Jakarta, Kabariku – Upaya penyelesaian damai dalam kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan komika Pandji Pragiwaksono terancam tidak berlanjut. Salah satu pelapor, Novel Bamukmin, secara tegas menolak skema restorative justice dan meminta proses hukum tetap berjalan.
Kuasa hukum pelapor, Damai Hari Lubis, menyebut pihaknya keberatan dengan rencana damai yang diajukan oleh pihak terlapor.
“Kabarnya Pandji dengan kuasa hukumnya ingin minta restorative justice. Iya kan? Selanjutnya kami merasa keberatan untuk restorative justice, namun ada solusi lainnya secara hukum sesuai ketentuan hukum,” kata Damai kepada wartawan di Jakarta, Kamis (9/4/2026).
Penolakan tersebut juga ditegaskan langsung oleh Novel. Ia mengaku mewakili sejumlah organisasi serta umat Islam yang menilai materi stand up yang disampaikan Pandji masuk dalam kategori penistaan agama.
Novel bahkan membandingkan kasus ini dengan perkara sebelumnya yang sempat menyita perhatian publik, yakni kasus Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
“Dalam ranah penistaan agama ini, saya melihat beberapa poin dengan catatan-catatan yang begitu panjang. Ini lebih parah daripada Ahok. Kalau Ahok mungkin hanya sekelebat satu kalimat saja dengan ayat Al-Ma’idah 51,” tegasnya.
“Tapi ini syariat sholat diserang bertubi-tubi,” timpalnya.
Belum Ada Permintaan Maaf
Lebih lanjut, Novel menyampaikan hingga saat ini belum ada komunikasi langsung dari pihak Pandji, termasuk permintaan maaf atau klarifikasi.
“Belum, sampai saat ini komunikasi, tabayun apa pun belum,” ujarnya.
Ada Syarat Jika Laporan Dicabut
Meski menolak penyelesaian damai melalui restorative justice, pelapor masih membuka peluang pencabutan laporan dengan sejumlah syarat.
Novel menyebut ada empat poin yang harus dipenuhi, yakni mengakui kesalahan, memohon ampun kepada Tuhan, meminta maaf kepada umat Islam, serta berjanji tidak mengulangi perbuatannya.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa hal tersebut bukan bagian dari mekanisme restorative justice, melainkan bentuk tuntutan moral dari para ulama dan tokoh yang diwakilinya.
“Saya hanya menyampaikan amanat,” katanya.
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

















Discussion about this post