateral di Beijing, Presiden Prabowo dan Presiden Xi Bahas Penguatan Hubungan Strategis

4 September 2025
Sufmi Dasco bersama pimpinan DPR RI diantaranya, Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Saan Mustopa, menerima audiensi perwakilan 16 organisasi kemahasiswaan, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (3/9/2025).

DPR akan Respons Tuntutan 17+8, Dasco Pastikan Evaluasi Dilakukan Bersama Fraksi

4 September 2025
Post Selanjutnya

Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-Yudisial: "Silakan Kritisi Jangan Hanya Dipuji"

'Innalillahi Wa Inna Ilaihi Rojiun' H. Abdul Aziz Marzuki bin Marzuki, Ayah Mertua Menparekraf Tutup Usia

Discussion about this post

KabarTerbaru

Advokat asal Jakarta, Muhammad Subhan Palal yang tengah menjadi sorotan publik menyusul gugatannya kepada Wapres Gibran Rakabuming Raka Rp125 triliun/ Instagram

Sepak Terjang Advokat Subhan Palal: Gugat Gibran Rp125 Triliun, Klaim Anies Baswedan dan Raffi Ahmad Bukan WNI Sah

4 September 2025
Nadiem Makarim bersama Kuasa Hukum menjalani pemeriksaan kasus korupsi Digitalisasi Pendidikan untuk ketiga kalinya di Kejagung, Kamis (4/9) pagi

Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook

4 September 2025
Presiden Prabowo pidato perdana di sidang tahunan MPR RI, Jumat (15/8/2025)

Pernyataan Presiden Tentang Gejala Makar dan Terorisme sebagai Peringatan Kewaspadaan

4 September 2025
Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin pertemuan bersama pimpinan DPR dan pimpinan fraksi di Ruang Rapat Pimpinan DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/9/2025).

Puan Maharani Pimpin Rembuk Reformasi DPR: Setop Tunjangan dan Evaluasi Internal

4 September 2025
Bupati Garut Abdusy Syakur Amin menandatangani Naskah Kesepakatan Bersama dengan Rektor UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Prof. Dr. H. Rosihon Anwar, di Ruang Pamengkang, Garut Kota, Rabu (3/9/2025), sebagai upaya memperkuat kerja sama peningkatan kualitas SDM dan program 1000 beasiswa?Diskominfo

Pemkab Garut Gandeng UIN Bandung untuk Tingkatkan SDM, Siapkan Program 1000 Beasiswa

4 September 2025
KAI Berikna diskon 20 persen/KAI

Sambut HUT ke-80, KAI Berikan Diskon 20 Persen untuk Tiket Kereta Jarak Jauh

4 September 2025

Menag : Saya Minta Maaf, Tak Bermaksud Merendahkan Profesi Guru

4 September 2025
ojol bagikan 2000 bungan untuk TNI-POLRI-aksi damai di monas, Selasa (2/9/2025).

Aksi Damai Menolak Provokasi, Ribuan Ojol Bagikan Mawar untuk TNI-Polri di Monas

4 September 2025
Sekretaris Daerah Garut Nurdin Yana/Kabariku

Garut Siapkan Lahan untuk Sekolah Rintisan, Fokus pada Gizi dan Kesehatan Siswa

4 September 2025

Kabar Terpopuler

  • Lewat Akun Barunya di X, Ahmad Sahroni Buka Suara dan Minta Maaf

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Megawati–Prabowo: Negarawan di Tengah Gejolak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Isu Panas Demo Besar Bubarkan DPR 25 Agustus 2025, Ini Hasil Penelusuran Fakta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nilai Ijazah SMP Crazy Rich Ahmad Sahroni Berseliweran di Jagat Maya, Usai Rumahnya Habis Dijarah Massa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Soliditas TNI-Polri Wujudkan Pesan Menhan, Sjafrie Sjamsoeddin: Kerja Bersama-sama, Bersama-sama Bekerja dalam Pemulihan Keamanan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kediaman Sri Mulyani di Bintaro Dijarah Massa, Saksi Ungkap Kronologi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pernyataan Sikap Aktivis 98: Kecam Represif Aparat, Tuntut Keadilan atas Kematian Ojol Pejuang Demokrasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • News
    • Kabar Daerah
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Tokoh
    • Pembangunan

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.