Jakarta, Kabariku— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Cris Kuntadi, untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK. Namun, KPK belum mengonfirmasi kehadiran para saksi maupun materi pemeriksaan yang akan didalami.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Rabu (25/2/2026).
Cris yang juga menjabat sebagai Komisaris di Pelita Air dipanggil bersama tiga saksi lainnya, yakni Daafi Armanda sebagai Kasi Konstruksi Bangunan Direktorat Pengawasan Norma K3.
Kemudian, Dayoena Ivon Muriono selaku PPPK Biro Umum Setjen Kemnaker, dan Pimpinan SAV Money Changer.Ini merupakan pemanggilan kedua bagi Cris.
Sebelumnya, ia telah diperiksa sebagai saksi pada 8 Desember 2025.
Dalam pengembangan perkara ini, KPK menetapkan tiga tersangka baru, yaitu Chairul Fadly Harahap sebagai Sesditjen Binwasnaker & K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang merupakan mantan Dirjen Binwasnaker & K3, dan Sunardi Manampiar Sinaga mantan Kepala Biro Humas Kemnaker.
Sementara itu, sejumlah pihak lainnya telah berstatus terdakwa dan menjalani proses persidangan, termasuk mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer alias Noel.
Dalam kasus ini, penyidik menduga terjadi praktik pemerasan terhadap pihak-pihak yang mengurus sertifikasi K3 di Kemnaker. Nilai total dugaan pemerasan disebut mencapai Rp81 miliar. Noel diduga menerima sekitar Rp3 miliar dari total dana tersebut.
KPK masih terus mendalami aliran dana dan peran masing-masing pihak dalam perkara ini. Pemeriksaan terhadap para saksi dinilai penting untuk mengungkap konstruksi perkara secara utuh dan memastikan pertanggungjawaban hukum para pihak yang terlibat.
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
















Discussion about this post