KABARIKU – DPR RI akan menyerahkan naskah final UU Cipta Kerja kepada Presiden pada Senin (12/10/2020) hari ini.
Wakil Ketua Baleg Willy Aditya mengatakan, sesuai aturan, DPR memiliki waktu tujuh hari untuk menyerahkan naskah perundang-undangan usai disahkan.
Ketentuan tersebut, lanjutnya, diatur dalam Pasal 164 Tata Tertib DPR yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
“Jadi hari ini kita serahkan kepada Presiden,” ujar Willy, Senin (12/10/2020).
Sementara itu, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Ali Mochtar Ngabalin mengatakan, diperkirakan pekan depan salinan Undang-Undang Cipta Kerja dapat diakses oleh publik di laman resmi DPR RI.
“Saya kemarin sudah berkomunikasi dengan teman-teman di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, kemungkinan dalam pekan depan itu, setelah mereka lengkapi kemudian mereka akan masukkan (UU Cipta Kerja) ke website DPR RI. Kemudian bisa dilihat oleh semua orang,” kata Ali Ngabalin, Minggu (11/10/2020).
Ali Ngabalin menambahkan, UU Cipta Kerja yang diketok palu dalam Rapat Paripurna di DPR RI, Senin (5/10/2020) berjumlah 900-an halaman. Sementara draf final ada sekitar 1000 halaman lebih.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad membenarkan, draft UU Cipta Kerja akan bisa diakses melalui laman resmi DPR RI. Hal ini agar bisa dijadikan patokan masyarakat memahami UU tersebut.
“DPR transparan. Ngapain kita enggak buka ke publik. Ini kan undang-undang masyarakat,” ujar dia. (Ref)
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post