• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Jumat, September 26, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Tokoh
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Tokoh
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Tokoh
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

PN Jaksel Jadwalkan Sidang Praperadilan Nadiem Makarim Terkait Kasus Chromebook

El Badhi oleh El Badhi
23 September 2025
di Hukum
A A
0
Nadiem Makarim. Foto: Politeknik Negeri Batam

Nadiem Makarim. Foto: Politeknik Negeri Batam

ShareSendShare ShareShare

JAKARTA, Kabariku – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang praperadilan atas permohonan yang diajukan Nadiem Makarim, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019–2022, pada pekan depan.

“Permohonan praperadilan atas nama Nadiem Makarim. Sidang pertama dijadwalkan tanggal Jumat, 3 Oktober 2025 pukul 13.00 WIB,” ujar Humas PN Jaksel, Rio Barten, di Jakarta, Selasa (23/9/2025). Melansir dari Antara

Advertisement. Scroll to continue reading.

Rio menjelaskan, pokok permohonan tersebut berkaitan dengan keabsahan penetapan status tersangka. Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, gugatan itu tercatat dengan nomor 119/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Pihak termohon adalah Kejaksaan Agung.

RelatedPosts

Ini Penjelasan Kemenag Soal Santri di Bogor Meninggal Usai Wajahnya Ditimpa Batu saat Tidur

Kemenag Terbitkan KMA Nomor 748 Tahun 2025 tentang Tipologi Kantor Urusan Agama

RUU tentang Perampasan Aset Disepakati Masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025

Kuasa hukum Nadiem, Hana Pertiwi, mengonfirmasi pihaknya telah mendaftarkan gugatan praperadilan tersebut.

“Hari ini daftar permohonan praperadilan atas nama Pak Nadiem Makarim. Objek yang digugat itu ada di penetapan tersangka dan penahanan,” jelas Hana.

Ia menilai penetapan tersangka tidak sah karena tidak didukung bukti permulaan yang cukup, termasuk audit kerugian negara dari instansi resmi.

“Instansi yang berwenang (mengaudit) itu kan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) atau BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan), dan penahanannya juga otomatis, kalau penetapan tersangka tidak sah, penahanannya juga tidak sah,” tambahnya.

Sementara itu, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, sebelumnya menyebut kerugian negara dari pengadaan Chromebook tersebut diperkirakan mencapai Rp1,98 triliun. Namun, nilai resmi masih menunggu hasil penghitungan BPKP.

Baca Juga  IPW Puji Langkah Kapolri Bentuk Tim untuk Tangani Kasus Pemerasan di Kaltara

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Mendesak Untuk Segera Dilakukan!, Reformasi Parpol dan Sistem Pemilu

Post Selanjutnya

ASEAN+3 Forum China : Jika Dikelola Dengan Baik, Migrasi Mendorong Pertumbuhan Ekonomi dan Inovasi

RelatedPosts

Ini Penjelasan Kemenag Soal Santri di Bogor Meninggal Usai Wajahnya Ditimpa Batu saat Tidur

25 September 2025

Kemenag Terbitkan KMA Nomor 748 Tahun 2025 tentang Tipologi Kantor Urusan Agama

25 September 2025

RUU tentang Perampasan Aset Disepakati Masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025

24 September 2025
Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Anis Hidayah. (Foto: Komnas HAM)

Komnas HAM Pastikan Tim Independen Pencari Fakta Utamakan Kepentingan Korban

23 September 2025

Polres Garut Bongkar Sindikat Uang Palsu, Tiga Pelaku Pemalsuan Rupiah Ditangkap

23 September 2025

Koalisi Masyarakat Sipil Nilai Integritas Hakim MK Bakal Turun Usai Tolak Uji Formil UU TNI

18 September 2025
Post Selanjutnya

ASEAN+3 Forum China : Jika Dikelola Dengan Baik, Migrasi Mendorong Pertumbuhan Ekonomi dan Inovasi

244 Pekerja Migran Indonesia Program G to G ke Korsel Dilepas Wamen Christina

Discussion about this post

KabarTerbaru

Menteri PANRB Dorong Reformasi di Bidang Pemuda dan Olahraga Saat Audensi dengan Menpora

25 September 2025

Kolaborasi Lintas Instansi Pemerintah dalam Penyelenggaraan MPP Sangat Penting

25 September 2025
Ruang Tunggu Gedung Merah Putih KPK

KPK Tahan Dirut PT Wahana Adyawarna Menas Erwin Djohansyah, Tersangka Suap Pengurusan Perkara di MA

25 September 2025

BULOG Tegaskan Komitmen Serap Gabah Demi Lindungi Petani dan Jaga Stok Nasional

25 September 2025
Presiden Prabowo Subianto saat hendak bertolak ke Amsterdam, Belanda, usai menuntaskan pertemuan bilateral dengan Perdana Menteri (PM) Kanada, Mark Carney, Rabu (24/9/2025). (Foto: Tangkap Layar YouTube Setpres).

Lanjutkan Kunjungan Kerja, Presiden Prabowo Bertolak ke Belanda

25 September 2025
Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menghadiri Multilateral Meeting on the Middle East atas undangan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump di Ruang Konsultasi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), New York, pada Selasa, 23 September 2025. (Foto: BPMI Setpres)

Presiden Prabowo Pelajari Dokumen Kerja Sama Indonesia-Kanada

25 September 2025

Ini Penjelasan Kemenag Soal Santri di Bogor Meninggal Usai Wajahnya Ditimpa Batu saat Tidur

25 September 2025

MUI : Pidato Prabowo Jadi Momentum Historis Indonesia Menjadi Perhatian Global

25 September 2025

BNN RI Resmikan SPPG Yayasan Karya Padarincang Bersih Narkoba

25 September 2025

Kabar Terpopuler

  • Petro Muba

    BKPM Segel Petro Muba, FK2AS Pertanyakan Kerja Sama Crude Oil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prabowo dan Bill Gates Bahas Kesehatan, Pendidikan, hingga Proyek Kemanusiaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berikut Susunan Tim Transformasi Reformasi Polri: Komjen Chryshnanda Dwilaksana Ditunjuk sebagai Ketua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIAGA 98 Nilai Wacana Pembubaran Kementerian BUMN: Langkah yang Problematik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komjen Chryshnanda: Jenderal Akademisi Berjiwa Seni, Nahkoda Tim Transformasi Reformasi Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Tokoh
    • Pembangunan

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.