• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Senin, Maret 16, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Reformasi Kejaksaan di Persimpangan: Disiplin Internal, Tuntutan Korupsi, dan Ujian Akuntabilitas

Irfan Ardhiyanto oleh Irfan Ardhiyanto
30 Januari 2026
di News
A A
0
Reformasi Kejaksaan dinilai belum menyentuh akar masalah penegakan hukum. Pakar menyoroti disiplin internal, tuntutan korupsi, dan akuntabilitas.

Reformasi Kejaksaan dinilai belum menyentuh akar masalah penegakan hukum. Pakar menyoroti disiplin internal, tuntutan korupsi, dan akuntabilitas.

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Upaya reformasi di tubuh Kejaksaan dinilai masih menyisakan persoalan mendasar. Sejumlah pakar hukum dan mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai pembenahan yang dilakukan belum sepenuhnya menyentuh isu krusial, seperti ketimpangan penegakan hukum, dugaan politisasi perkara, serta lemahnya akuntabilitas internal.

Pandangan tersebut mengemuka dalam diskusi publik bertajuk Urgensi Reformasi Kejaksaan dan Akuntabilitas Penegakan Hukum yang digelar Nalar Bangsa Institute di Jakarta, Kamis (29/1).

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Pakar Hukum Pidana Universitas Bung Karno (UBK), Dr. Hudy Yusuf, menilai Kejaksaan memang menunjukkan peningkatan dalam aspek disiplin. Namun, menurut dia, perbaikan itu belum menyentuh masalah struktural yang lebih serius, terutama dalam penegakan etik di internal institusi.

RelatedPosts

Geo Dipa Energi Terima Hibah di USTDA IPEM 2026, Kembangkan Ekstraksi Litium Panas Bumi

BGN Pastikan Program MBG Berlanjut Usai Idul Fitri: Fokus Benahi Pengawasan dan Sistem Layanan

Polri Dalami Keterangan Saksi dan Bukti Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS di Jakarta Pusat

Ia menyoroti penindakan terhadap jaksa yang dinilai masih bersifat selektif. “Sekitar 170 jaksa sudah didisiplinkan, tapi ada pejabat Kejaksaan yang didiamkan. Kalau mau perang total melawan pelanggaran, jangan hanya bawahan yang dikorbankan,” kata Hudy.

Selain soal disiplin internal, Hudy juga mengkritik ketimpangan tuntutan dalam perkara korupsi. Ia menilai terdapat kejanggalan ketika kasus dengan nilai kerugian negara sangat besar justru berujung pada tuntutan ringan, sementara perkara dengan nilai lebih kecil dihukum lebih berat.

“Ini tidak logis dan mencederai rasa keadilan,” ujarnya.

Mantan Wakil Ketua KPK, Dr. Saut Situmorang, menilai persoalan korupsi di Indonesia masih berada pada level serius. Ia mengingatkan bahwa Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia masih tertinggal dibandingkan sejumlah negara lain, meskipun mengalami kenaikan tipis.

Baca Juga  Eks Penyidik KPK Jelaskan Mekanisme Pencabutan Blokir Rekening dalam Perkara Korupsi

Menurut Saut, perbaikan angka IPK tidak cukup jika tidak diiringi transparansi dan akuntabilitas nyata dalam penegakan hukum. “Pertanyaannya, apakah penegakan hukum kita benar-benar transparan, akuntabel, dan bebas kepentingan? Kejaksaan tetap akan jadi masalah karena ia bagian dari masalah itu sendiri,” kata Saut.

Ia menekankan pentingnya keberadaan KPK sebagai trigger mechanism yang mendorong Kejaksaan dan Kepolisian bekerja secara profesional. Dalam pandangannya, jaksa memegang peran strategis karena menjadi representasi negara dalam menegakkan hukum di hadapan publik.

Di sisi lain, Sekretaris Jenderal Tim 8 Prabowo–Gibran, Ahkrom Saleh, menyatakan dukungannya terhadap langkah pemerintah dalam memperkuat penegakan hukum. Ia menilai Kejaksaan saat ini cukup agresif menangani perkara besar, sekaligus menerapkan pendekatan restorative justice bagi masyarakat kecil.

Meski demikian, Ahkrom mengingatkan bahwa persoalan hukum tidak bisa dilepaskan dari dimensi politik. Ia menilai partai politik juga perlu berbenah karena banyak pelaku korupsi lahir dari proses politik yang tidak sehat.

“Partai politik harus dibenahi karena sebagian pelaku korupsi lahir dari sana. Etika politik dan kaderisasi harus diperkuat,” ujarnya.

Diskusi tersebut juga menyinggung penerapan restorative justice yang dinilai masih rawan disalahgunakan. Hudy menegaskan bahwa mekanisme tersebut tidak boleh diterapkan pada tindak pidana korupsi.

“Restorative justice hanya untuk pidana ringan. Korupsi tidak bisa diselesaikan lewat skema itu,” katanya.

Para pembicara sepakat bahwa reformasi Kejaksaan dan penegakan hukum secara umum tidak cukup hanya mengandalkan regulasi baru, termasuk penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Faktor penentu tetap terletak pada integritas aparat penegak hukum dan komitmen bersama seluruh institusi, mulai dari Kejaksaan, Kepolisian, KPK, hingga partai politik.

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: AkuntabilitasHukum IndonesiajaksaKejaksaan AgungkorupsiKPKPenegakan HukumPolitisasi HukumReformasi Kejaksaan
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Minim Pembinaan dan Rangkap Jabatan PSSI, Talenta Sepak Bola Papua Tengah Terabaikan

Post Selanjutnya

Ambang Batas 0 Persen adalah Implementasi dari Demokrasi Pancasila

RelatedPosts

Geo Dipa Energi Terima Hibah di USTDA IPEM 2026, Kembangkan Ekstraksi Litium Panas Bumi

15 Maret 2026

BGN Pastikan Program MBG Berlanjut Usai Idul Fitri: Fokus Benahi Pengawasan dan Sistem Layanan

15 Maret 2026

Polri Dalami Keterangan Saksi dan Bukti Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS di Jakarta Pusat

14 Maret 2026
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra. (Foto: Humas Kemenko Kumham Imipas)

Yusril Desak Polisi Bongkar Aktor Intelektual di Balik Penyerangan Andrie Yunus

14 Maret 2026

PDI Perjuangan Desak Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

14 Maret 2026

PRIMA Kutuk Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS, Desak Polisi Usut Tuntas

14 Maret 2026
Post Selanjutnya

Ambang Batas 0 Persen adalah Implementasi dari Demokrasi Pancasila

Soroti Dampak Ekologis dan PETI, KPK Dorong Pemprov Jabar-Pemkab Bogor Tertibkan 33 Izin Tambang

Discussion about this post

KabarTerbaru

Geo Dipa Energi Terima Hibah di USTDA IPEM 2026, Kembangkan Ekstraksi Litium Panas Bumi

15 Maret 2026
Suara Ibu Indonesia dan masyarakat sipil menggelar aksi solidaritas Kami Bersama Andrie di Boulevard UGM

Kasus Andrie Yunus dan Bayang-Bayang Operasi False Flag

15 Maret 2026

BGN Pastikan Program MBG Berlanjut Usai Idul Fitri: Fokus Benahi Pengawasan dan Sistem Layanan

15 Maret 2026

Atasi Kemacetan Jalur Mudik, Kapolres Garut Dampingi Gubernur Jabar Beri Kompensasi Rp1,4 Juta untuk Kusir Delman dan Tukang Becak

15 Maret 2026
Ketua Umum Lintas Aktivis Antar Generasi Indonesia (LAAGI) Sukma Hidayat (Foto:Istimewa)

Sukma Hidayat Kecam Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Singgung Kasus Novel Baswedan

14 Maret 2026

Polri Dalami Keterangan Saksi dan Bukti Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS di Jakarta Pusat

14 Maret 2026

Negara Hadir hingga Pelosok, Pemerintah Percepat Pembangunan dan Perkuat Kesejahteraan Rakyat

14 Maret 2026
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra. (Foto: Humas Kemenko Kumham Imipas)

Yusril Desak Polisi Bongkar Aktor Intelektual di Balik Penyerangan Andrie Yunus

14 Maret 2026

PDI Perjuangan Desak Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

14 Maret 2026

Seskab Teddy Ungkap Momen Presiden Prabowo Bertemu Mantan Ajudan dan Pengawal

10 Maret 2026

Kabar Terpopuler

  • AMPPIBI Apresiasi Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Tetapkan Empat Tersangka Baru Korupsi Dana BOS Mts di Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor di Bungbulang Garut: Satu Meninggal, Akses Jalan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dasco dan Prasetyo Hadi Temui Habib Rizieq di Petamburan, Sampaikan Pesan Presiden Prabowo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • JK, Jangan Memancing di Air Keruh!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wabup Garut Tampung Aspirasi Warga Sukarame Terkait Pembebasan Lahan Tol Getaci

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com