• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Minggu, Agustus 31, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Kabar Istana
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Beranda
  • Nasional
  • Kabar Istana
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Kabar Istana
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini
Home Hukum

Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Wajib Tunduk dan Taat Terhadap  Aturan

Redaksi oleh Redaksi
7 Januari 2022
di Hukum, Opini, Politik, Tokoh
A A
0
ShareSendShare ShareShare
Oleh : Dr. Drs. Cecep Suhardiman, SH., MH
Dosen Pascasarjana Ilmu Hukum
Universitas 17 Agustus 1945 (UTA’45 Jakarta)

Kabariku- Pasca Penyampaian Aspirasi yang dilakukan pada hari Kamis, tanggal 6 Januari 2022 yang merupakan lanjutan penyampaian aspirasi sebelumnya oleh berbagai elemen masyarakat di Kapubaten Garut yang tergabung dalam D’Ragam.

Ada hal yang sangat penting dan ini fakta yang mengkonfirmasi tentang adanya dugaan pelanggaran atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 76 Ayat (1) huruf a, b, c, d dan e, salah satunya ketika D’Ragam mendatangi Kantor BJB Cabang Garut dan melakukan Audiensi dengan Pimpinan Cabang BJB & Jajarannya.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Dalam Audiensi antara D’Ragam dengan Pimpinan BJB Cabang Garut tersebut terkonfirmasi bahwa benar BJB Cabang Garut telah memberikan Fasilitas Kredit dengan Plafond sebesar Rp 16 Milyar kepada debitur PT. Medika Medina Gunawan dan saat ini Outstandingnya sebesar Rp. 14 Milyar, yang sangat penting dari konfirmasi Pimpinan BJB tersebut adalah asset yang dijadikan agunan/jaminan atas fasilitas kredit tersebut adalah An. Rudy Gunawan yang saat ini sebagai Bupati Garut.

RelatedPosts

Kejari Garut Tangkap Buronan TPPO, Divonis 3 Tahun Penjara

Kapolri Komitmen Transparan, Kompolnas Kawal Kasus Ojol Tewas

Kapolri Sampaikan Permohonan Maaf dan Janji Evaluasi Pengamanan Demo

Dari sini timbul pertanyaan, apa urusannya Rudy Gunawan Menjamin Fasilitas Kredit an. PT. Medika Medina Gunawan? dan pihak BJB pun pasti tidak akan merealisasikan Kredit tersebut kalau (Rudy Gunawan Bupati Garut) tidak masuk sebagai pengurus yang ada dalam Akta PT. Medika Medina Gunawan (baik sebagai Komisaris maupun Direksi).

Kemudian dari sinilah kuat dugaan Bupati Garut Melanggar Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah Pasal 76 Ayat (1) huruf C. Yaitu “Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dilarang menjadi pengurus suatu perusahaan, baik milik swasta maupun milik negara/daerah atau pengurus Yayasan bidang apapun.

Baca Juga  Kado Awal Tahun untuk Aliansi D'RAGAM

Kemudian konsekwensi dari pelanggaran Pasal 76 Ayat (1) huruf c dikenai sanksi pemberhentian sementara selama 3 (tiga) bulan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil walikota.

Dari sisi BJB sebagai Bank Umum yang sudah Go Publik seharusnya tetap mengedepankan Prudential Regultion Banking. Dalam pemberian fasilitas kredit ini mencul berbagai pertanyaan yang sangat mendasar dalam melakukan analisis kelayakan usaha calon debitur dalam mendapatkan fasilitas kredit antara lain :

Pertama, Bahwa PT. sebagai entitas Badan Hukum (Subjek Hukum Mandiri / Artificial Person) sebagai calon debitur tentu harus mempunyai track record yang jelas dalam menjalankan usahanya minimal 3 (tiga) tahun yang bisa dibuktikan dengan aktivitas mutasi rekening koran di perbankan dengan posisi positif, hal ini penting umtuk menilai kemampuan perusahaan tersebut dalam membayar kewajiban kepada bank.

Kedua, Bahwa PT. sebagai entitas Badan Hukum (Subjek Hukum Mandiri/Artificial Person) sebagai calon debitur tentu harus mempunyai asset atas nama PT. itu sendiri yang mencukupi sebagai agunan dalam suatu pemberian kredit oleh perbankan sebagaimana persyaratan minimal (110 %) diatas nilai kredit yang diberikan, kalau PT. tersebut tidak mempunyai asset yang cukup ya berarti dugaan pelanggaran pemberian kredit oleh pihak bank juga terjadi. Karena sifat badan hukum itu sendiri terpisah dari asset-asset/harta milik pribadi pengurus yang juga sebagai pemegang saham.

Ketiga, Bahwa Dalam pemberian fasilitas kredit kepada pihak yang terafiliasi dengan Bupati Garut patut diduga syarat dengan kepentingan menguntungkan diri sendiri, keluarga, kroni dan golongan tertentu.

Keempat, Bahwa kuat dugaan Kerjasama yang dilakukan oleh Pemda Garut dengan PT. Medika Medina Gunawan terkait anggaran BTT untuk penanggulangan covid 19 adalah untuk memperkuat posisi pendapatan perusahaan terutama untuk mengembalikan kewajiban ke BJB, dan ini dilakukan jelas-jelas melanggar Pasal 76 Ayat (1) huruf a “Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dilarang membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan pribadi, keluarga, kroni, golongan tertentu”.

Bahwa atas hal-hal tersebut diatas kiranya perlu dilakukan koreksi atas berbagai kebijakan yang tidak sesuai untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Garut.***

Baca Juga  Persigar Terima CSR Bank Bjb Garut Rp100 Juta untuk Arungi Kompetisi Piala Soeratin U 17

Jakarta, 7 Januari 2022

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Aliansi D'RagamBJB GarutBupati-Wakil Bupati GarutPascasarjana Ilmu HukumUniversitas 17 Agustus 1945
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

271 Kepala Daerah Berakhir Sebelum 2024, Kemendagri: “Penunjukan Kepala Daerah Diatur Undang-Undang”

Post Selanjutnya

Penetapan Pemenang Lelang Pengusahaan Tol GETACI

RelatedPosts

Kejari Garut tahan pelaku tindak pidana TPPO/IST

Kejari Garut Tangkap Buronan TPPO, Divonis 3 Tahun Penjara

29 Agustus 2025
Anggota Kompolnas Muhammad Choirul Anam/IST

Kapolri Komitmen Transparan, Kompolnas Kawal Kasus Ojol Tewas

29 Agustus 2025
Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri (Istimewa)

Kapolri Sampaikan Permohonan Maaf dan Janji Evaluasi Pengamanan Demo

29 Agustus 2025
Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau tangkap buron korupsi pengelolaan aset dan dana desa/Kejati Riau

Tim Tabur Kejati Riau Tangkap Buronan Korupsi Dana Desa Rp621 Juta

28 Agustus 2025
Kejati Riau melakukan pemeriksaan dugaan tipikor Pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Sagu-sagu Lukit Tahap V/IST

Tiga Tersangka Korupsi Proyek Pelabuhan Sagu-sagu Lukit Diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum

28 Agustus 2025
Sekda Aktif dan Mantan Klaten Jadi Tersangka Korupsi Plaza, Negara Rugi Rp6,88 Miliar/IST

Sekda dan Mantan Sekda Klaten Jadi Tersangka Korupsi Sewa Plaza, Kerugian Negara Rp6,88 Miliar

28 Agustus 2025
Post Selanjutnya

Penetapan Pemenang Lelang Pengusahaan Tol GETACI

Pengumuman 12 Finalis Penerima INTEGRITY Scholarship

Discussion about this post

KabarTerbaru

Solidaristas aktivis 98 menyikapi situasi kondisi bangsa

Pernyataan Sikap Aktivis 98: Kecam Represif Aparat, Tuntut Keadilan atas Kematian Ojol Pejuang Demokrasi

31 Agustus 2025
Presiden Prabowo Subianto menerima sejumlah ormas Islam Indonesia di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, pada Sabtu, 30 Agustus 2025

Presiden Prabowo Temui Pimpinan Ormas Islam di Hambalang, Bahas Persatuan dan Stabilitas Bangsa

31 Agustus 2025

DPP Partai Nasdem Menon-aktifkan Ahmad Syahroni dan Nafa Urbach dari keanggotaannya sebagai Anggota DPR RI

31 Agustus 2025
Panglima TNI Agus Subiyanto dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo konferensi pers bersama di Resto Kopi koneng Desa Bojong koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (30/8/2025)

Kapolri Respon Desakan Mundur, SIAGA 98: Pergantian Saat Ini Bisa Timbulkan Krisis Baru

31 Agustus 2025

MUI : Semua Anggota DPR Jangan Timbulkan atau Ucapkan Sesuatu yang Dapat Menyinggung Mayarakat

31 Agustus 2025
Viral di media sosial rumah Mentri Keuangan Sir Mulyani dijarah/ist

Kediaman Sri Mulyani di Bintaro Dijarah Massa, Saksi Ungkap Kronologi

31 Agustus 2025
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi/setneg

Presiden Prabowo Tunda Kunjungan ke Tiongkok, Fokus Awasi Situasi Dalam Negeri

31 Agustus 2025
Rapat Paripurna DPR RI/panrb

PDIP dan Gerindra Sepakat Tunjangan Perumahan DPR Dihentikan

31 Agustus 2025
Rumah Uya Kuya dijarah masa/tangkapan layar Instagram

Gelombang Massa Geruduk Rumah Uya Kuya, Eko Patrio, dan Ahmad Sahroni

31 Agustus 2025

Kabar Terpopuler

  • Bukan demo bubarkan DPR, ini merupakan demo mahasiswa di DPR RI beberapa tahun lalu/ humbanghasundutankab.go.id

    Isu Panas Demo Besar Bubarkan DPR 25 Agustus 2025, Ini Hasil Penelusuran Fakta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nilai Ijazah SMP Crazy Rich Ahmad Sahroni Berseliweran di Jagat Maya, Usai Rumahnya Habis Dijarah Massa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Demo Ricuh di Bandung, Rumah Aset MPR Dihantam Molotov hingga Terbakar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Atalia Praratya Pamer Kemesraan dengan Ridwan Kamil, Kata-katanya Menyentuh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pekerja Pariwisata akan Makzulkan KDM Karena Study Tour, Warganet: Kelihatan Banget Berharap Duit Sekolahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kediaman Sri Mulyani di Bintaro Dijarah Massa, Saksi Ungkap Kronologi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kritik Tajam Mahfud MD: Jokowi Rusak Demokrasi, Hancurkan Konstitusi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.

Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Kabar Istana
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.