Jakarta, Kabariku – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina (Persero) periode 2012-2014, Chrisna Damayanto (CD), yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan katalis di lingkungan Pertamina.
Penahanan dilakukan setelah Chrisna Damayanto menjalani pemeriksaan oleh Penyidik dan dinyatakan sehat oleh tim medis KPK. Ia ditahan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari pertama.

“Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik dan tim kesehatan KPK, terhadap tersangka CD dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama,” ujar Pelaksana Harian Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, didampingi Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (5/1/2026) malam.
Empat Tersangka Kasus Katalis Pertamina
Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan katalis di PT Pertamina.
Selain Chrisna Damayanto, tiga tersangka lain telah lebih dahulu ditahan, yakni: Gunardi Wantjik (GW), Direktur PT Melanton Pratama (PT MP); Frederick Aldo Gunardi (FAG), Manajer Operasi PT MP sekaligus anak dari GW; dan Alvin Pradipta Adyota (APA), pihak swasta yang merupakan anak dari Chrisna Damayanto.

Modus Pengkondisian Tender Katalis
KPK mengungkapkan konstruksi perkara bermula saat PT Melanton Pratama, yang bertindak sebagai agen lokal katalis di Indonesia dengan menggunakan nama Albemarle Corp, mengikuti tender pengadaan katalis di PT Pertamina. Namun, perusahaan tersebut dinyatakan gagal karena tidak lolos ACE Test.
Selanjutnya, Frederick Aldo Gunardi atas perintah Gunardi Wantjik menghubungi Alvin Pradipta Adyota untuk meminta bantuan agar Chrisna Damayanto melakukan pengkondisian tender.
“Atas pengondisian tersebut, saudara CD akhirnya membuat kebijakan penghapusan kewajiban lolos uji ACE Test bagi produk katalis, sehingga PT Melanton Pratama terpilih menjadi pemenang pengadaan katalis di Balongan periode 2013–2014,” jelas Mungki.
Kebijakan tersebut membuka jalan bagi PT Melanton Pratama untuk kembali mengikuti tender pengadaan katalis Residue Catalytic Cracking (RCC) di RU VI Balongan.
“Nilai kontrak pengadaan tersebut mencapai USD 14,4 juta, atau sekitar Rp176,4 miliar berdasarkan kurs tahun 2014,” ungkapnya.
Dugaan Aliran Suap Rp1,7 Miliar
Usai memenangkan tender, PT Melanton Pratama diduga memberikan fee yang bersumber dari Albemarle Corp kepada Chrisna Damayanto.
Total penerimaan yang dinikmati CD diperkirakan mencapai sekurang-kurangnya Rp1,7 Miliar selama periode 2013-2015.
“KPK menilai penerimaan tersebut berkaitan langsung dengan kebijakan yang diambil oleh CD, yang bertentangan dengan tugas dan kewajibannya sebagai pejabat di PT Pertamina,” kata Mungki.
Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, Chrisna Damayanto sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana berat sesuai Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“KPK melakukan penahanan terhadap CD selama 20 hari pertama, terhitung sejak 5 hingga 24 Januari 2026, di Rutan Cabang KPK Gedung C1,” pungkasnya.***
Baca juga :
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

















Discussion about this post