Jakarta, Kabariku – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi mencabut izin layanan penerbangan langsung dari dan/atau ke luar negeri di Bandara Khusus Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.
Pencabutan izin tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 55 Tahun 2025 tentang Penggunaan Bandar Udara yang Dapat Melayani Penerbangan Langsung dari dan/atau ke Luar Negeri yang diteken Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi pada 13 Oktober 2025. Regulasi ini sekaligus mencabut Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 38 Tahun 2025.
Dalam aturan sebelumnya, terdapat tiga bandara khusus yang diizinkan menangani penerbangan langsung internasional secara terbatas. Namun melalui kebijakan terbaru, hanya Bandara Khusus Sultan Syarief Haroen Setia Negara di Kabupaten Pelalawan, Riau, yang tetap mempertahankan izin tersebut. Bandara IMIP dan Weda Bay tidak lagi memiliki kewenangan melayani penerbangan internasional.
“Menetapkan Bandar Udara Khusus Sultan Syarief Haroen Setia Negara, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau sebagai bandar udara yang dapat melayani penerbangan langsung dari dan/atau ke luar negeri dalam keadaan tertentu dan bersifat sementara,” tulis Diktum pertama Kepmenhub KM 55 Tahun 2025.
Dalam aturan itu dijelaskan bahwa penerbangan internasional langsung di bandara khusus hanya boleh dilakukan untuk keperluan tertentu, seperti angkutan udara niaga tidak berjadwal atau non-niaga dalam rangka medical evacuation (evakuasi medis), penanganan bencana, serta pengangkutan penumpang dan kargo guna menunjang kegiatan usaha pokok.
Diktum ketiga menegaskan bahwa penerbangan langsung hanya dapat dilakukan setelah memenuhi seluruh persyaratan keselamatan, keamanan, dan pelayanan, serta koordinasi dengan pihak kepabeanan, keimigrasian, dan kekarantinaan agar tersedia personel maupun fasilitas pendukung.
“Penetapan penerbangan langsung dari dan/atau ke luar negeri yang dilaksanakan pada bandar udara khusus sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA, berlaku sampai tanggal 8 Agustus 2026,” tertulis dalam Diktum keempat.
Jika setelah masa berlaku tersebut bandara khusus masih membutuhkan penerbangan langsung internasional, maka pengelola wajib mengajukan perubahan status bandara dari bandara khusus menjadi bandara umum, sesuai ketentuan dalam Diktum kelima.***
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com




















Discussion about this post