Jakarta, Kabariku – Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Direktorat Jenderal Imigrasi berhasil membongkar jaringan internasional peredaran gelap narkotika dengan modus baru. Sindikat ini menyamarkan narkotika dalam bentuk liquid vape dan kemasan sachet minuman energi.
Pengungkapan tersebut dilakukan dalam rangka Operasi Pengamanan Natal dan Tahun Baru (Nataru) di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
Kepala BNN RI Komjen Pol Suyudi Ario Seto menjelaskan, kasus ini terungkap berawal dari pengawasan keimigrasian dan pemeriksaan kepabeanan terhadap penumpang serta barang bawaan yang berasal dari Malaysia.
“Dari hasil pemeriksaan, tim gabungan mengamankan dua penumpang berinisial HHS dan DM yang kedapatan membawa bahan yang diduga mengandung narkotika jenis MDMA dan Ethomidate,” ujar Komjen Pol Suyudi dalam keterangannya, Rabu (7/1/2026).
Penggerebekan Apartemen di Jakarta
Berdasarkan temuan tersebut, petugas langsung melakukan pengembangan dan kembali mengamankan dua orang lainnya, yakni PS alias S dan HSN. Keduanya diduga berperan sebagai pengendali lapangan sekaligus pengatur operasional jaringan narkotika tersebut.
Hasil pendalaman lebih lanjut mengungkap keterlibatan sejumlah pihak lain yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Mereka antara lain CY, warga negara China yang berperan sebagai “koki” peracik narkotika; ZQ alias J, warga negara China yang bertindak sebagai pengendali, pemilik barang, sekaligus pendana; serta H yang berperan sebagai penjaga gudang di Jakarta.
“Dari keterangan tersangka PS alias S, tim gabungan kemudian melakukan penggerebekan di sebuah apartemen di Jakarta yang digunakan sebagai lokasi peracikan narkotika,” ungkap Suyudi.

Plt Deputi Pemberantasan BNN, Budi Wibowo, menambahkan, di lokasi tersebut, petugas menemukan bahan MDMA dan Ethomidate yang diselundupkan dari luar negeri kemudian dicampur dengan minyak nikotin serta cairan perasa untuk dijadikan liquid vape sebelum dipindahkan ke lokasi lain.
Pengembangan lanjutan mengarah ke sebuah gudang di kawasan Pademangan, Jakarta Utara. Dari tempat tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa bahan diduga narkotika, puluhan cartridge liquid vape mengandung narkotika siap edar, ribuan cartridge kosong, serta berbagai bahan dan peralatan peracikan.
Penyidikan juga mengungkap bahwa jaringan ini menerapkan modus penyamaran berlapis. Selain mencampurkan narkotika ke dalam liquid vape, bahan baku termasuk Ethomidate dikemas menyerupai sachet minuman energi agar tampak seperti produk legal.
“Modus ini digunakan untuk mengelabui petugas, menyamarkan narkotika sebagai produk konsumsi sehari-hari, serta mempermudah penyelundupan lintas negara,” jelasnya.
Liquid vape mengandung narkotika tersebut dikemas menggunakan merek dagang Love Ind yang telah disiapkan tersangka PS alias S, lalu diedarkan ke sejumlah tempat hiburan malam dengan sasaran utama kalangan muda dan pengguna vape. Setiap cartridge dijual dengan harga antara Rp2 juta hingga Rp5 juta, tergantung kandungan zat berbahaya di dalamnya.

Berdasarkan jumlah barang bukti yang diamankan, jaringan ini diperkirakan mampu memproduksi ribuan cartridge liquid vape narkotika. Dengan asumsi satu cartridge dapat dikonsumsi oleh tiga hingga lima orang.
“Pengungkapan ini dinilai telah menyelamatkan ribuan hingga puluhan ribu generasi muda dari paparan narkotika sintetis berisiko tinggi terhadap kesehatan dan keselamatan jiwa,” terangnya.
Ancaman Pidana
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka antara lain dikenakan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana mati, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar.
Selain itu, Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau penjara lima hingga 20 tahun serta denda maksimal Rp8 miliar.
Pengungkapan ini menegaskan bahwa sindikat narkotika terus beradaptasi dengan memanfaatkan tren gaya hidup dan kemasan produk legal untuk mengelabui aparat maupun masyarakat.
“BNN bersama Bea dan Cukai serta Imigrasi berkomitmen memperkuat sinergi pengawasan, penindakan, dan kerja sama internasional guna memutus mata rantai peredaran gelap narkotika serta melindungi generasi muda Indonesia dari ancaman narkoba dengan modus baru,” pungkas Suyudi.***
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com




















Discussion about this post