• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Senin, Juli 20, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

PTUN Menangkan Gugatan Korban Semanggi I dan II, Berikut Rekomendasi untuk Jaksa Agung

Redaksi oleh Redaksi
4 November 2020
di Hukum
A A
0
Jaksa Agung ST Burhanuddin. (*)

Jaksa Agung ST Burhanuddin. (*)

ShareSendShare ShareShare

KABARIKU – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memenangkan gugatan keluarga korban Tragedi Semanggi I dan II terhadap Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin yang menyebut Tragedi Semanggi I dan II bukan pelanggaran HAM berat.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Majelis Hakim menyatakan, pernyataan Jaksa Agung tersebut sebagai perbuatan melanggar hukum.

RelatedPosts

KPK Tangkap 19 Orang dalam OTT di Lombok Barat, Bupati Ahmad Zaini Dibawa ke Jakarta

OTT KPK, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Ditangkap

KBM UNPAM Dukung Polri Usut Tuntas Dugaan Korupsi Eks Jampidsus

“Adalah perbuatan melawan hukum oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan,” begtu salah satu bunyi putusan Majelis Hakim PTUN Jakarta, Rabu (4/11/2020).

Pernyataan bahwa Tragedi Semanggi I dan II bukan termasuk pelanggaran HAM berat disampaikan Jaksa Agung pada rapat kerja dengan Komisi III DPR RI pada tanggal 16 Januri 2020 lalu.

“Peristiwa Semanggi I, Semanggi II, telah ada hasil rapat paripurna DPR RI yang menyatakan bahwa peristiwa tersebut bukan merupakan pelanggaran HAM berat,” kata Burhanuddin saat itu.

Atas pernyataan tersebut, keluarga korban Tragedi Semanggi I dan II yaitu Maria Katarina Sumarsih, ibu dari almarhum Bernardinus Realino Norma Irmawan, dan Ho Kim Ngo, ibu dari almarhum Yap Yun Hap melayangkan gugatan ke PTUN Jakarta. Gugatan didaftarkan oleh para pemohon pada tanggal 12 Mei 2020.

Selain menyatakan bahwa pernyataan Burhanuddin merupakan perbuatan melawan hukum, dalam putusannya majelis hakim pun mewajibkan Jaksa Agung membuat pernyataan sesuai dengan keadaan sebenarnya dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI berikutnya, sebelum ada putusan yang menyatakan sebaliknya.

“Mewajibkan tergugat untuk membuat pernyataan terkait penanganan dugaan pelanggaran HAM berat Semanggi I dan Semanggi II sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI berikutnya, sepanjang belum ada putusan atau keputusan yang menyatakan sebaliknya,” demikian bunyi putusan.

Baca Juga  Jaksa Agung RI Sambut Baik Perjanjian Kerja Sama antara JAM-Intel dengan Puspom TNI

Putusan lainnya, Jaksa Agung diwajibkan untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 285.000. (Ref)

Tags: pelanggaran HAM BeratST BurhanuddinTragedi Semanggi
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Pemprov Jabar Terima Usulan Pemekaran 9 Daerah

Post Selanjutnya

Aktivis 98 Gagas Gerakan Nasional Vaksinasi Covid-19

RelatedPosts

KPK Tangkap 19 Orang dalam OTT di Lombok Barat, Bupati Ahmad Zaini Dibawa ke Jakarta

20 Juli 2026

OTT KPK, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Ditangkap

20 Juli 2026

KBM UNPAM Dukung Polri Usut Tuntas Dugaan Korupsi Eks Jampidsus

19 Juli 2026

LBH SPP Kecam Penertiban di Papandayan, Nilai Pengrusakan Tanaman Petani Langgar Proses Penyelesaian Konflik Agraria

18 Juli 2026
Oplus_131072

Hotman Paris Ungkap Alasan Bela Febrie Adriansyah: Bukan karena Honor

18 Juli 2026

Hotman Paris Resmi Bela Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Dampingi Pemeriksaan Perdana sebagai Tersangka

17 Juli 2026
Post Selanjutnya
Wahab Talaohu bersama  Presiden Joko Widodo. (*)

Aktivis 98 Gagas Gerakan Nasional Vaksinasi Covid-19

Menteri Pertahanan Prabowo Subianto. (*)

Indo Barometer Rilis Lima Menteri Berkinerja Terbaik, Posisi Pertama Prabowo

Discussion about this post

KabarTerbaru

Oplus_131072

Masinton Pasaribu Ajak Keluarga Besar PPTSB Bersinergi Bangun Tapanuli Tengah

20 Juli 2026

KPK Tangkap 19 Orang dalam OTT di Lombok Barat, Bupati Ahmad Zaini Dibawa ke Jakarta

20 Juli 2026

OTT KPK, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Ditangkap

20 Juli 2026

Dikritik PWI, Hotman Paris Akhirnya Minta Maaf atas Ucapan kepada Wartawan

20 Juli 2026

Raih Pemred Award 2026,  Benyamin Davnie  Sebagai Wali Kota Terbaik Bidang Komunikasi Publik

20 Juli 2026

Wamensos Agus Jabo Motivasi Siswa Sekolah Rakyat: Setiap Anak Punya Potensi Berprestasi

20 Juli 2026

Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi Meninggal Dunia, Tinggalkan Istri dan Tiga Anak

20 Juli 2026

Bambang Haryadi Tegaskan Prabowo Tak Pernah Campuri Proses Penegakan Hukum

20 Juli 2026

Spanyol Juara Piala Dunia 2026 usai Tekuk Argentina 1-0 di Extra Time, Ferran Torres Jadi Penentu

20 Juli 2026

Seskab Teddy: Presiden Prabowo dengan DEN Bahas Ketahanan Ekonomi hingga Percepatan GovTech

15 Juli 2026

Kabar Terpopuler

  • Owner PT Global Komodo Indonesia, Hironimus Amal. (Foto: Dok. Pribadi)

    Wow, Ekspedisi Ini Jadi Sistem Pendukung Kemajuan Bisnis Pariwisata Labuan Bajo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Profil Lengkap Mayor Teddy: dari Taruna Nusantara hingga Ranger School, Kini Berpangkat Letkol

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • WPR dan IPR di Bangka Belitung: Solusi Tata Kelola atau Perpanjangan Ketergantungan pada Timah?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketika Manusia Jadi Komoditas Menghilang: Belajar Pasar dari Jepang yang Suka “Menguap”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabar Baik! RS Medina Garut Rekrut 99 Peserta Program Magang Nasional Kemenaker

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Presiden Prabowo Subianto Perlu Mengevaluasi Dugaan Kebocoran Informasi Pertemuan Terkait Febri Adriansyah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Catatan Ringan Juli 2026: Dua Blok dan Satu Kue

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com