Jakarta, Kabariku– Upaya mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas untuk menggugurkan status tersangkanya kandas. Hakim tunggal, Sulistyo Muhammad Dwi Putro, menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Yaqut.
“Mengadili, dalam pokok perkara: menolak permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya,” ujar hakim Sulistyo saat membacakan amar putusannya, di Ruang Oemar Seno Adji PN Jakarta Selatan pada Rabu (11/3/2026).
Hakim menilai, penetapan tersangka terhadap Yaqut oleh telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk putusan Mahkamah Konstitusi serta Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016.
Dengan putusan ini, seluruh petitum atau permintaan yang diajukan pihak Yaqut dalam praperadilan ditolak sepenuhnya oleh pengadilan.
Dalil Yaqut: Alat Bukti KPK Dinilai Tak Cukup
Dalam permohonannya, tim kuasa hukum Yaqut berargumentasi bahwa penetapan tersangka oleh KPK tidak memenuhi syarat minimal dua alat bukti yang sah.
Menurutnya, alat bukti yang digunakan KPK tidak berkaitan langsung dengan unsur pokok delik korupsi, yaitu kerugian keuangan negara atau perekonomian negara.
Kuasa hukum Yaqut juga merujuk pada putusan MK Nomor 25/PUU-XIV/2016 yang menegaskan bahwa Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor harus dipahami sebagai delik materiil.
Artinya, penetapan tersangka seharusnya dilakukan setelah adanya kerugian negara yang nyata dan pasti.
Namun hakim menilai, argumentasi tersebut tidak dapat membatalkan proses hukum yang dilakukan KPK.
Yaqut sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK bersama staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan tahun 2023–2024.
Meski sudah berstatus tersangka, keduanya belum ditahan. Namun KPK telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah Yaqut dan Ishfah bepergian ke luar negeri selama enam bulan, hingga 12 Agustus 2026.
Dalam proses penyidikan, KPK telah menggeledah sejumlah lokasi yang diduga terkait perkara tersebut, antara lain: Kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, Rumah ASN Kementerian Agama di Depok, dan Ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama.
Dari penggeledahan itu, penyidik menyita berbagai barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik (BBE), kendaraan roda empat, hingga properti.
Berdasarkan perhitungan (BPK), dugaan korupsi kuota haji tambahan tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp622.090.207.166,41 atau sekitar Rp622 miliar.
Nilai kerugian negara tersebut diumumkan beberapa waktu usai KPK menetapkan Yaqut dan Ishfah sebagai tersangka.
Dengan ditolaknya praperadilan ini, proses penyidikan KPK terhadap Yaqut dipastikan tetap berlanjut.
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com














Discussion about this post