• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Minggu, April 12, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

KPK Pastikan Taat KUHP dan KUHAP Baru, Johanis Tanak: Tak Ada Istilah Siap atau Tidak

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
10 Januari 2026
di Dwi Warna
A A
0
Johanis Tanak, Wakil Ketua KPK

Johanis Tanak, Wakil Ketua KPK (dok Kabariku)

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan komitmennya untuk mematuhi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) nasional yang resmi berlaku mulai Jumat, 2 Januari 2026.

Penyesuaian aturan ini dipastikan tidak akan melemahkan kinerja lembaga antirasuah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyatakan, setiap peraturan perundang-undangan yang telah disahkan dan dinyatakan berlaku wajib ditaati oleh seluruh lembaga negara, termasuk KPK.

RelatedPosts

KPK OTT Bupati Tulungagung Dugaan Praktik “Jatah” Anggaran dan Rekayasa Tender Proyek

UPDATE: KPK OTT Bupati Tulungagung, Total 16 Orang diamankan dan Masih Diperiksa

Breaking News: KPK Kembali OTT Kepala Daerah, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Diciduk

“Setiap peraturan perundang-undangan yang telah disahkan, wajib ditaati dan dilaksanakan,” ujar Tanak saat dikonfirmasi Jumat (10/1/2026).

Menurut Tanak, dalam perspektif hukum tidak dikenal istilah siap atau tidak siap terhadap Undang-Undang yang telah berlaku.

KPK, lanjutnya, akan menjalankan tugas penyelidikan, penyidikan, penuntutan, serta pencegahan korupsi sesuai ketentuan KUHP dan KUHAP terbaru.

“Sejak Undang-Undang dinyatakan berlaku, tidak ada kata siap or not. Yang ada adalah kewajiban melaksanakan, dengan penyesuaian agar tidak memengaruhi kinerja KPK,” tegasnya.

Ia menjelaskan, berlakunya KUHP dan KUHAP baru membawa perubahan mendasar dalam sistem hukum pidana nasional, termasuk mekanisme kerja aparat penegak hukum.

Oleh karena itu, KPK akan melakukan penyesuaian standar operasional prosedur (SOP) agar setiap langkah penindakan tetap sah secara hukum sekaligus efektif.

“SOP KPK menyesuaikan dengan UU tersebut,” imbuhnya.

Terkait Pasal 67 ayat (3) KUHAP yang mengatur kewajiban surat pengangkatan sementara bagi penuntut umum yang menangani perkara di luar daerah hukum, Johanis menilai hal tersebut merupakan kewenangan pembentuk Undang-Undang, yakni DPR melalui Komisi III bersama Kementerian Hukum dan HAM.

Baca Juga  OTT KPK: Bupati Bekasi dan Ayahnya jadi Tersangka Suap Ijon Proyek Rp9,5 Miliar

Ia menegaskan bahwa jaksa pada dasarnya diangkat dan dilantik satu kali dengan kewenangan menangani perkara di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Seluruh wilayah NKRI adalah wilayah kerja Kejaksaan RI. Jaksa diangkat dan dilantik hanya sekali untuk menangani perkara di seluruh Indonesia. Mau berapa kali seorang jaksa diangkat?” ujarnya.

Sebagai informasi, Pasal 67 ayat (3) KUHAP menyebutkan, “Untuk melaksanakan penuntutan perkara di luar daerah hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Penuntut Umum harus mendapatkan surat pengangkatan sementara dari Jaksa Agung sebagai Jaksa di daerah penuntutan dilaksanakan”.

Diketahui, KUHP nasional terbaru disahkan DPR pada 6 Desember 2022 dan diundangkan menjadi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 setelah ditandatangani Presiden ke-7 RI Joko Widodo pada 2 Januari 2023.

Sesuai Pasal 624, Undang-Undang tersebut mulai berlaku setelah tiga tahun sejak diundangkan, yakni 2 Januari 2026.

Sementara itu, DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang KUHAP menjadi UU pada rapat paripurna 18 November 2025 yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani.

Presiden Prabowo Subianto kemudian menandatangani UU KUHAP pada 17 Desember 2025, yang kini tercatat sebagai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.

Dengan berlakunya kedua undang-undang tersebut, KPK memastikan seluruh proses penegakan hukum akan tetap berjalan sesuai prinsip kepastian hukum, akuntabilitas, dan efektivitas pemberantasan korupsi di era rezim hukum pidana nasional yang baru.***

Baca juga :

KUHP Nasional dan KUHAP Baru Resmi Berlaku, Yusril: Babak Baru Penegakan Hukum Indonesia

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: #MerahPutihTegakBerdiriKemenkum RIKomisi III DPR RIKomisi Pemberantasan KorupsiKUHP dan KUHAP Baruwilayah kerja Kejaksaan RI
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

PERSIB vs Persija di GBLA, Thom Haye Antusias Sambut Laga Sarat Gengsi

Post Selanjutnya

Seskab Teddy Hadiri Rakor: Satgas Pemulihan Pascabencana Aceh-Sumatra Dikebut

RelatedPosts

ruang konpers Gedung Merah Putih KPK

KPK OTT Bupati Tulungagung Dugaan Praktik “Jatah” Anggaran dan Rekayasa Tender Proyek

12 April 2026
Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo (Foto:Istimewa)

UPDATE: KPK OTT Bupati Tulungagung, Total 16 Orang diamankan dan Masih Diperiksa

11 April 2026
Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo terjaring OTT KPK pada Jumat malam. (Foto:Kabariku.com)

Breaking News: KPK Kembali OTT Kepala Daerah, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Diciduk

10 April 2026
KPK mengimbau masyarakat waspada modus pegawai KPK gadungan dan melaporkan ke Call Centre  198 (Foto:Istimewa)

KPK Minta Publik Adukan ke Call Center 198, Jika Temui Modus Pegawai KPK Gadungan

10 April 2026

KPK Serahkan Aset Rampasan Rp3,88 Miliar ke Kementerian PU untuk Proyek Tol

10 April 2026

KPK Observasi Pemkab Garut sebagai Percontohan Kabupaten Antikorupsi

10 April 2026
Post Selanjutnya
Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya

Seskab Teddy Hadiri Rakor: Satgas Pemulihan Pascabencana Aceh-Sumatra Dikebut

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcayanto. (Foto: Humas KPK)

KPK OTT Pegawai Pajak Jakarta Utara, 8 Orang Diringkus

Discussion about this post

KabarTerbaru

ruang konpers Gedung Merah Putih KPK

KPK OTT Bupati Tulungagung Dugaan Praktik “Jatah” Anggaran dan Rekayasa Tender Proyek

12 April 2026

Dari Rekomendasi ke Aksi, SIAGA 98 Desak Realisasi Reformasi Polri

11 April 2026

Bencana Hidrometeorologi di Garut, Yuda Puja Turnawan Salurkan Bantuan dan Desak Pemkab Bergerak Cepat

11 April 2026

Seskab Teddy: Satgas PKH Selamatkan Aset Negara Rp370 Triliun, Denda Capai Rp31,3 Triliun

11 April 2026

Gelar Musda 2026, IOF Jawa Barat Fokus pada Estafet Kepemimpinan dan Kelestarian Alam

11 April 2026

Makar sebagai Struktur Cara Berpikir Saiful Mujani

11 April 2026
Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo (Foto:Istimewa)

UPDATE: KPK OTT Bupati Tulungagung, Total 16 Orang diamankan dan Masih Diperiksa

11 April 2026
Lucius Karus soroti kasus pemerasan Rp300 juta terhadap Ahmad Sahroni yang dinilai terlalu berbelit.(Foto:Istimewa)

Lucius Karus Soroti Kasus Pemerasan Rp300 Juta Sahroni: Kok Malah Dibikin Drama?

10 April 2026
Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo terjaring OTT KPK pada Jumat malam. (Foto:Kabariku.com)

Breaking News: KPK Kembali OTT Kepala Daerah, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Diciduk

10 April 2026

Seskab Teddy: Satgas PKH Selamatkan Aset Negara Rp370 Triliun, Denda Capai Rp31,3 Triliun

11 April 2026

Kabar Terpopuler

  • Jenderal (Purn) Try Sutrisno, Wakil Presiden RI 1993-1998

    Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dualisme Memanas, Dewan Pertimbangan FKDT Garut Pertanyakan Legalitas SK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Breaking News: KPK Kembali OTT Kepala Daerah, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Diciduk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • UPDATE: KPK OTT Bupati Tulungagung, Total 16 Orang diamankan dan Masih Diperiksa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Adu Perspektif Dana Desa di APBD Jabar 2026, Dedi Mulyadi Tanggapi Kritik Rudy Gunawan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dualisme FKDT Garut Kian Mengemuka, Atep Taofik Mukhtar Minta Penataan Sesuai Aturan Organisasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com