Jakarta, Kabariku – Laporan Linda Susanti melalui pengacaranya Deolipa Yumara terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Bareskrim Polri dinilai salah alamat.
Hal itu disampaikan Koordinator Simpul Aktivis Angkatan 98 (Siaga 98), Hasanuddin, yang menegaskan bahwa mekanisme keberatan atas penyitaan dalam kasus korupsi sudah diatur jelas dan bukan kewenangan Bareskrim untuk memprosesnya.
Hasanuddin menjelaskan, jika terdapat keberatan terkait penyitaan yang dilakukan KPK baik harta benda maupun dokumen, maka pihak yang merasa dirugikan wajib mengajukan keberatan langsung kepada penyidik KPK, pengawas internal KPK, atau Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
“Mekanisme ini pasti ditangani secara profesional dan transparan. Karena itu, Bareskrim sebaiknya menolak laporan tersebut atau mengarahkan pelapor mengikuti prosedur yang benar,” ujar Hasanuddin, di Jakarta, Senin (1/12/2025).
Ia juga menyoroti adanya dugaan pemalsuan Berita Acara (BA) penyitaan yang menjadi dasar laporan Linda Susanti. Menurutnya, jika dugaan pemalsuan itu benar dilakukan pihak tertentu, sebaiknya Bareskrim menunggu langkah resmi dari KPK.
“Harus ada permintaan atau laporan dari KPK terlebih dahulu. Koordinasi dan sinergitas POLRI-KPK dalam pemberantasan korupsi harus menjadi prioritas,” tegasnya.
Laporan Deolipa ke Bareskrim
Sebagai informasi, Linda Susanti melalui kuasa hukumnya Deolipa Yumara, melaporkan terkait penyitaan aset di safe deposit box (SDB) Bank BCA cabang Wisma Milenia, Tebet oleh KPK.
Linda merupakan saksi dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan.
Deolipa mengungkapkan bahwa sebelum penyitaan, kantor kliennya sempat digeledah KPK dan Linda dimintai keterangan. Setelah itu, bank disebut memberikan informasi adanya pemblokiran dari pihak berwajib.
Adapun aset yang disita KPK antara lain, uang tunai 45 juta Dolar Singapore dalam segel resmi, 1 juta Dolar Singapore, 200 ribu Dolar Singapore, 50 ribu Ringgit, 300 ribu Dolar Amerika Serikat (AS), 80 ribu Dolar AS, dan 129 ribu Euro.
Atas laporan tersebut, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, memastikan lembaganya siap menghadapi proses hukum yang berjalan.
Ia menegaskan, laporan tersebut justru menjadi momentum untuk meluruskan duduk perkara, terutama dugaan pemalsuan BA penyitaan oleh pihak tertentu.
“BA penyitaan yang dibuat penyidik adalah penyitaan dokumen. Namun diduga ada pihak yang mengubah dokumen tersebut sehingga seolah-olah penyitaan dilakukan atas dokumen safe deposit box. Padahal tidak ada penyitaan terhadap dokumen SDB. Kami akan tunjukkan hal itu,” jelas Budi dalam keterangan tertulisnya, Senin (1/12).
Bahkan, KPK mengaku telah mengantongi informasi bahwa BA palsu itu diduga digunakan untuk aksi penipuan terhadap pihak lain. Publik diimbau untuk berhati-hati karena kasus ini membuka potensi modus baru penipuan yang membawa-bawa nama KPK.
“Kami mengimbau masyarakat waspada terhadap berbagai modus penipuan yang memanfaatkan nama dan dokumen seolah-olah dari KPK,” ujar Budi.
Dengan adanya dugaan pemalsuan dokumen dan laporan yang dianggap tidak sesuai prosedur, KPK menyatakan siap membuktikan integritas proses penyidikan.
Ia menegaskan, KPK terus berkoordinasi untuk mengungkap siapa pihak yang bertanggung jawab melakukan manipulasi dokumen.*Ghurri
Baca juga :
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com



















Discussion about this post