• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Selasa, Februari 17, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Peristiwa

KNARA Kecam Kriminalisasi Petani di Konflik Agraria Indragiri Hulu: Kaji Ulang Legalitas HGU

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
17 Februari 2026
di Peristiwa
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Koalisi Nasional Reforma Agraria (KNARA) mengecam keras dugaan kriminalisasi terhadap petani Desa Sungai Raya, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, yang tengah berkonflik lahan dengan PT Sinar Belilas Perkasa.

Koalisi menilai langkah pemanggilan petani oleh Polda Riau atas dugaan penggelapan dan pemalsuan surat sebagai pendekatan yang keliru dalam penyelesaian konflik agraria.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Ketua Umum KNARA, Wahida Baharuddin Upa, menegaskan bahwa konflik tersebut seharusnya lebih dulu diselesaikan melalui pengujian legalitas Hak Guna Usaha (HGU), bukan dengan proses pidana.

RelatedPosts

LPSK Kawal Perlindungan Korban Perdagangan Anak Tamansari, 10 Tersangka Diamankan Polisi

Aksi Cepat Polisi Bekasi Gagalkan Penculikan Anak, Pelaku Diciduk Saat Kabur Naik Bus

IPW Kecam Pembubaran Bedah Buku “Reset Indonesia”, Dinilai Langgar HAM dan Cederai Demokrasi

“Seharusnya yang dilakukan pertama kali adalah menguji legalitas HGU tersebut. Apakah benar HGU itu tidak tumpang tindih dengan lahan milik masyarakat? Kalau ini konflik agraria, maka unsur pidana seharusnya dikesampingkan terlebih dahulu,” ujar Wahida, Senin (16/2/2026).

KNARA mencatat sedikitnya empat petani dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi pada 18 Februari 2026, menjelang Ramadhan. Koalisi menduga pemanggilan itu merupakan bentuk pembungkaman dan upaya menakut-nakuti petani yang memperjuangkan hak atas tanah.

Sengketa HGU dan Klaim Lahan Turun-Temurun

Menurut KNARA, lahan yang kini diklaim perusahaan sebelumnya merupakan wilayah kelola masyarakat yang telah ditempati secara turun-temurun jauh sebelum perusahaan beroperasi.

Dalam proses penerbitan HGU, lahan tersebut berasal dari pelepasan kawasan hutan yang semestinya mengecualikan permukiman dan lahan pertanian rakyat, sebagaimana hasil pemeriksaan fisik oleh Badan Pertanahan Nasional saat itu.

Namun, dalam praktiknya, seluruh wilayah disebut tetap dimasukkan ke dalam areal HGU perusahaan, termasuk lahan dan permukiman petani.

Baca Juga  Ringkus Sindikat Internasional, 81 Kg Sabu Disita, Kapolda Riau: 'Kita Tidak Akan Berhenti Kejar Para Pelaku Narkoba'

KNARA juga menyoroti dokumen Surat HGU Nomor 1 Tahun 2007 yang menyebut Desa Sungai Raya dan Kelurahan Sekip Hilir tidak masuk dalam areal HGU perusahaan. Ketidaksesuaian inilah yang dinilai memicu konflik berkepanjangan hingga berujung pada proses hukum terhadap petani.

Negara Dinilai Abai pada Penyelesaian Konflik Agraria

KNARA menilai tindakan aparat yang langsung menindaklanjuti laporan perusahaan tanpa menyelesaikan akar konflik agraria menunjukkan kegagalan negara dalam menjamin keadilan bagi masyarakat.

Wahida menyebut pola serupa juga terjadi di sejumlah daerah lain seperti Sulawesi Selatan, Sumatera Selatan, Jambi, hingga kawasan taman nasional.

“Negara lambat merespons laporan petani, tetapi sangat cepat merespons laporan perusahaan,” ujarnya.

Koalisi menyatakan kasus ini telah dilaporkan ke Komnas HAM, Kementerian terkait, hingga Mabes Polri. Namun, minimnya respons dinilai semakin memperkuat dugaan praktik kriminalisasi terhadap petani.

Sebagai langkah lanjutan, KNARA memastikan akan memberikan pendampingan hukum penuh kepada para petani Desa Sungai Raya.

Koalisi juga membuka kemungkinan menggelar aksi nasional sebagai bentuk perlawanan terhadap praktik kriminalisasi dan dugaan perampasan tanah rakyat.

“Jika konflik agraria terus diselesaikan dengan cara represif, maka yang sesungguhnya sedang terjadi adalah perampasan tanah rakyat yang dilegalkan oleh hukum,” tutup Wahida.***

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Badan Pertanahan NasionalKNARAKoalisi Nasional Reforma AgrariaKonflik Agraria Indragiri HuluPolda RiauPT Sinar Belilas Perkasa
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Pakar: Tanpa Mental Sehat, Pembangunan Nasional Rentan Gagal

RelatedPosts

LPSK Kawal Perlindungan Korban Perdagangan Anak Tamansari, 10 Tersangka Diamankan Polisi

16 Februari 2026
Polisi mengungkap kasus penculikan anak di Tambun Selatan, Bekasi. Pelaku ditangkap saat kabur naik bus di Bandung, korban ditemukan selamat.

Aksi Cepat Polisi Bekasi Gagalkan Penculikan Anak, Pelaku Diciduk Saat Kabur Naik Bus

31 Januari 2026

IPW Kecam Pembubaran Bedah Buku “Reset Indonesia”, Dinilai Langgar HAM dan Cederai Demokrasi

24 Desember 2025
Epy Kusnandar, aktor Preman Pensiun, meninggal di usia 61 tahun setelah perjalanan panjang melawan tumor otak.(Ist)

Epy Kusnandar Preman Pensiun Berpulang: Dari Vonis Tumor Otak hingga Usia 61

3 Desember 2025

Polda Jabar Gagalkan Jaringan Narkoba Golden Triangle: Sita 17,6 Kg Sabu dan 19,5 Kg Ganja

17 Oktober 2025

Kepulangan 58 Pekerja Migran Deportasi ke Daerah Asal Difasilitasi BP3MI Kepulauan Riau

4 Oktober 2025

Discussion about this post

KabarTerbaru

KNARA Kecam Kriminalisasi Petani di Konflik Agraria Indragiri Hulu: Kaji Ulang Legalitas HGU

17 Februari 2026
Founder Restorasi Jiwa Indonesia, Syam Basrijal (Foto: Istimewa)

Pakar: Tanpa Mental Sehat, Pembangunan Nasional Rentan Gagal

16 Februari 2026

Sugiono Serahkan KTA Gerindra ke Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir di Gelaran Budaya Kasumedangan

16 Februari 2026

Kemenag Jadwalkan Sidang Isbat 17 Februari, Ini Potensi Perbedaan Awal Ramadhan 1447 Hijriah

16 Februari 2026

LPSK Kawal Perlindungan Korban Perdagangan Anak Tamansari, 10 Tersangka Diamankan Polisi

16 Februari 2026

IMF Jangan Menggurui Kedaulatan Fiskal Indonesia

16 Februari 2026

BNN – Kemendes Deklarasikan Jawa Timur Bersinar, Perangi Narkoba hingga Pelosok Desa

16 Februari 2026
Owner PT Global Komodo Indonesia, Hironimus Amal. (Foto: Dok. Pribadi)

Wow, Ekspedisi Ini Jadi Sistem Pendukung Kemajuan Bisnis Pariwisata Labuan Bajo

15 Februari 2026

SPPG Sindanggalih Resmi Beroperasi untuk Penuhi Gizi Ribuan Siswa

15 Februari 2026

Kabar Terpopuler

  • Bu Guru Salsa yang viral, kini bahagia menjadi istri seorang PNS

    Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • The Network Defense: Mengapa Kekayaan Epstein Melampaui Uang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wow, Ekspedisi Ini Jadi Sistem Pendukung Kemajuan Bisnis Pariwisata Labuan Bajo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor di Bungbulang Garut: Satu Meninggal, Akses Jalan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Refleksi 79 Tahun HMI dan Tarhib Ramadan, Komitmen Istiqamah Mengabdi untuk Bangsa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Minta Rp10 Miliar di Kasus RPTKA, KPK: Penyidik Bayu Sigit Tidak Terdaftar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com