Jakarta, Kabariku – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pentingnya penguatan sistem pencegahan korupsi di daerah menyusul peristiwa tertangkap tangan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan.
Kasus tersebut menjadi pengingat bahwa tata kelola pemerintahan daerah harus terus diperbaiki, terutama dalam mengantisipasi benturan kepentingan dan meningkatkan prinsip good governance.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa sebelum peristiwa tersebut terjadi, KPK melalui Kedeputian Koordinasi dan Supervisi (Korsup) telah melakukan pendampingan kepada Pemkab Pekalongan dalam rapat koordinasi (rakor) pencegahan korupsi pada Agustus 2025.
“Dalam rakor tersebut, KPK mengidentifikasi sejumlah potensi risiko korupsi pada beberapa sektor strategis di daerah. Risiko tersebut antara lain berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa (PBJ), pengelolaan pokok-pokok pikiran (pokir), hingga penyaluran hibah,” ujar Budi, Minggu (8/3/2026).
Rekomendasi Perbaikan Tata Kelola Anggaran Daerah
Menurutnya, KPK juga memberikan berbagai rekomendasi perbaikan tata kelola, termasuk optimalisasi penggunaan anggaran daerah agar lebih efektif dan transparan.
Berdasarkan data Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), penggunaan skema e-purchasing di Pemkab Pekalongan tercatat mencapai 65,75 persen dengan nilai anggaran sekitar Rp39 miliar.
KPK mengingatkan agar mekanisme tersebut tidak digunakan untuk pengadaan proyek strategis bernilai besar karena berpotensi menimbulkan risiko terhadap kualitas pengadaan maupun transparansi prosesnya.
Selain pendampingan langsung, KPK memantau tata kelola pemerintahan daerah melalui berbagai instrumen pencegahan, di antaranya Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) dan Survei Penilaian Integritas (SPI).
Dalam instrumen MCSP, sektor pengadaan barang dan jasa menjadi salah satu area yang memerlukan perhatian khusus. Nilai MCSP sektor PBJ di Kabupaten Pekalongan tercatat sebesar 91 poin pada 2023, meningkat menjadi 96 poin pada 2024, namun kemudian turun menjadi 88 poin pada 2025.
Jika ditelusuri lebih rinci, indikator pengendalian proyek strategis daerah berada pada angka 70 poin pada 2023 dan meningkat menjadi 100 poin pada 2024. Namun pada 2025, indikator proses pemilihan penyedia jasa justru mengalami penurunan signifikan hingga berada di angka 50 poin.
Dinamika data MCSP dan SPI
Sementara itu, hasil SPI juga menunjukkan dinamika persepsi integritas di lingkungan pemerintah daerah. Pada 2023, skor SPI Kabupaten Pekalongan berada pada angka 78,08 dengan penilaian komponen ahli sebesar 70,75.
Pada 2024 skor tersebut menurun menjadi 73,97, dengan catatan pada aspek pengelolaan sumber daya manusia (SDM) yang berada di angka 71,02.
Adapun pada 2025 skor SPI meningkat menjadi 80,17, meskipun penilaian dari komponen ahli masih berada di angka 73,42.
KPK menilai dinamika data MCSP dan SPI tersebut menjadi gambaran penting bagi publik sekaligus bahan evaluasi bagi pemerintah daerah untuk terus memperkuat sistem pencegahan korupsi.
Kasus di Pekalongan juga menambah daftar kepala daerah yang terseret dugaan tindak pidana korupsi sejak pelantikan kepala daerah pada 2025. Sebelumnya, sejumlah daerah juga tercatat menghadapi kasus serupa, di antaranya Kolaka Timur, Riau, Ponorogo, Lampung Tengah, Bekasi, Madiun, dan Pati.
KPK mengapresiasi peran masyarakat yang terus mendukung upaya pemberantasan korupsi melalui pengawasan publik. Dukungan tersebut dinilai menjadi faktor penting dalam memperkuat komitmen menjaga integritas tata kelola pemerintahan daerah.
KPK berharap peristiwa tertangkap tangan di lingkungan Pemkab Pekalongan dapat menjadi pemantik perbaikan tata kelola pemerintahan daerah.
“Di samping itu, KPK juga akan terus menjalankan fungsi koordinasi dan supervisi bersama Pemkab Pekalongan agar tata kelola pemerintahan semakin transparan, akuntabel, dan berintegritas,” tutup Jubir KPK.*
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com


















Discussion about this post