Jakarta, Kabariku – Mungki Hadipratikto menjadi salah satu figur sentral dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
Mungki Hadipratikto menjabat sebagai Pelaksana Harian (Plh) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK sejak Desember 2025, ia memegang komando atas lini penegakan hukum-mulai dari penyelidikan hingga eksekusi.
Sebagai Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto yang kini aktif memberikan keterangan pers, seperti saat mengumumkan Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, sebagai tersangka kasus korupsi fee proyek dan pencucian uang, yang digunakan untuk operasional dan membayar utang kampanye.

Karier Penegak Hukum dari Korps Adhyaksa ke KPK
Mungki merupakan alumnus Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip) angkatan 1998. Ia aktif dalam kegiatan Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (IKAFH Undip).
Berlatar belakang Jaksa mengawali karirnya di Kejaksaan Agung lantas bergabung dengan KPK pada 24 Maret 2014 sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kemampuannya dalam penanganan perkara membuatnya dipercaya naik ke posisi strategis:
2014: Jaksa Penuntut Umum KPK
2019: Koordinator Unit Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi)
2021: Dilantik sebagai Direktur Labuksi
2025: Ditunjuk sebagai Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi
Penunjukan Mungki sebagai Plh Deputi dilakukan setelah KPK melepas Irjen Pol. Rudi Setiawan dari jabatannya.
Dengan posisi baru ini, Mungki memimpin salah satu kedeputian paling strategis dalam operasi pemberantasan korupsi.

Pengendali OTT, Penyidikan, hingga Eksekusi
Sebagai Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi, Mungki bertanggung jawab memimpin seluruh operasi penegakan hukum di KPK. Ruang lingkup tugasnya mencakup:
Memimpin penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan seluruh perkara tipikor.
Mengendalikan operasi lapangan, termasuk OTT, penggeledahan, dan penyitaan barang bukti.
Mengambil keputusan strategis, seperti penetapan tersangka dan pelaksanaan penahanan.
Mengkoordinasikan empat direktorat kunci: Penyelidikan, Penyidikan, Penuntutan, dan Labuksi.
Perannya terlihat jelas saat ia memberikan keterangan resmi soal OTT Bupati Lampung Tengah, mengumumkan status tersangka Ardito Wijaya, serta menjelaskan alur korupsi fee proyek hingga dugaan aliran dana untuk melunasi utang kampanye.

Ahli Pelacakan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti
Selain memimpin penindakan, Mungki menjabat sebagai Direktur Labuksi—posisi yang berperan vital dalam pemulihan kerugian negara dan pengamanan aset hasil kejahatan korupsi.
Tugas yang ia emban meliputi: Pelacakan aset yang diduga berasal dari korupsi, Pengelolaan dan pengamanan barang bukti agar nilai aset tetap terjaga
Eksekusi putusan pengadilan, termasuk perampasan aset untuk negara, DAN Optimalisasi aset sitaan, misalnya melalui lelang atau penetapan status penggunaan
Fungsi Labuksi kini menjadi salah satu tulang punggung KPK dalam memulihkan kerugian negara dan memastikan efek jera bagi pelaku korupsi.

Posisi Strategis KPK di Penghujung 2025
Dengan kewenangan penuh di bidang penindakan dan latar belakang kuat dalam pelacakan aset, Mungki kini menjadi salah satu tokoh paling berpengaruh dalam operasi KPK.
Kehadirannya semakin menonjol di tengah sorotan publik terhadap efektivitas lembaga antirasuah dalam menangani kasus-kasus besar, terutama di sektor pemerintahan daerah.
Dalam beberapa bulan terakhir, Mungki aktif tampil memberikan paparan kasus, menyampaikan hasil penyidikan, hingga menjelaskan proses eksekusi yang dijalankan KPK.
Mungki Hadi Pratikno hadir di forum G20 ACWG merupakan wadah yang tepat untuk membahas peningkatan asset recovery dari para pelaku tindak pidana korupsi. Hal itu sejalan dengan isu kerangka pengawasan regulasi dan supervisi peran profesi hukum pada tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari tindak pidana korupsi yang dibahas dalam putaran kedua G20 Anti-Corruption Working Group (ACWG).
Peran gandanya-sebagai Plh Deputi Penindakan dan Direktur Labuksi-membuatnya berada di jantung strategi pemberantasan korupsi, memimpin upaya menegakkan hukum dan memulihkan kerugian negara secara simultan.***
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com




















Discussion about this post