Jakarta, Kabariku— Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengujian materiil Pasal 29 huruf i dan huruf j Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU KPK, Rabu (25/2/2026).
Sidang ini menyoroti, syarat pencalonan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), khususnya terkait frasa “melepaskan jabatan” dan “tidak menjalankan profesi”.
Sidang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.Permohonan Nomor 70/PUU-XXIV/2026 diajukan oleh Marina Ria Aritonang, Syamsul Jahidin, dan Ria Merryanti.
Para pemohon menilai, Pasal 29 huruf i dan huruf j UU KPK bertentangan dengan hak konstitusional mereka sebagaimana dijamin UUD 1945.
Dalam persidangan, Syamsul Jahidin menilai frasa “melepaskan jabatan struktural dan/atau jabatan lainnya selama menjadi anggota KPK” menimbulkan multitafsir.
Menurutnya, frasa tersebut membuka peluang anggota TNI atau Polri yang masih aktif untuk menjabat Ketua KPK tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun lebih dulu.
“Status TNI dan Polri sebagai alat negara mengandung konsekuensi konstitusional berupa netralitas politik dan pemisahan dari jabatan sipil,” tegasnya di hadapan majelis hakim MK, Rabu (25/2/2026).
Ia juga menyoroti frasa “tidak menjalankan profesinya selama menjadi anggota KPK” dalam Pasal 29 huruf j yang dinilai tidak tegas dan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan jika aparat aktif menduduki jabatan sipil strategis.
Para pemohon merujuk Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menegaskan anggota Polri aktif tidak dapat ditempatkan di luar struktur kepolisian. Putusan tersebut, menurut pemohon, bersifat erga omnes atau mengikat seluruh lembaga negara.
Mereka juga membandingkan, dengan Pasal 28 ayat (3) UU Kepolisian yang secara tegas mengatur bahwa anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun.
Atas dasar itu, para pemohon meminta MK menyatakan Pasal 29 huruf i dan huruf j UU KPK inkonstitusional dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Hakim Minta Argumentasi Dipertajam
Menanggapi dalil tersebut, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah meminta para pemohon memperjelas argumentasi dan mempertegas letak inkonstitusionalitas norma yang diuji.
“Memang Putusan 114 sudah menjadi dasar, namun apakah itu kompatibel? Ini yang harus dijelaskan secara argumentatif,” ujar Guntur.
Ia juga menekankan, pentingnya penjelasan konseptual mengenai istilah “melepaskan”. Menurut Hakim Guntur, pemohon perlu menguraikan apakah istilah tersebut berbeda secara hukum dari “pensiun” atau “mengundurkan diri”, atau justru merupakan bagian inheren darinya.
Majelis MK memberikan waktu 14 hari kepada para pemohon untuk memperbaiki permohonan. Batas akhir perbaikan ditetapkan pada Selasa, 10 Maret 2026 pukul 12.00 WIB.
Sidang ini menguji independensi KPK dan prinsip netralitas aparat negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

















Discussion about this post