• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Minggu, Januari 11, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

KPK Pastikan Taat KUHP dan KUHAP Baru, Johanis Tanak: Tak Ada Istilah Siap atau Tidak

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
10 Januari 2026
di Dwi Warna
A A
0
Johanis Tanak, Wakil Ketua KPK

Johanis Tanak, Wakil Ketua KPK (dok Kabariku)

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan komitmennya untuk mematuhi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) nasional yang resmi berlaku mulai Jumat, 2 Januari 2026.

Penyesuaian aturan ini dipastikan tidak akan melemahkan kinerja lembaga antirasuah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyatakan, setiap peraturan perundang-undangan yang telah disahkan dan dinyatakan berlaku wajib ditaati oleh seluruh lembaga negara, termasuk KPK.

RelatedPosts

KPK OTT Pegawai Pajak Jakarta Utara, 8 Orang Diringkus

Pemulihan Aset KPK Mencapai Rp1,53 Triliun, Tertinggi dalam 5 Tahun Terakhir

Selain Yaqut, Stafsus Gus Alex Jadi Tersangka Kasus Kuota Haji

“Setiap peraturan perundang-undangan yang telah disahkan, wajib ditaati dan dilaksanakan,” ujar Tanak saat dikonfirmasi Jumat (10/1/2026).

Menurut Tanak, dalam perspektif hukum tidak dikenal istilah siap atau tidak siap terhadap Undang-Undang yang telah berlaku.

KPK, lanjutnya, akan menjalankan tugas penyelidikan, penyidikan, penuntutan, serta pencegahan korupsi sesuai ketentuan KUHP dan KUHAP terbaru.

“Sejak Undang-Undang dinyatakan berlaku, tidak ada kata siap or not. Yang ada adalah kewajiban melaksanakan, dengan penyesuaian agar tidak memengaruhi kinerja KPK,” tegasnya.

Ia menjelaskan, berlakunya KUHP dan KUHAP baru membawa perubahan mendasar dalam sistem hukum pidana nasional, termasuk mekanisme kerja aparat penegak hukum.

Oleh karena itu, KPK akan melakukan penyesuaian standar operasional prosedur (SOP) agar setiap langkah penindakan tetap sah secara hukum sekaligus efektif.

“SOP KPK menyesuaikan dengan UU tersebut,” imbuhnya.

Terkait Pasal 67 ayat (3) KUHAP yang mengatur kewajiban surat pengangkatan sementara bagi penuntut umum yang menangani perkara di luar daerah hukum, Johanis menilai hal tersebut merupakan kewenangan pembentuk Undang-Undang, yakni DPR melalui Komisi III bersama Kementerian Hukum dan HAM.

Baca Juga  Perkuat Sinergi Pemberantasan Korupsi, KPK Audiensi Bersama Polri dan Kejaksaan Agung

Ia menegaskan bahwa jaksa pada dasarnya diangkat dan dilantik satu kali dengan kewenangan menangani perkara di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Seluruh wilayah NKRI adalah wilayah kerja Kejaksaan RI. Jaksa diangkat dan dilantik hanya sekali untuk menangani perkara di seluruh Indonesia. Mau berapa kali seorang jaksa diangkat?” ujarnya.

Sebagai informasi, Pasal 67 ayat (3) KUHAP menyebutkan, “Untuk melaksanakan penuntutan perkara di luar daerah hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Penuntut Umum harus mendapatkan surat pengangkatan sementara dari Jaksa Agung sebagai Jaksa di daerah penuntutan dilaksanakan”.

Diketahui, KUHP nasional terbaru disahkan DPR pada 6 Desember 2022 dan diundangkan menjadi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 setelah ditandatangani Presiden ke-7 RI Joko Widodo pada 2 Januari 2023.

Sesuai Pasal 624, Undang-Undang tersebut mulai berlaku setelah tiga tahun sejak diundangkan, yakni 2 Januari 2026.

Sementara itu, DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang KUHAP menjadi UU pada rapat paripurna 18 November 2025 yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani.

Presiden Prabowo Subianto kemudian menandatangani UU KUHAP pada 17 Desember 2025, yang kini tercatat sebagai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.

Dengan berlakunya kedua undang-undang tersebut, KPK memastikan seluruh proses penegakan hukum akan tetap berjalan sesuai prinsip kepastian hukum, akuntabilitas, dan efektivitas pemberantasan korupsi di era rezim hukum pidana nasional yang baru.***

Baca juga :

KUHP Nasional dan KUHAP Baru Resmi Berlaku, Yusril: Babak Baru Penegakan Hukum Indonesia

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: #MerahPutihTegakBerdiriKemenkum RIKomisi III DPR RIKomisi Pemberantasan KorupsiKUHP dan KUHAP Baruwilayah kerja Kejaksaan RI
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

PERSIB vs Persija di GBLA, Thom Haye Antusias Sambut Laga Sarat Gengsi

Post Selanjutnya

Seskab Teddy Hadiri Rakor: Satgas Pemulihan Pascabencana Aceh-Sumatra Dikebut

RelatedPosts

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcayanto. (Foto: Humas KPK)

KPK OTT Pegawai Pajak Jakarta Utara, 8 Orang Diringkus

10 Januari 2026
Ketua KPK Setyo Budyanto (tengah) dengan sejumlah pimpinan KPK dan Jubir KPK. (Foto: Humas KPK)

Pemulihan Aset KPK Mencapai Rp1,53 Triliun, Tertinggi dalam 5 Tahun Terakhir

9 Januari 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dimintai keterangan. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Selain Yaqut, Stafsus Gus Alex Jadi Tersangka Kasus Kuota Haji

9 Januari 2026
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: kemenag.go.id)

Gus Yaqut Resmi Jadi Tersangka Kasus Kuota Haji

9 Januari 2026
Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo

KPK Dukung Reformasi Yudisial MA: Perkuat Integritas Aparatur Peradilan Tutup Celah KKN

9 Januari 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dimintai keterangan oleh awak media di Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

KPK Tegaskan Tak Bersaing dengan Kejagung di Kasus Izin Tambang Konawe Utara

8 Januari 2026
Post Selanjutnya
Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya

Seskab Teddy Hadiri Rakor: Satgas Pemulihan Pascabencana Aceh-Sumatra Dikebut

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcayanto. (Foto: Humas KPK)

KPK OTT Pegawai Pajak Jakarta Utara, 8 Orang Diringkus

Discussion about this post

KabarTerbaru

Penggerebekan pabrik narkotika golongan I jenis MDMB-4en-Pinaca atau tembakau sintetis di salah satu kawasan perumahan di Tangerang, Banten

BNN Gerebek Pabrik Narkotika MDMB-4en-Pinaca di Tangerang, “Koki” hingga Kurir Diamankan

11 Januari 2026
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana

BGN Tak Wajibkan Susu di MBG, Dadan Hindayana: Prioritaskan Sumber Kalsium Produk Lokal

10 Januari 2026
Presiden Prabowo Subianto saat berpidato di acara Panen Raya dan Pengumuman Swasembada Pangan di Karawang, Jawa Barat, Rabu (7/1/2026).

Prabowo Tolak Lihat Daftar Perusahaan Pelanggar: Tegakkan Hukum Tanpa Intervensi

10 Januari 2026
Dugaan manipulasi lelang aset sitaan korupsi bernilai triliunan rupiah menyeret sorotan ke Jampidsus.

Triliunan Aset Sitaan Korupsi Dilepas Murah, Jampidsus Disorot Dugaan Permainan Lelang

10 Januari 2026
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcayanto. (Foto: Humas KPK)

KPK OTT Pegawai Pajak Jakarta Utara, 8 Orang Diringkus

10 Januari 2026
Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya

Seskab Teddy Hadiri Rakor: Satgas Pemulihan Pascabencana Aceh-Sumatra Dikebut

10 Januari 2026
Johanis Tanak, Wakil Ketua KPK

KPK Pastikan Taat KUHP dan KUHAP Baru, Johanis Tanak: Tak Ada Istilah Siap atau Tidak

10 Januari 2026
Gelandang PERSIB, Thom Haye

PERSIB vs Persija di GBLA, Thom Haye Antusias Sambut Laga Sarat Gengsi

10 Januari 2026
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra. (Foto: Humas Kemenko Kumham Imipas)

Yusril: Pilkada Langsung maupun via DPRD Sama-Sama Konstitusional

9 Januari 2026

Kabar Terpopuler

  • Profil Komjen (Purn) Chryshnanda Dwilaksana, mantan Kalemdiklat Polri dan Ketua Tim Transformasi Reformasi Polri

    Menutup Masa Dinas, Komjen Chryshnanda Tinggalkan Warisan Reformasi di Tubuh Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KUHP Baru Berlaku Januari 2026, Menkum: Disusun 63 Tahun Gantikan Produk Hukum Kolonial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Ijazah Belum Tuntas, Dua Tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Datangi Rumah Jokowi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Di Balik Penertiban Kawasan Hutan, Transparansi Kinerja Satgas PKH Dipertanyakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jejak Presiden Prabowo dan Jenderal LB Moerdani di Sekolah Kader Taruna Nusantara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Garut Evaluasi Galian C, Tiga Lokasi di Banyuresmi-Tarogong Kaler Dihentikan Sementara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dukung Bupati-Wabup Garut Tertibkan Galian C, Ekspedisi 57: Kebijakan Berani Lindungi Warga dan Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com