Jakarta, Kabariku — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto membantah isu adanya perpecahan di jajaran pimpinan KPK terkait penanganan kasus dugaan korupsi kuota haji yang menyeret nama mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
Setyo menegaskan, sejak awal proses penanganan perkara mulai dari penyelidikan hingga penyidikan seluruh pimpinan KPK berada dalam satu barisan yang sama.
“Prinsipnya enggak ada. Tidak ada terbelah. Sejak proses penyelidikan sampai penyidikan, semuanya satu suara,” tegas Setyo saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (7/1/2026).
Setyo menjelaskan, saat ini KPK tinggal memastikan seluruh langkah penyidik telah memenuhi ketentuan hukum dan administrasi. Salah satu krusial yang masih ditunggu KPK adalah hasil final penghitungan kerugian negara.
“Tinggal memastikan apa yang dikerjakan penyidik sudah memenuhi syarat, untuk kemudian diumumkan terkait kerugian dan sebagainya,” tuturnya.
Menurut Setyo, KPK tidak menutup-nutupi proses hukum. Namun, penyampaian informasi ke publik dilakukan secara bertahap agar seluruh unsur formil dan materiil terpenuhi dengan kuat.
“Bukan menunggu final semuanya, tapi ada hal-hal yang perlu dipastikan terlebih dahulu bahwa pemeriksaan memang sudah memenuhi syarat,” jelasnya.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa penyidik masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara yang tengah difinalisasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Secara paralel kami masih menunggu kawan-kawan BPK. Mereka sedang memfinalisasi penghitungan kerugian negaranya,” ujar Budi, Selasa (6/1/2026).
Budi menguraikan, hasil penghitungan kerugian negara merupakan salah satu bukti utama dalam melengkapi berkas penyidikan. Tanpa dokumen tersebut, penanganan perkara belum bisa dituntaskan sepenuhnya.
Kondisi ini juga berdampak pada lamanya proses hukum, termasuk kebijakan pencegahan ke luar negeri terhadap pihak-pihak yang terkait dalam perkara tersebut.
“Hasil penghitungan kerugian negara menjadi bukti penting dalam penyidikan perkara, termasuk pada kasus kuota haji,” pungkas Budi.
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com




















Discussion about this post