Jakarta, Kabariku— Penanganan perkara korupsi oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dinilai masih menyisakan banyak persoalan mendasar, mulai dari ketidakjelasan penuntasan perkara hingga lemahnya transparansi pemulihan aset negara.
Rona Fortuna HS dari Perkumpulan Aktivis 98 menilai, selama beberapa tahun terakhir penanganan kasus-kasus korupsi besar cenderung bersifat seremonial dan hanya kuat di permukaan.
Menurutnya, sejumlah perkara seperti asuransi Jiwasraya, Timah, Antam, hingga minyak dan gas (Migas) memang sempat ramai diperbincangkan publik, namun tidak pernah berujung pada penyelesaian yang jelas.
“Kasus-kasus besar itu booming di awal, tapi ujungnya tidak pernah jelas. Yang disentuh selalu aktor di ring kedua, sementara ring satu nyaris tidak pernah tersentuh,” kata Rona, dalam diskusi publik bertajuk “Penanganan Korupsi ala Jampidsus dan Urgensi Reformasi Kejaksaan” yang digelar di kawasan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (26/1/2026).
Rona menilai, mustahil bawahan melakukan penyimpangan tanpa sepengetahuan atasan. Karena itu, tidak tersentuhnya aktor utama dalam kasus-kasus besar menimbulkan kecurigaan publik terhadap keseriusan penegakan hukum.
Rona juga berpandangan, penanganan perkara kerap berhenti pada momentum viral semata. Setelah sorotan publik mereda, proses hukum seolah menghilang tanpa kejelasan arah dan hasil.
“Kasus diviralkan, lalu perlahan menghilang. Tata kelola dan sistemnya tidak pernah benar-benar dibenahi,” ujarnya.
Selain penanganan perkara, Rona menyoroti lemahnya transparansi pengelolaan aset sitaan negara. Ia menyebut, publik kerap tidak mendapatkan informasi yang jelas mengenai aset yang disita, nilai aset, hingga keberadaannya.
“Yang ironis, aset yang diklaim sebagai sitaan negara justru tidak tercatat secara jelas. Bahkan dari keterangan para tersangka sendiri, banyak muncul ketidakjelasan soal pencatatan aset,” ucapnya.
Atas kondisi tersebut, Rona menyebutkan bahwa reformasi Kejaksaan sudah tidak bisa ditunda. Menurutnya, tanpa pembenahan sistem dan penyegaran kepemimpinan, pola penanganan perkara akan terus berulang.
“Ke depan Kejaksaan harus bekerja cepat, cekatan, dan jelas dalam mengeksekusi kasus. Kalau dibiarkan seperti ini, polanya akan terus sama. Menurut saya, Jaksa Agung harus segera diganti. Ini sudah sangat urgen,” pungkas Rona.
Dalam diskusi tersebut, menghadirkan tiga narasumber, yakni Rona Fortuna HS dari Perkumpulan Aktivis 98, Deodatus Sunda selaku Direktur Institut Marhaenisme 27, serta Yerikho Manurung dari Indonesia Millennials Centre.
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com















Discussion about this post