• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, April 23, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

OJK Pulangkan Eks Direktur Investree Adrian Gunadi dari Qatar, DPO Penghimpunan Dana Ilegal Rp2,7 Triliun

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
27 September 2025
di News
A A
0
Konferensi Pers Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK Yuliana Bersama Jajaran dalam konferensi pers di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Jumat (26/9/2025)

Konferensi Pers Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK Yuliana Bersama Jajaran dalam konferensi pers di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Jumat (26/9/2025). (dok OJK)

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kepolisian Negara RI serta sejumlah kementerian dan lembaga berhasil memulangkan sekaligus menahan Adrian Asharyanto Gunadi (AAG), mantan Direktur PT Investree Radhika Jaya.

AAG diduga kuat terlibat dalam praktik penghimpunan dana masyarakat tanpa izin OJK dengan nilai mencapai Rp2,7 triliun.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK, Yuliana, dalam konferensi pers di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Jumat (26/9/2025), menjelaskan bahwa penegakan hukum terhadap AAG dilakukan secara terkoordinasi lintas lembaga.

RelatedPosts

BGN Kucurkan Rp60 Triliun untuk MBG hingga April, Target 82,9 Juta Penerima pada 2026

Kawal Program Prioritas Nasional, Wapres Gibran Tinjau MBG dan Kampung Nelayan di Raja Ampat

BP BUMN Dorong Transformasi Telkom, Dony Oskaria: Tata Kelola Harus Bersih dan Kompetitif

Penyidik OJK menetapkan AAG sebagai tersangka atas pelanggaran Pasal 46 jo Pasal 16 ayat (1) Bab IV Undang-Undang Perbankan, serta Pasal 305 ayat (1) jo Pasal 237 huruf (a) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan juncto Pasal 55 KUHP.

Ancaman hukuman bagi tersangka adalah pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 10 tahun.

“Kasus ini menjadi bukti bahwa OJK tidak akan mentoleransi praktik penghimpunan dana ilegal yang merugikan masyarakat. Proses hukum akan kami kawal hingga tuntas,” tegas Yuliana.

Himpun Dana Melalui Perusahaan Bayangan

Dalam periode Januari 2022 hingga Maret 2024, AAG diduga menghimpun dana masyarakat secara ilegal dengan menggunakan dua perusahaan special purpose vehicle (SPV), yakni PT Radhika Persada Utama (RPU) dan PT Putra Radhika Investama (PRI). Kedua entitas tersebut disebut mengatasnamakan PT Investree Radhika Jaya (Investree) untuk mengelabui publik.

Baca Juga  Menuju Puncak Acara Peringatan Hari Ibu ke-96 Tingkat Kabupaten Garut, Gelar Ziarah dan Pengajian Bersama

Dana hasil penghimpunan ilegal itu tidak hanya tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, tetapi juga diduga digunakan untuk kepentingan pribadi AAG.

DPO dan Red Notice Diterbitkan

Selama penyidikan berlangsung, AAG tidak kooperatif dan diketahui melarikan diri ke Doha, Qatar. Menyikapi hal tersebut, Penyidik OJK berkoordinasi dengan Korwas PPNS Bareskrim Polri dan Divisi Hubungan Internasional Polri untuk menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) serta Red Notice pada 14 November 2024.

Upaya penegakan hukum ini diperkuat dengan jalur diplomatik G to G, di mana Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Luar Negeri mengajukan permohonan ekstradisi kepada Pemerintah Qatar. Langkah tersebut diikuti oleh pencabutan paspor AAG oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.

Dipulangkan Lewat Kerja Sama Internasional

Melalui koordinasi intensif dan kerja sama NCB to NCB (National Central Bureau) serta dukungan penuh dari KBRI di Qatar, AAG akhirnya berhasil dipulangkan ke Indonesia. Saat ini, yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tahanan OJK dan dititipkan di Rutan Bareskrim Polri untuk proses hukum lebih lanjut.

OJK juga terus berkoordinasi dengan Bareskrim Polri terkait laporan korban yang masuk ke Bareskrim maupun Polda Metro Jaya.

OJK menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam pemulangan AAG, mulai dari Kepolisian Negara RI, Kejaksaan Agung, Kementerian Hukum dan HAM, Direktorat Jenderal Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Luar Negeri, hingga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Sinergi lintas lembaga ini menunjukkan komitmen kuat negara dalam memperkuat penegakan hukum di sektor jasa keuangan serta memastikan perlindungan maksimal kepada masyarakat dari praktik ilegal,” tutup Yuliana.***

*SP 140/GKPB/OJK/IX/2025

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Eks Direktur Investree Adrian GunadiKBRI QatarNational Central BureauOJKPenghimpunan Dana IlegalPT Investree Radhika Jaya
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Tegaskan Persahabatan Kedua Negara, Presiden Disambut Raja dan Ratu Belanda

Post Selanjutnya

Perkuat Persatuan Nasional, Kemenhan RI Hadiri Forum Kebangsaan ‘Cahaya Hati Cahaya Indonesia’

RelatedPosts

BGN Kucurkan Rp60 Triliun untuk MBG hingga April, Target 82,9 Juta Penerima pada 2026

23 April 2026

Kawal Program Prioritas Nasional, Wapres Gibran Tinjau MBG dan Kampung Nelayan di Raja Ampat

23 April 2026

BP BUMN Dorong Transformasi Telkom, Dony Oskaria: Tata Kelola Harus Bersih dan Kompetitif

23 April 2026

Produksi Rekor 5.095 GWh, RUPST PGE 2026 Percepat Ekspansi Proyek dan Perkuat Manajemen

22 April 2026

Presiden Prabowo Terima Laporan Realisasi Investasi Kuartal I 2026 Capai Rp498,79 Triliun, Serap 706 Ribu Tenaga Kerja

22 April 2026

UU PPRT Resmi Disahkan, Sufmi Dasco: Dua Dekade Lebih Aspirasi Terjawab

21 April 2026
Post Selanjutnya

Perkuat Persatuan Nasional, Kemenhan RI Hadiri Forum Kebangsaan ‘Cahaya Hati Cahaya Indonesia’

Motor Menuju Pertumbuhan Berkelanjutan dengan APBN 2026

Discussion about this post

KabarTerbaru

dok.kabariku.com-boelan

Minimnya Anggaran KPK dan Dampaknya Terhadap Efektivitas Pemberantasan Korupsi di Indonesia

23 April 2026

BGN Kucurkan Rp60 Triliun untuk MBG hingga April, Target 82,9 Juta Penerima pada 2026

23 April 2026

Kawal Program Prioritas Nasional, Wapres Gibran Tinjau MBG dan Kampung Nelayan di Raja Ampat

23 April 2026

BP BUMN Dorong Transformasi Telkom, Dony Oskaria: Tata Kelola Harus Bersih dan Kompetitif

23 April 2026

Produksi Rekor 5.095 GWh, RUPST PGE 2026 Percepat Ekspansi Proyek dan Perkuat Manajemen

22 April 2026

MBG yang Bersih, Dampak yang Berlipat: Dari Gizi Siswa hingga Penggerak Ekonomi Lokal

22 April 2026

Presiden Prabowo Terima Laporan Realisasi Investasi Kuartal I 2026 Capai Rp498,79 Triliun, Serap 706 Ribu Tenaga Kerja

22 April 2026

Momentum Kartini, Jabar Perkuat Peran KB untuk Tekan Risiko Kematian Ibu

22 April 2026
Kunjungan Pemerintah Kabupaten Garut ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia di Jakarta, Senin (20/4/2026), dalam rangka membahas pengembangan energi panas bumi dan akses listrik bagi masyarakat. (Foto: Revy Muzaqqi/Diskominfo Kab. Garut)

Pemkab Garut Jajaki Penambahan PLTP, Fokus Kembangkan Energi Panas Bumi

22 April 2026

Seskab Teddy: Presiden Prabowo Terima Jenderal Dudung Bahas Dinamika Geopolitik dan Pertahanan Nasional

22 April 2026

Kabar Terpopuler

  • Gabung Sekarang! PR Starwarriors FA Bandung Rekrut U6–18 Tanpa SPP Menuju Kompetisi Resmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Reformasi Polri Melalui Pendekatan Improvement dan Developement Demi Mewujudkan Polisi Kelas Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Petakan 8 Risiko Korupsi di Program MBG, BGN Usul Rencana Aksi Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seleksi JPT Pratama MPR RI 2026: Berikut Peserta Lolos Administrasi dan Jadwal Tahap Berikutnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Riungan Nasional Perkumpulan Aktivis ’98: Jangan Khianati Dasa Sila Bandung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com