Jakarta, Kabariku – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong perbaikan menyeluruh tata kelola pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) di Kabupaten Bogor. Dorongan ini menyusul temuan indikasi aktivitas pertambangan yang melampaui batas koordinat legal perizinan.
Temuan tersebut dipaparkan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (27/1/2026). Berdasarkan hasil kajian, sebanyak 23 dari 33 Izin Usaha Pertambangan (IUP) MBLB di Kabupaten Bogor terindikasi melampaui batas wilayah pertambangan.
KPK Minta Verifikasi Ulang dan Penindakan Tegas
Atas temuan tersebut, KPK meminta Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Kabupaten Bogor segera melakukan verifikasi ulang serta menindak tegas pelanggaran yang ditemukan.
Langkah ini dinilai penting untuk memastikan tata kelola tambang berjalan sesuai aturan dan memberi manfaat optimal secara ekonomi dan sosial, tanpa mengorbankan lingkungan dan keselamatan masyarakat.
“Negara harus memperketat perizinan dan memperkuat pengawasan. Selain itu, pengawasan harus dilakukan secara sinergis dan berjenjang,” tegas Direktur Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah II KPK, Bahtiar Ujang Purnama.
KPK: Pelanggaran Batas Wilayah Bukan Sekadar Masalah Teknis
Ujang menekankan, ketidakpatuhan terhadap batas wilayah pertambangan bukan semata persoalan teknis, melainkan celah korupsi yang berpotensi merugikan negara serta merusak ekosistem.
Ia juga menegaskan pentingnya penyelarasan langkah strategis dengan instruksi Gubernur Jawa Barat terkait moratorium tambang di lokasi-lokasi tertentu.
Menurut Ujang, lemahnya pengawasan justru berpotensi menjadi bumerang bagi negara karena dapat memicu munculnya Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di sekitar area tambang resmi.
Pemprov Jabar Ungkap Dua Potensi Pelanggaran Serius
Asisten Sekretaris Daerah Bidang Perekonomian dan Pembangunan Jawa Barat, Sumasna, menyebut temuan KPK membuka dua kemungkinan serius, yakni penyimpangan oleh pemegang IUP resmi atau aktivitas tambang ilegal yang berlindung di balik izin sah.
“Temuan ini menjadi instrumen awal untuk memastikan adanya tindak lanjut dan kepastian di lapangan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Barat, Bambang Tirtoyuliono, menyatakan Pemprov Jabar akan mengambil langkah strategis, termasuk pembentukan tim khusus guna memperkuat penataan dan pengawasan pertambangan di lapangan.
Kerusakan Infrastruktur dan Ancaman Keselamatan Warga
Dampak buruk tata kelola tambang yang tidak tertib telah dirasakan masyarakat, khususnya di wilayah Bogor Barat. Selain ancaman bencana ekologis, kerusakan infrastruktur publik akibat lalu lintas angkutan tambang yang tidak terkendali menjadi persoalan sosial yang kian akut.
Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat, menegaskan pembangunan jalan khusus tambang kini menjadi prioritas utama pemerintah daerah.
“Peningkatan kualitas akses jalan diharapkan dapat berdampak langsung pada keselamatan masyarakat dan ketahanan infrastruktur umum,” katanya.
KPK Tegaskan Komitmen Awasi Tata Kelola Tambang
Kepala Satuan Tugas Korsup Wilayah II KPK, Arief Nurcahyo, mengingatkan pentingnya komitmen dan sinergi kuat antara pemerintah provinsi dan kabupaten dalam setiap perencanaan.
Menurutnya, tata ruang dan aktivitas pertambangan harus berangkat dari kepatuhan perizinan serta pengawasan yang konsisten.
“Jika regulasi, kebijakan, perizinan, dan pengawasan jelas, maka seluruh aktivitas pertambangan dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel,” ujarnya.
KPK memastikan akan terus mengawal proses penataan sektor pertambangan di Jawa Barat dalam koridor hukum. Fokus pengawasan diarahkan untuk menutup celah gratifikasi, mencegah praktik korupsi, serta memastikan pertambangan memberi manfaat ekonomi nyata tanpa mengorbankan keselamatan warga dan kelestarian lingkungan.***
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
















Discussion about this post