• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Sabtu, November 22, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News Daerah

LAAGI Minta Gubernur Sumsel Tinjau Ulang Kebijakan Pengisian Solar

Irfan Ardhiyanto oleh Irfan Ardhiyanto
22 November 2025
di Daerah
A A
0
LAAGI meminta Gubernur Sumsel meninjau ulang kebijakan pengisian Solar yang dinilai memicu antrean panjang dan menyulitkan masyarakat di Palembang dan sekitarnya

LAAGI meminta Gubernur Sumsel meninjau ulang kebijakan pengisian Solar yang dinilai memicu antrean panjang dan menyulitkan masyarakat di Palembang dan sekitarnya

ShareSendShare ShareShare

Palembang, Kabariku – Ketua Umum Lintas Aktivis Antar Generasi Indonesia (LAAGI), Sukma Hidayat, meminta Gubernur Sumatera Selatan meninjau kembali kebijakan mengenai pengaturan pengisian bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar di sejumlah SPBU di wilayah tersebut. Ia menilai kebijakan yang saat ini diterapkan belum memberikan solusi terhadap persoalan keterbatasan pasokan Solar.

Sukma mengatakan kebijakan itu seharusnya diarahkan untuk memperjuangkan penambahan kuota Solar bagi Sumatera Selatan, terutama Palembang, yang memiliki kebutuhan kendaraan cukup tinggi. Tanpa tambahan pasokan, situasi di lapangan justru semakin menyulitkan masyarakat.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Antrean kendaraan bertambah panjang setelah kebijakan diberlakukan. Kendaraan pribadi dan angkutan sembako harus mengantre hingga tiga kilometer sejak malam hari pukul 22.00 sampai 04.00 WIB,” ujar Sukma. Ia menambahkan, situasi tersebut kerap diperburuk dengan kondisi stok Solar yang habis saat masyarakat telah menunggu berjam-jam.

RelatedPosts

Pemkab Garut dan Bulog Gelar Rakor Penyaluran Bantuan Pangan dan BLTS Kesra

Garut Raih Penghargaan Terbaik V dalam Aksi Percepatan Penurunan Stunting 2024

Senator Agustinus Kambuaya Desak Kemendagri Terbitkan Perda Pajak Papua Barat Daya

Usulan Revisi Kebijakan

Sukma menyampaikan sejumlah usulan untuk dipertimbangkan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.

Pada poin pertama, ia meminta empat SPBU yang sebelumnya ditutup kembali dibuka dan diberi izin melayani penjualan Solar. Layanan tersebut diutamakan untuk kendaraan golongan I atau kendaraan pribadi, bukan truk dan bus.

Pada poin kedua, Sukma mengusulkan perubahan jam operasional 14 SPBU yang sebelumnya hanya melayani penjualan Solar pada pukul 22.00–04.00 WIB. Ia menyarankan sistem pengaturan berdasarkan pelat nomor, yakni:

  • 06.00–12.00 WIB untuk kendaraan berpelat ganjil,
  • 12.30–17.00 WIB untuk pelat genap,
  • 20.00–00.00 WIB untuk semua jenis kendaraan.
Baca Juga  Warga Hibahkan Tanah untuk Jalan Umum, Wabup Garut: “Gerakan Dimulai dari Masyarakat”

Sementara pada poin ketiga, tujuh SPBU yang telah beroperasi sesuai jam layanan normal diharapkan tetap melayani masyarakat seperti biasa.

Sukma berharap berbagai masukan tersebut dapat menjadi pertimbangan bagi Pemprov Sumsel untuk mengevaluasi kebijakan pembatasan pembelian Solar. “Kami berharap kebijakan ini ditinjau kembali agar tidak menambah beban masyarakat,” ujarnya.(Bemby)

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: antrean solar palembangbbm solar langkaberita kompas sumselGubernur Sumselkebijakan bbm sumatera selatanpembatasan solarpengisian solar spbusolar sumselsukma hidayat laag
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Pemkab Garut dan Bulog Gelar Rakor Penyaluran Bantuan Pangan dan BLTS Kesra

RelatedPosts

Pemkab Garut dan Bulog Gelar Rakor Penyaluran Bantuan Pangan dan BLTS Kesra

22 November 2025
Kabupaten Garut meraih penghargaan Terbaik V dalam pelaksanaan Aksi Konvergensi Percepatan Penurunan Stunting 2024/IST

Garut Raih Penghargaan Terbaik V dalam Aksi Percepatan Penurunan Stunting 2024

21 November 2025
Senator Papua Barat Daya Agustinus R.
Kambuaya,S.IP.,S.H / ARK (Ist)

Senator Agustinus Kambuaya Desak Kemendagri Terbitkan Perda Pajak Papua Barat Daya

19 November 2025
Penampakan dari atas pemandangan kota di Papua Barat (doc.Dinas PU)

Senator ARK Kritik Ketergantungan Papua Barat Daya pada Dana Pusat

19 November 2025
Petugas melakukan pengecekan rumah warga yang ambruk dampak cuaca ekstrem di Desa Hujungtiwu, Kecamatan Panjalu, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Sabtu (15/11/2025). ANTARA/HO-BPBD Ciamis

BPBD Ciamis Asesmen Sejumlah Rumah dan Fasilitas Pendidikan Ambruk Akibat Cuaca Ekstrem

16 November 2025
Pemkab Cirebon saat meresmikan kampung donor darah di Desa Babakangebang, Cirebon, Jawa Barat. ANTARA/HO-Pemkab Cirebon.

Pemkab Cirebon Perluas Kampung Donor Darah untuk Perkuat Stok PMI

16 November 2025

Discussion about this post

KabarTerbaru

LAAGI meminta Gubernur Sumsel meninjau ulang kebijakan pengisian Solar yang dinilai memicu antrean panjang dan menyulitkan masyarakat di Palembang dan sekitarnya

LAAGI Minta Gubernur Sumsel Tinjau Ulang Kebijakan Pengisian Solar

22 November 2025

Pemkab Garut dan Bulog Gelar Rakor Penyaluran Bantuan Pangan dan BLTS Kesra

22 November 2025

Wi-Fi 5G 100 Mbps Cuma Rp 100 Ribu! Ini Cara Daftar Internet Rakyat yang Lagi Diburu Warga

21 November 2025

Dagangan Bekas, Status Ilegal: Menkeu Purbaya Tolak ‘Jalan Damai’ Pajak Thrifting

21 November 2025

Wapres Gibran Melaksanakan Penugasan Presiden Prabowo Hadiri KTT G20 di Johannesburg

21 November 2025

Sandri Dorong Reformasi Polri Menyentuh Ranah Struktural dan Organisatoris

21 November 2025
Foto Bersama: Prodi S1 Akuntansi Universitas Garut sukses berpartisipasi di Parade Riset Akuntansi X dengan mengirimkan 20 dosen pada PKM internasional

Akuntansi Uniga Tunjukkan Kiprah Global: 20 Dosen Ikuti PKM Internasional, 10 Artikel Tampil di PRA X

21 November 2025
Caption: Psikiater dari Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia dr. Mintarsih A. Latief Sp.KJ ketika menjawab pertanyaan wartawan di Gedung IDX kawasan niaga SCBD Jakarta Selatan, Kamis (20/11/2025).

Saham Blue Bird Tbk Terus Anjlok, Imbas dari Kasus Pencurian Saham Mintarsih

21 November 2025
Nova Arianto Resmi Nahkodai Timnas U-20 Indonesia/PSSI

PSSI Tunjuk Nova Arianto sebagai Pelatih Baru Timnas U-20

21 November 2025

Kabar Terpopuler

  • FDTOI gelar demo besar-besaran ojol 20 November dengan lima tuntutan regulasi.(Foto:Ist)

    Demo Besar-Besaran Ojol dan Kurol 20 November, FDTOI Sampaikan Empat Tuntutan Utama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tanah, Laut, dan Negara yang Tersesat: Menegakkan Dialektika Petani dan Nelayan di Tengah Kontradiksi Kebijakan Agraria

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Takut “Lapor Pak Purbaya”: Ini Nomor Konfirmasi Aduan Pajak-Bea Cukai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Putusan MK Soal Polisi di Jabatan Sipil, FHUI: Perlu Diselaraskan dengan Regulasi Lain

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPR Resmi Sahkan UU KUHAP Baru, Puan Maharani: Mulai Berlaku 2 Januari 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com