Jakarta, Kabariku— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menetapkan PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), perusahaan milik keluarga Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Pekalongan.
Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan, perusahaan tersebut diduga kuat menjadi sarana praktik rasuah yang merugikan keuangan negara.
“Ketika perusahaan ini hanya digunakan sebagai sarana untuk korupsi, tentu nanti bisa ditetapkan korporasi (sebagai tersangka),” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2026).
KPK mengungkapkan, adanya transaksi keluar masuk dana dari proyek pengadaan barang dan jasa, khususnya pengadaan tenaga outsourcing di lingkungan Pemkab Pekalongan.
Dalam periode 2023–2026, terdapat transaksi masuk ke PT RNB senilai Rp46 miliar yang bersumber dari kontrak antara PT RNB dan sejumlah Perangkat Daerah di Pemkab Pekalongan, kontrak tersebut diduga diarahkan oleh Fadia Arafiq.
Tak hanya itu, penyidik juga menyoroti pola transaksi yang diduga mengarah pada tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Uang masuk, kemudian uang keluar, artinya diubah bentuk, sudah masuk kategori mengubah, menyimpan, dan lain-lainnya, pasti dipertanyakan (apakah) TPPU? Nah seperti itu, nanti kita akan terus bergerak, jadi mohon sabar ya,” tandasnya.
Asep mengakui, dalam proses operasi tangkap tangan (OTT), KPK memiliki keterbatasan waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang terjaring berdasarkan kecukupan alat bukti.
“Tidak berhenti di sini ya, kita keterbatasan waktu dalam 1×24 jam harus menentukan siapa yang jadi tersangkanya berdasarkan kecukupan alat bukti seperti itu,” ujarnya.
Meski demikian, KPK memastikan pengembangan perkara akan terus dilakukan secara hati-hati dan berbasis bukti yang kuat.
“Kita tidak boleh kalau memang belum cukup buktinya lalu kita tetapkan. Lebih baik kita memberikan waktu kepada para penyidik untuk melengkapi keterangan dan bukti-bukti sehingga penetapan tersangka benar-benar berdasarkan bukti permulaan yang cukup, jadi tidak kita paksakan,” pungkas Asep.
PT RNB Banyak Diisi Tim Sukses
Kasus ini bermula, ketika Bupati Pekalongan Fadia Arafiq bersama suaminya Mukhtaruddin Ashraff Abu (ASH) selaku anggota DPR periode 2024-2029 dan anak Bupati Muhammad Sabiq Ashraff (MSA) selaku anggota DPRD Pekalongan mendirikan perusahaan bernama PT Raja Nusantara Berjaya (PT RNB).
Berdirinya korporasi ini, dilakukan setahun setelah Fadia dilantik menjadi bupati Pekalongan pada 2022. PT RNB merupakan perusahaan yang bergerak di bidang penyediaan jasa yang turut aktif menjadi vendor dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Dalam struktur perusahaan, Mukhtaruddin Ashraff Abu merupakan komisaris PT RNB dan Muhammad Sabiq Ashraff merupakan Direktur periode 2022-2024. Selain keluarga, pengurus PT RNB ini juga banyak diisi tim sukses Fadia Arafiq dalam kontestasi Pilkada Pekalongan.
Pada periode 2023-2026 terdapat transaksi masuk ke PT RNB senilai Rp46 miliar yang bersumber dari kontrak antara PT RNB dan Perangkat Daerah di Pemkab Pekalongan. Kontrak ini diduga diarahkan oleh Bupati Pekalongan Fadia Arafiq.
Dari jumlah tersebut, PT RNB menggunakan uang tersebut Rp22 miliar untuk membayar gaji pegawai outsourcing dan sisanya Rp19 miliar dinikmati atau dibagi-bagi untuk keluarga Fadia Arafiq dengan rincian sebagai berikut ini:
– Fadia Arifiq sebesar Rp5,5 miliar- Mukhtaruddin Ashraff Abu (suami bupati) sebesar Rp1,1 miliar
– Rul Bayatun (Direktur PT RNB) sebesar Rp2,3 miliar
– Muhammad Sabiq Ashraff (anak bupati) sebesar Rp4,6 miliar
– Mehnaz Na selaku (anak bupati) sebesar Rp2,5 miliar
– Serta dilakukan penarikan tunai sebesar Rp 3 miliar.
Pengelolaan dan distribusi uang tersebut, diatur oleh Fadia Arifiq melalui group WhatsApp khusus “Belanja RSUD”.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan 2023-2026.
Pasal yang disangkakan adalah conflict of interest atau konflik kepentingan. Fadia kini ditahan selama 20 hari di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Penahanan itu terhitung sejak 4-23 Maret 2026.
Fadia Arafiq disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP.
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

















Discussion about this post