Jakarta, Kabariku – Upaya reformasi di tubuh Kejaksaan dinilai masih menyisakan persoalan mendasar. Sejumlah pakar hukum dan mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai pembenahan yang dilakukan belum sepenuhnya menyentuh isu krusial, seperti ketimpangan penegakan hukum, dugaan politisasi perkara, serta lemahnya akuntabilitas internal.
Pandangan tersebut mengemuka dalam diskusi publik bertajuk Urgensi Reformasi Kejaksaan dan Akuntabilitas Penegakan Hukum yang digelar Nalar Bangsa Institute di Jakarta, Kamis (29/1).
Pakar Hukum Pidana Universitas Bung Karno (UBK), Dr. Hudy Yusuf, menilai Kejaksaan memang menunjukkan peningkatan dalam aspek disiplin. Namun, menurut dia, perbaikan itu belum menyentuh masalah struktural yang lebih serius, terutama dalam penegakan etik di internal institusi.
Ia menyoroti penindakan terhadap jaksa yang dinilai masih bersifat selektif. “Sekitar 170 jaksa sudah didisiplinkan, tapi ada pejabat Kejaksaan yang didiamkan. Kalau mau perang total melawan pelanggaran, jangan hanya bawahan yang dikorbankan,” kata Hudy.
Selain soal disiplin internal, Hudy juga mengkritik ketimpangan tuntutan dalam perkara korupsi. Ia menilai terdapat kejanggalan ketika kasus dengan nilai kerugian negara sangat besar justru berujung pada tuntutan ringan, sementara perkara dengan nilai lebih kecil dihukum lebih berat.
“Ini tidak logis dan mencederai rasa keadilan,” ujarnya.
Mantan Wakil Ketua KPK, Dr. Saut Situmorang, menilai persoalan korupsi di Indonesia masih berada pada level serius. Ia mengingatkan bahwa Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia masih tertinggal dibandingkan sejumlah negara lain, meskipun mengalami kenaikan tipis.
Menurut Saut, perbaikan angka IPK tidak cukup jika tidak diiringi transparansi dan akuntabilitas nyata dalam penegakan hukum. “Pertanyaannya, apakah penegakan hukum kita benar-benar transparan, akuntabel, dan bebas kepentingan? Kejaksaan tetap akan jadi masalah karena ia bagian dari masalah itu sendiri,” kata Saut.
Ia menekankan pentingnya keberadaan KPK sebagai trigger mechanism yang mendorong Kejaksaan dan Kepolisian bekerja secara profesional. Dalam pandangannya, jaksa memegang peran strategis karena menjadi representasi negara dalam menegakkan hukum di hadapan publik.
Di sisi lain, Sekretaris Jenderal Tim 8 Prabowo–Gibran, Ahkrom Saleh, menyatakan dukungannya terhadap langkah pemerintah dalam memperkuat penegakan hukum. Ia menilai Kejaksaan saat ini cukup agresif menangani perkara besar, sekaligus menerapkan pendekatan restorative justice bagi masyarakat kecil.
Meski demikian, Ahkrom mengingatkan bahwa persoalan hukum tidak bisa dilepaskan dari dimensi politik. Ia menilai partai politik juga perlu berbenah karena banyak pelaku korupsi lahir dari proses politik yang tidak sehat.
“Partai politik harus dibenahi karena sebagian pelaku korupsi lahir dari sana. Etika politik dan kaderisasi harus diperkuat,” ujarnya.
Diskusi tersebut juga menyinggung penerapan restorative justice yang dinilai masih rawan disalahgunakan. Hudy menegaskan bahwa mekanisme tersebut tidak boleh diterapkan pada tindak pidana korupsi.
“Restorative justice hanya untuk pidana ringan. Korupsi tidak bisa diselesaikan lewat skema itu,” katanya.
Para pembicara sepakat bahwa reformasi Kejaksaan dan penegakan hukum secara umum tidak cukup hanya mengandalkan regulasi baru, termasuk penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Faktor penentu tetap terletak pada integritas aparat penegak hukum dan komitmen bersama seluruh institusi, mulai dari Kejaksaan, Kepolisian, KPK, hingga partai politik.
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com















Discussion about this post