Jakarta, Kabariku – Upaya percepatan reformasi institusi Kepolisian melalui Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) memasuki fase krusial. Meski sejumlah tahapan telah dilalui sejak dibentuk Presiden Prabowo Subianto November 2025, kejelasan tindak lanjut hasil kerja komisi tersebut hingga kini belum sepenuhnya tersampaikan ke publik.
KPRP diketahui dibentuk dan dilantik Presiden Prabowo Subianto pada 7 November 2025. Pada tahap awal, komisi memprioritaskan penyerapan aspirasi masyarakat melalui audiensi dan dialog bersama berbagai elemen, mulai dari akademisi hingga kelompok sipil. Langkah ini bertujuan mengidentifikasi persoalan mendasar dalam tubuh Polri.
Memasuki Desember 2025, komisi mulai mengolah berbagai masukan tersebut untuk dirumuskan menjadi arah kebijakan reformasi. Fokus pembahasan mencakup isu-isu strategis seperti pembenahan internal, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta penguatan aspek kelembagaan.
Selanjutnya, pada 7 Januari 2026, KPRP menggelar rapat pleno guna mengonsolidasikan hasil penyerapan aspirasi. Dari forum ini, mulai tersusun peta jalan reformasi yang memuat langkah-langkah konkret, baik yang dapat dilakukan secara internal oleh Polri maupun yang memerlukan dukungan regulasi dan keputusan politik.
Komisi bahkan menargetkan penyusunan format akhir kebijakan reformasi rampung pada akhir Januari 2026. Namun demikian, hingga kini belum terdapat konfirmasi resmi yang kuat terkait penyerahan laporan final kepada Presiden maupun publikasi terbuka kepada masyarakat.
Koordinator SIAGA 98, Hasanuddin, menilai kondisi tersebut menuntut langkah tegas dari pemerintah. Ia menekankan pentingnya segera menindaklanjuti hasil kerja KPRP agar tidak berhenti sebatas dokumen.
Menurutnya, transparansi menjadi kunci agar masyarakat dapat mengetahui secara jelas rekomendasi yang dihasilkan, sekaligus memahami arah kebijakan reformasi Polri ke depan.
Lebih lanjut, ia menegaskan perlunya kejelasan langkah konkret pemerintah setelah menerima rekomendasi tersebut. Tanpa tindak lanjut nyata, upaya reformasi dikhawatirkan tidak memberikan dampak signifikan terhadap perbaikan institusi kepolisian.
SIAGA 98 juga mengingatkan bahwa momentum reformasi tidak boleh terlewatkan. Organisasi tersebut mendorong adanya perubahan nyata, baik dari sisi internal, budaya kelembagaan, maupun kualitas pelayanan publik Polri.
Dalam konteks penguatan reformasi, SIAGA 98 turut menyoroti pentingnya kepemimpinan yang mampu mendorong transformasi berkelanjutan. Meski demikian, mereka tetap mengapresiasi capaian Polri di bawah kepemimpinan Listyo Sigit Prabowo.
“Pemerintah harus segera membuka hasil kerja KPRP ke publik dan memastikan ada langkah nyata yang ditindaklanjuti, agar reformasi Polri tidak berhenti sebagai dokumen, tetapi benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” tandas Hasanuddin.*
Baca juga :
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

















Discussion about this post