Jakarta, Kabariku – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkuat pengawasan sektor strategis di Batam dan Bintan guna menjaga iklim investasi tetap sehat, transparan, dan berkelanjutan. Upaya ini dilakukan melalui kunjungan lapangan Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi (Korsup) pada 9 hingga 11 April 2026.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari strategi pencegahan korupsi, khususnya di kawasan dengan skema insentif besar seperti Free Trade Zone (FTZ), Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), dan Proyek Strategis Nasional (PSN).
“Pengawasan penting dilakukan agar berbagai status kawasan tersebut tidak tumpang tindih secara kebijakan maupun regulasi, serta benar-benar memberi dampak bagi masyarakat,” ujar Budi dalam keterangannya, Senin (13/4/2026).
Batam dan Bintan dinilai memiliki posisi strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, terutama di tengah ketidakpastian global. Berbagai insentif seperti tax holiday, kemudahan impor, hingga percepatan perizinan melalui sistem online single submission (OSS) menjadi daya tarik utama investasi di wilayah tersebut.
Namun, KPK mengingatkan agar pemberian insentif tidak hanya berhenti pada penetapan status kawasan. Pengawasan ketat dinilai krusial untuk mencegah konflik kepentingan, moral hazard, hingga potensi kerugian negara.
Temuan di Batam: Lahan Menganggur dan Perizinan Tersendat
Dalam kunjungan di Batam, tim Korsup meninjau KEK Nongsa Digital Park dan PSN Wiraraja. Di KEK Nongsa Digital Park seluas 188 hektare, KPK menemukan sejumlah lahan belum dimanfaatkan secara optimal, termasuk lima kavling data center yang masih berstatus Barang Milik Negara (BMN) milik Kementerian Komunikasi dan Digital.
KPK mendorong kementerian terkait segera menyelesaikan persoalan tersebut guna mempercepat realisasi investasi, mengingat besarnya potensi industri data center di Indonesia.
Sementara itu, di PSN Wiraraja yang berfokus pada hilirisasi pasir silika dan energi baru terbarukan dengan potensi investasi mencapai USD 31,6 miliar atau lebih dari Rp500 triliun, KPK menemukan kendala utama berupa proses perizinan yang belum rampung di Kementerian ATR/BPN.
Kondisi ini dinilai berpotensi menghambat pengembangan kawasan industri. KPK pun mendorong penguatan koordinasi lintas lembaga agar hambatan tersebut segera teratasi.
Selain itu, KPK menekankan pentingnya pemetaan risiko dalam pengelolaan sektor strategis. Kepastian regulasi dan sistem dinilai menjadi faktor kunci dalam menarik investasi, sekaligus memperbaiki persepsi global terhadap Indonesia.
Bintan: Sorotan pada Kehati-hatian dan Dampak Sosial
Di Bintan, KPK meninjau KEK Galang Batang dan menemukan hambatan perizinan pengembangan kawasan seluas 218,90 hektare dengan potensi investasi mencapai Rp120 triliun.
Hasil kajian teknis menunjukkan hanya 50,12 hektare yang direkomendasikan untuk dilepas dari kawasan hutan, dengan pertimbangan aspek konservasi dan keberlanjutan sosial, terutama terkait mata pencaharian masyarakat nelayan.
KPK menegaskan pentingnya prinsip kehati-hatian dalam pengembangan kawasan, khususnya yang menyangkut alih fungsi hutan dan ekosistem mangrove.
“Setiap kebijakan harus mempertimbangkan dampak lingkungan dan sosial, terutama yang berkaitan langsung dengan kehidupan masyarakat,” tegas Budi.
Selain itu, KPK juga menyerap aspirasi dari pelaku industri di Bintan Inti Industrial Estate, mulai dari kebutuhan konektivitas Batam-Bintan, penyediaan jalur gas, hingga peningkatan kualitas tenaga kerja.
Dorong Tata Kelola Bersih dan Kepastian Regulasi
KPK menilai penguatan tata kelola dan kepastian regulasi merupakan fondasi utama dalam menciptakan ekosistem bisnis yang sehat dan minim risiko korupsi.
“Dengan tata kelola yang kuat dan kepastian regulasi, kami optimistis iklim investasi akan semakin sehat sekaligus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat luas,” tutup Budi.*
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com



















Discussion about this post