Jakarta, Kabariku— Ratusan anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (12/3/2026).
Aksi tersebut, berlangsung saat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024.
Pantauan Kabariku.com di lokasi, para anggota Banser mengenakan seragam kebesaran mereka saat berkumpul di depan kantor KPK.
Massa juga melantunkan selawat yang dipandu seorang orator dari atas mobil komando.
Dalam orasinya, koordinator aksi menyatakan kedatangan mereka sebagai bentuk solidaritas terhadap Yaqut yang akrab disapa Gus Yaqut.
Ia meyakini bahwa mantan Menteri Agama tersebut tidak terlibat dalam praktik korupsi.
“Kami meyakini bahwa Gus Yaqut tidak bersalah,” ujar orator di hadapan massa.
Tak hanya itu, massa juga mengancam akan mengerahkan jumlah kader yang jauh lebih besar jika mereka menilai ada upaya kriminalisasi terhadap Yaqut.
“Jika dikriminalisasi, kami akan kerahkan 7 juta kader untuk menyuarakan perlawanan kepada elit-elit,” tegasnya dari atas mobil komando.
Orator tersebut juga menyampaikan seruan kepada massa agar terus mengawal proses hukum yang sedang berjalan. Ia menyebut aksi ini sebagai bentuk permintaan keadilan kepada KPK.
“Banser! Kita akan lawan sampai titik penghabisan, Sahabat-sahabat! Hari ini kita turun mengawal saudara kita, penasehat kita. Kita turun untuk meminta keadilan kepada KPK. Jika tidak ada keadilan, kita akan turun lebih besar lagi,” teriaknya.
Mereka juga menilai, kasus yang menjerat Yaqut sebagai bentuk ketidakadilan terhadap kader organisasi Nahdlatul Ulama (NU).
“Ini sangat zolim kepada kader terbaik Nahdlatul Ulama,” ujarnya.
Sementara itu, Yaqut masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK. Yaqut tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 13.00 WIB. Ia datang didampingi kuasa hukumnya, Melissa Anggraeni.
Saat tiba, Yaqut terlihat mengenakan kemeja putih yang dipadukan dengan jaket krem serta kopiah hitam. Ia juga membantah kabar bahwa dirinya sempat mengajukan penundaan pemeriksaan.
“Enggak ada tuh, nggak ada,” singkat Yaqut kepada awak media.
Pemeriksaan ini dilakukan setelah permohonan praperadilan yang diajukan Yaqut ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (11/3).
Dengan putusan tersebut, proses hukum terhadap mantan Menteri Agama itu pun tetap berlanjut di KPK.
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com




















Discussion about this post