Jakarta, Kabariku – Rencana Presiden Prabowo Subianto untuk membentuk tim evaluasi dan reformasi Polri, meski hingga kini belum diumumkan secara resmi oleh pemerintah, mendapat sorotan dari SIAGA 98.
Koordinator SIAGA 98, Hasanuddin, menegaskan bahwa langkah tersebut penting dan mendesak, namun tidak boleh dilakukan secara tergesa maupun eksklusif.
“Reformasi Polri harus ditempuh secara transparan, berimbang, dan sesuai konstitusi. Presiden perlu terlebih dahulu memanggil Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebelum melangkah lebih jauh,” terang Hasanuddin dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (12/9/2025).
Hasanuddin menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pasal 37 ayat (1) menyatakan Kompolnas dibentuk di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden untuk mewujudkan Polri yang profesional dan mandiri.
Pasal 38 menegaskan tugas Kompolnas: “membantu Presiden menetapkan arah kebijakan Polri, memberi pertimbangan dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri, serta memberikan masukan terkait kinerja dan keluhan masyarakat”.
“Ketentuan ini diperkuat oleh Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2011 tentang Kompolnas, di mana Pasal 3 menyebutkan Kompolnas berada di bawah Presiden dan bertanggung jawab kepadanya. Pasal 4-5 menjelaskan fungsinya: menyusun saran kebijakan, memberi masukan, memantau dan mengevaluasi kinerja Polri, serta menindaklanjuti keluhan publik.,” ungkap Hasanuddin.
Selain Kompolnas, SIAGA 98 mendorong agar proses reformasi Polri turut melibatkan elemen masyarakat sipil. Diantaranya Gerakan Nurani Bangsa (GNB) yang beranggotakan tokoh lintas agama seperti Pendeta Gomar Gultom, Quraish Shihab, Romo Franz Magnis Suseno, Nasaruddin Umar, dan Lukman Hakim Saifuddin, serta Indonesia Police Watch (IPW) dan pengamat Polri independen lainnya.
Hasanuddin menegaskan, pelibatan tokoh lintas agama, organisasi sipil, serta pengawas independen akan memperkaya perspektif, memperkuat legitimasi publik, dan memastikan reformasi Polri tidak jatuh pada formalitas belaka.
“Langkah ini akan memastikan reformasi Polri tidak hanya formalistik, tetapi sungguh berakar pada aspirasi rakyat dan prinsip negara hukum. #tegakmerahputih,” tandas Hasanuddin.***
Baca juga :
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post