Jakarta, Kabariku – Koalisi Nasional Reforma Agraria (KNARA) mengecam keras dugaan kriminalisasi terhadap petani Desa Sungai Raya, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, yang tengah berkonflik lahan dengan PT Sinar Belilas Perkasa.
Koalisi menilai langkah pemanggilan petani oleh Polda Riau atas dugaan penggelapan dan pemalsuan surat sebagai pendekatan yang keliru dalam penyelesaian konflik agraria.
Ketua Umum KNARA, Wahida Baharuddin Upa, menegaskan bahwa konflik tersebut seharusnya lebih dulu diselesaikan melalui pengujian legalitas Hak Guna Usaha (HGU), bukan dengan proses pidana.
“Seharusnya yang dilakukan pertama kali adalah menguji legalitas HGU tersebut. Apakah benar HGU itu tidak tumpang tindih dengan lahan milik masyarakat? Kalau ini konflik agraria, maka unsur pidana seharusnya dikesampingkan terlebih dahulu,” ujar Wahida, Senin (16/2/2026).
KNARA mencatat sedikitnya empat petani dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi pada 18 Februari 2026, menjelang Ramadhan. Koalisi menduga pemanggilan itu merupakan bentuk pembungkaman dan upaya menakut-nakuti petani yang memperjuangkan hak atas tanah.
Sengketa HGU dan Klaim Lahan Turun-Temurun
Menurut KNARA, lahan yang kini diklaim perusahaan sebelumnya merupakan wilayah kelola masyarakat yang telah ditempati secara turun-temurun jauh sebelum perusahaan beroperasi.
Dalam proses penerbitan HGU, lahan tersebut berasal dari pelepasan kawasan hutan yang semestinya mengecualikan permukiman dan lahan pertanian rakyat, sebagaimana hasil pemeriksaan fisik oleh Badan Pertanahan Nasional saat itu.
Namun, dalam praktiknya, seluruh wilayah disebut tetap dimasukkan ke dalam areal HGU perusahaan, termasuk lahan dan permukiman petani.
KNARA juga menyoroti dokumen Surat HGU Nomor 1 Tahun 2007 yang menyebut Desa Sungai Raya dan Kelurahan Sekip Hilir tidak masuk dalam areal HGU perusahaan. Ketidaksesuaian inilah yang dinilai memicu konflik berkepanjangan hingga berujung pada proses hukum terhadap petani.
Negara Dinilai Abai pada Penyelesaian Konflik Agraria
KNARA menilai tindakan aparat yang langsung menindaklanjuti laporan perusahaan tanpa menyelesaikan akar konflik agraria menunjukkan kegagalan negara dalam menjamin keadilan bagi masyarakat.
Wahida menyebut pola serupa juga terjadi di sejumlah daerah lain seperti Sulawesi Selatan, Sumatera Selatan, Jambi, hingga kawasan taman nasional.
“Negara lambat merespons laporan petani, tetapi sangat cepat merespons laporan perusahaan,” ujarnya.
Koalisi menyatakan kasus ini telah dilaporkan ke Komnas HAM, Kementerian terkait, hingga Mabes Polri. Namun, minimnya respons dinilai semakin memperkuat dugaan praktik kriminalisasi terhadap petani.
Sebagai langkah lanjutan, KNARA memastikan akan memberikan pendampingan hukum penuh kepada para petani Desa Sungai Raya.
Koalisi juga membuka kemungkinan menggelar aksi nasional sebagai bentuk perlawanan terhadap praktik kriminalisasi dan dugaan perampasan tanah rakyat.
“Jika konflik agraria terus diselesaikan dengan cara represif, maka yang sesungguhnya sedang terjadi adalah perampasan tanah rakyat yang dilegalkan oleh hukum,” tutup Wahida.***
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

















Discussion about this post