Bandung, Kabariku – Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bekasi untuk tahun anggaran 2022-2024.
Perkembangan penyidikan itu disampaikan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jabar, Roy Rovalino, S.H., M.H., pada Selasa (9/12/2025).
Dua tersangka tersebut adalah R.A.S., Sekretaris DPRD Kabupaten Bekasi periode 2022-2024 yang kini menjabat Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bekasi, serta S., Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi periode yang sama.
Awal Mula Kasus: Penolakan Hasil Penilaian KJPP
Kasus ini berawal ketika anggota DPRD Kabupaten Bekasi meminta kenaikan tunjangan perumahan pada 2022.
Untuk memenuhi permintaan itu, R.A.S. menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Antonius guna melakukan perhitungan nilai tunjangan.
KJPP memberikan rekomendasi nilai tunjangan sebagai berikut: Ketua DPRD: Rp 42.800.000; Wakil Ketua: Rp 30.350.000; dan Anggota: Rp 19.806.000. Namun, hasil penilaian tersebut ditolak oleh pimpinan dan anggota DPRD.
“Karena KJPP hanya menghitung untuk Ketua DPRD saja, perhitungan untuk wakil dan anggota DPRD selanjutnya ditentukan sendiri oleh anggota DPRD, yang dipimpin oleh tersangka S selaku Wakil Ketua DPRD, tanpa melalui mekanisme yang seharusnya atau tanpa melalui penilai publik,” ujar Roy Rovalino.
Tindakan itu melanggar ketentuan PMK Nomor 101/PMK.01/2014 tentang mekanisme penilaian standar biaya, sehingga berdampak pada penetapan tunjangan di luar prosedur.
Kerugian Negara Ditaksir Rp 20 Miliar
Hasil penyidikan menyebutkan, akibat penetapan tunjangan tanpa mekanisme resmi tersebut, negara menderita kerugian sekitar Rp 20 miliar.
Status Penahanan
Penyidik menahan R.A.S. di Rutan Kelas I Kebon Waru selama 20 hari, mulai 9 hingga 28 Desember 2025.
Sementara itu, S. tidak ditahan karena tengah menjalani pidana penjara di Lapas Sukamiskin dalam kasus lain.
Pasal yang Dikenakan
Keduanya dijerat dengan: Pasal 2 dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, jo. Pasal 56 KUHAP.
Roy menegaskan bahwa Kejati Jabar akan mengusut tuntas kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.
“Kami akan memproses setiap pihak yang terbukti terlibat,” pungkasnya.***
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com


















Discussion about this post