Jakarta, Kabariku – Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) REPDEM, Wanto Sugito, menegaskan bahwa laporan terhadap anggota DPR, Ribka Tjiptaning, terkait kritiknya terhadap masa Orde Baru, merupakan indikasi upaya membungkam suara-suara kritis.
Pernyataan politikus senior PDI Perjuangan, Ribka Tjiptaning, yang menyebut Presiden ke-2 RI Soeharto sebagai “pembunuh jutaan rakyat”, memicu polemik. Aliansi Rakyat Anti-Hoaks (ARAH) melaporkannya ke Bareskrim Polri pada Rabu (12/11), dengan alasan ucapan tersebut menyesatkan dan berpotensi menjadi ujaran kebencian.
Saat di konfirmasi Kabariku, Kamis (13/11) Wanto menyampaikan bahwa kritik Ribka Tjiptaning terhadap masa kelam Orde Baru adalah hak konstitusional yang sah dan bagian dari refleksi sejarah.
“Jika kritik sejarah seperti ini justru dilaporkan, ada sinyal kuat bahwa ruang kebebasan berpendapat sedang dipersempit. Ini bukan sekadar perbedaan pandangan, tetapi upaya membungkam suara yang mengingatkan bangsa pada luka sejarahnya,” ujar Wanto.
Wanto menambahkan, Neo Orba bukan hanya soal siapa yang berkuasa, melainkan mentalitas yang mengkriminalisasi pendapat dan menegaskan bahwa penguasa tidak boleh disentuh kritik.
“Ketika kritik terhadap figur Orde Baru dianggap ancaman dan dibawa ke ranah pidana, itu adalah tanda-tanda kuat kembalinya watak-watak Orba dalam politik kita hari ini,” jelas Wanto.
Mengenai batasan kritik politik, Wanto menegaskan bahwa kritik sah selama tidak mengandung ujaran kebencian berbasis SARA, fitnah, atau hasutan kekerasan.
“Yang disampaikan Ibu Ribka adalah refleksi sejarah dan penilaian politik terhadap rezim Orde Baru, bukan fitnah, bukan hoaks. Kritik seperti ini penting untuk menjaga ingatan kolektif bangsa agar tidak tersesat oleh glorifikasi sejarah yang salah,” ucap Wanto.
Terkait dukungan terhadap Ribka, Wanto menyatakan REPDEM siap memberikan dukungan moral, politik, maupun advokasi hukum jika diminta.
“Secara organisasi, tentu REPDEM berdiri di sisi siapa pun yang menyuarakan kebenaran sejarah dan kepentingan rakyat. REPDEM siap memberikan dukungan moral maupun politik dan advokasi hukum jika diminta. Karena sayap partai, tentu kami akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait di internal partai agar penanganannya komprehensif dan terarah,” kata Wanto.
Wanto juga menyoroti peran aparat penegak hukum dalam menjaga keseimbangan antara kebebasan berpendapat dan penegakan hukum.
“Aparat penegak hukum harus menjadi penjaga demokrasi, bukan alat untuk membungkam pendapat berbeda. Polisi harus objektif, profesional, dan tidak mudah terseret pada kriminalisasi pandangan politik. Kebebasan berpendapat adalah hak konstitusional warga negara. Penegakan hukum harus melindungi kebebasan itu, bukan mengancamnya,” ucap Wanto.
Di sisi lain, Ribka Tjiptaning sebelumnya kepada wartawan menegaskan, “saya siap menghadapi,” menunjukkan kesiapan anggota DPR tersebut menghadapi proses hukum terkait laporan yang diterimanya.
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com


















Discussion about this post