• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Selasa, Februari 24, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Opini

BBM Oplosan di SPBU Resmi: Tanggung Jawab Siapa?

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
24 November 2025
di Opini
A A
0
ShareSendShare ShareShare

oleh :
Abadi Edison
Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Untag

Kabariku – Belakangan ini, masyarakat merasa marah dan kecewa. Di sejumlah daerah, beredar laporan mengenai bensin oplosan yang dijual di SPBU Pertamina, yang selama ini kita anggap sebagai penyedia bahan bakar resmi yang aman dan berkualitas.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Banyak pengguna kendaraan melaporkan masalah, seperti mesin mobil yang mogok, motor yang brebet, bahkan kerusakan yang parah.

RelatedPosts

Kontribusi Alumni SMA Taruna Nusantara

Garut Tempo Doeloe: Menyibak Jejak Priangan di Masa Kolonial dalam Bingkai Sejarah Swiss van Java

Garut: Dari Duri Semak hingga Identitas Kolektif

Di tengah harga BBM yang tinggi, masyarakat justru menjadi korban dari praktik curang dalam sektor yang sangat penting ini.

Namun, masalah ini lebih kompleks daripada sekadar isu bisnis atau kriminalitas. Kasus bensin oplosan mencerminkan tanggung jawab negara, yaitu siapa yang seharusnya melindungi hak publik agar tidak dirugikan.

Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa sumber daya alam, termasuk bumi dan air, dikuasai oleh negara untuk kemakmuran rakyat.

BBM adalah bagian dari kekayaan alam tersebut, dan pengelolaannya dipercayakan kepada Pertamina, sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang merupakan perpanjangan tangan pemerintah.

Artinya, ketika masyarakat membeli bensin di SPBU Pertamina, mereka sebenarnya mempercayakan kebutuhan dasar mereka kepada negara.

Namun, ketika bensin yang dijual ternyata oplosan, kepercayaan publik itu hancur. Ini adalah inti dari masalah yang lebih besar: negara gagal menjaga kepercayaan rakyatnya.

Dalam setiap skandal publik, sering kali muncul pembelaan yang menyatakan ‘itu ulah oknum’.

Namun, jika semua kesalahan selalu dialamatkan kepada oknum, lalu apa fungsi negara?

Pertamina bukanlah usaha kecil, melainkan BUMN besar yang diatur dan diawasi oleh berbagai lembaga, mulai dari Kementerian BUMN hingga BPK dan BPH Migas.

Baca Juga  IPW Minta Kapolri Perintahkan Polsek se-Indonesia Uji Kualitas BBM di Seluruh SPBU

Jika bensin oplosan bisa lolos di SPBU resmi, jelas ada masalah dalam rantai pengawasan. Jika pengawasan itu gagal, pemerintah tidak bisa lepas tangan.

Dalam hukum administrasi, terdapat konsep tanggung gugat pemerintah (state liability). Ini berarti jika lembaga publik lalai dan merugikan masyarakat, negara wajib bertanggung jawab.

Ketika kendaraan masyarakat mengalami kerusakan akibat bensin oplosan di SPBU resmi, yang perlu diselidiki bukan hanya pelakunya, tetapi juga kelalaian sistemik dalam pengawasan pemerintah.

Sebagian orang beranggapan bahwa tanggung jawab dapat diselesaikan dengan ganti rugi. Namun, yang dibutuhkan publik bukan hanya kompensasi finansial, tetapi juga akuntabilitas publik.

Masyarakat berhak mengetahui: bagaimana bensin oplosan bisa lolos sampai ke pom? Siapa yang melakukan pemeriksaan? Di mana pengawasnya? Apakah sistem pengendalian mutu Pertamina berjalan dengan baik atau hanya sekadar formalitas?

Jika semua masalah hanya berhenti pada pelaku di lapangan, tanpa menyentuh sistem pengawasan yang lebih tinggi, maka masalah yang sama akan terus berulang.

Hari ini bensin oplosan, besok mungkin solar dicampur air. Pada akhirnya, rakyat akan selalu menjadi korban.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menyatakan bahwa pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang tidak memenuhi standar mutu.

Jika kerugian terjadi akibat produk yang cacat, tanggung jawabnya bersifat mutlak (strict liability).

Dalam konteks ini, Pertamina tidak dapat bersembunyi di balik alasan ‘tidak tahu’. Di mata publik, SPBU adalah representasi dari Pertamina, dan Pertamina adalah wakil negara.

Oleh karena itu, ketika terjadi pelanggaran di SPBU, tanggung jawab tersebut otomatis jatuh kepada negara.

Pemerintah harus hadir, bukan hanya dalam bentuk tindakan pidana terhadap pelaku, tetapi juga melalui perbaikan sistem pengawasan dan tata kelola energi nasional.

Baca Juga  Pemuda Katolik Genjot Jiwa Bisnis Kader Melalui Pertashop

Pengawasan distribusi BBM perlu diperkuat dengan digitalisasi, audit mutu independen, dan mekanisme pelaporan publik yang efektif.

Kejadian ini seharusnya menjadi peringatan serius bagi pemerintah untuk memperbaiki tata kelola energi.

Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan total terhadap SPBU resmi, karena begitu kepercayaan publik hilang, reputasi negara juga akan runtuh.

Saatnya pemerintah melihat kasus bensin oplosan bukan hanya sebagai kejahatan ekonomi, tetapi juga sebagai indikator lemahnya tata kelola publik.

Pelayanan publik tanpa pengawasan yang ketat ibarat tangki bensin yang bocor, perlahan tapi pasti, kepercayaan rakyat akan menguap.

Kasus bensin oplosan tidak hanya merusak mesin kendaraan, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap negara. Dalam pelayanan publik, kelalaian adalah bentuk pengkhianatan.

Negara tidak boleh diam dan hanya menyalahkan oknum. Dalam kontrak sosial antara rakyat dan negara, tanggung jawab tidak bisa didelegasikan.

Apa yang diinginkan rakyat sangat sederhana: bensin yang bersih, jujur, dan aman.

Jika negara tidak mampu menjamin hal yang seharusnya sederhana ini, maka pertanyaannya menjadi sangat mendalam: untuk siapa sebenarnya negara bekerja?.***

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: BBM OplosanBPH MigasKementerian BUMNSPBU PertaminaUntagUU Perlindungan Konsumen
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Dirut PDAM Tirta Patriot Tertidur Saat RDP, Kang Joker PMPRI Singgung Integritas Pejabat BUMD

Post Selanjutnya

SEMA 1/2018 Jadi Rujukan, Status DPO Gugurkan Hak Praperadilan, KPK Fokus Pemulangan Paulus Tannos

RelatedPosts

Kepala Lembaga Perguruan Taman Taruna Nusantara (LPTTN) Sugiono, MBA. memberi arahan dan penjelasan mengenai keberadaan SMA Taruna Nusantara Terintegrasi kepada seluruh Orangtua Calon Siswa Kelas X yang diundang hadir pada hari ini, Selasa tgl. 9 Juli 2024 di Balairung Pancasila SMA Taruna Nusantara

Kontribusi Alumni SMA Taruna Nusantara

20 Februari 2026
dok Dispusipda

Garut Tempo Doeloe: Menyibak Jejak Priangan di Masa Kolonial dalam Bingkai Sejarah Swiss van Java

18 Februari 2026

Garut: Dari Duri Semak hingga Identitas Kolektif

18 Februari 2026

IMF Jangan Menggurui Kedaulatan Fiskal Indonesia

16 Februari 2026

Membaca Bintang Mahaputera dalam Bingkai Legitimasi Institusi

14 Februari 2026
Ahmad Ramdani, Camat Pangatikan

Saatnya Pengelolaan Desa Yang Partisipatif, Akuntabel dan Berwawasan Lingkungan

12 Februari 2026
Post Selanjutnya

SEMA 1/2018 Jadi Rujukan, Status DPO Gugurkan Hak Praperadilan, KPK Fokus Pemulangan Paulus Tannos

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian ke Istana Merdeka, Jakarta, Senin (24/11/2025)

Presiden Prabowo Terima Laporan Mendagri Soal Pengendalian Inflasi dan Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Daerah

Discussion about this post

KabarTerbaru

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: Humas KPK)

Dalami Suap Proyek Kereta, KPK Butuh Keterangan Eks Menhub Budi Karya Sumadi

24 Februari 2026
Para korban Jiwasraya usai mengadu ke Sekretariat Negara RI. (Foto: Dok. Pribadi)

6 Tahun Berjuang, Korban Jiwasraya Desak Menkeu Purbaya Lunasi Sisa 25,5 Persen

24 Februari 2026

Menolak Ajakan Balap Berujung Penganiayaan, Team Sancang Satreskrim Polres Garut Amankan Dua Pelaku

24 Februari 2026

Satresnarkoba Polres Garut Ungkap Peredaran Sabu

24 Februari 2026

Anomali BUMN Farmasi: Kimia Farma Disuntik Rp845 Miliar, Indofarma Menanti Kejelasan

24 Februari 2026

Tindak Lanjuti Keluhan Warga, Bupati Garut Evaluasi Pengelolaan Wisata Pantai Santolo

24 Februari 2026

Dasco Minta Impor 105 Ribu Pikap dari India untuk Kopdes Merah Putih Ditunda

24 Februari 2026
Alumni LPDP Dwi Sasetyaningtyas dan suaminya sepakat mengembalikan dana beasiswa beserta bunga usai video viral.

Menkeu Purbaya Tegaskan soal Alumni LPDP Viral: Dana Dikembalikan, Sanksi Disiapkan

23 Februari 2026

Menkeu Purbaya Perpanjang Rp200 Triliun Tetap di Bank, Likuiditas dan Kredit Terjaga

23 Februari 2026

Kabar Terpopuler

  • Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dimintai keterangan terkait kasus dugaan gratifikasi batu bara (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

    KPK Bidik Politisi PSI Ahmad Ali dan Ketum Pemuda Pancasila di Kasus Dugaan Gratifikasi Batu Bara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor di Bungbulang Garut: Satu Meninggal, Akses Jalan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Isu “Gurita Keluarga” dan Sandi Proyek G1 Mengemuka di Garut, Hasanuddin Nilai Sarat Nuansa Politis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • THR ASN, TNI, Polri 2026 Segera Cair Awal Ramadan, Pemerintah Gelontorkan Rp 55 Triliun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Garut 213 Tahun: Dewan Adat Ungkap Bukti Historis Baru Soal Nama dan Hari Jadi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com