• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Sabtu, Juli 25, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

OJK Pulangkan Eks Direktur Investree Adrian Gunadi dari Qatar, DPO Penghimpunan Dana Ilegal Rp2,7 Triliun

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
27 September 2025
di News
A A
0
Konferensi Pers Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK Yuliana Bersama Jajaran dalam konferensi pers di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Jumat (26/9/2025)

Konferensi Pers Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK Yuliana Bersama Jajaran dalam konferensi pers di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Jumat (26/9/2025). (dok OJK)

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kepolisian Negara RI serta sejumlah kementerian dan lembaga berhasil memulangkan sekaligus menahan Adrian Asharyanto Gunadi (AAG), mantan Direktur PT Investree Radhika Jaya.

AAG diduga kuat terlibat dalam praktik penghimpunan dana masyarakat tanpa izin OJK dengan nilai mencapai Rp2,7 triliun.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK, Yuliana, dalam konferensi pers di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Jumat (26/9/2025), menjelaskan bahwa penegakan hukum terhadap AAG dilakukan secara terkoordinasi lintas lembaga.

RelatedPosts

30 Tahun Kudatuli: Tragedi 27 Juli 1996 Dinilai Jadi Titik Balik Lahirnya Gelombang Reformasi

Wakil BP Taskin Iwan Sumule Apresiasi Program Mobil Homecare Bupati Jember, Bakal Jadi Pilot Project Nasional

Dasco Terima Audiensi APKASI, Bahas Penguatan Otonomi Daerah hingga Tantangan Fiskal Kabupaten

Penyidik OJK menetapkan AAG sebagai tersangka atas pelanggaran Pasal 46 jo Pasal 16 ayat (1) Bab IV Undang-Undang Perbankan, serta Pasal 305 ayat (1) jo Pasal 237 huruf (a) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan juncto Pasal 55 KUHP.

Ancaman hukuman bagi tersangka adalah pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 10 tahun.

“Kasus ini menjadi bukti bahwa OJK tidak akan mentoleransi praktik penghimpunan dana ilegal yang merugikan masyarakat. Proses hukum akan kami kawal hingga tuntas,” tegas Yuliana.

Himpun Dana Melalui Perusahaan Bayangan

Dalam periode Januari 2022 hingga Maret 2024, AAG diduga menghimpun dana masyarakat secara ilegal dengan menggunakan dua perusahaan special purpose vehicle (SPV), yakni PT Radhika Persada Utama (RPU) dan PT Putra Radhika Investama (PRI). Kedua entitas tersebut disebut mengatasnamakan PT Investree Radhika Jaya (Investree) untuk mengelabui publik.

Baca Juga  Sat Reskrim Polres Garut Ciduk Pelaku Pengoplos Gas Bersubsidi di Kampung Lamping Mandalasari

Dana hasil penghimpunan ilegal itu tidak hanya tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, tetapi juga diduga digunakan untuk kepentingan pribadi AAG.

DPO dan Red Notice Diterbitkan

Selama penyidikan berlangsung, AAG tidak kooperatif dan diketahui melarikan diri ke Doha, Qatar. Menyikapi hal tersebut, Penyidik OJK berkoordinasi dengan Korwas PPNS Bareskrim Polri dan Divisi Hubungan Internasional Polri untuk menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) serta Red Notice pada 14 November 2024.

Upaya penegakan hukum ini diperkuat dengan jalur diplomatik G to G, di mana Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Luar Negeri mengajukan permohonan ekstradisi kepada Pemerintah Qatar. Langkah tersebut diikuti oleh pencabutan paspor AAG oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.

Dipulangkan Lewat Kerja Sama Internasional

Melalui koordinasi intensif dan kerja sama NCB to NCB (National Central Bureau) serta dukungan penuh dari KBRI di Qatar, AAG akhirnya berhasil dipulangkan ke Indonesia. Saat ini, yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tahanan OJK dan dititipkan di Rutan Bareskrim Polri untuk proses hukum lebih lanjut.

OJK juga terus berkoordinasi dengan Bareskrim Polri terkait laporan korban yang masuk ke Bareskrim maupun Polda Metro Jaya.

OJK menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam pemulangan AAG, mulai dari Kepolisian Negara RI, Kejaksaan Agung, Kementerian Hukum dan HAM, Direktorat Jenderal Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Luar Negeri, hingga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Sinergi lintas lembaga ini menunjukkan komitmen kuat negara dalam memperkuat penegakan hukum di sektor jasa keuangan serta memastikan perlindungan maksimal kepada masyarakat dari praktik ilegal,” tutup Yuliana.***

*SP 140/GKPB/OJK/IX/2025

Tags: Eks Direktur Investree Adrian GunadiKBRI QatarNational Central BureauOJKPenghimpunan Dana IlegalPT Investree Radhika Jaya
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Tegaskan Persahabatan Kedua Negara, Presiden Disambut Raja dan Ratu Belanda

Post Selanjutnya

Perkuat Persatuan Nasional, Kemenhan RI Hadiri Forum Kebangsaan ‘Cahaya Hati Cahaya Indonesia’

RelatedPosts

Dok.Foto: istimewa

30 Tahun Kudatuli: Tragedi 27 Juli 1996 Dinilai Jadi Titik Balik Lahirnya Gelombang Reformasi

24 Juli 2026

Wakil BP Taskin Iwan Sumule Apresiasi Program Mobil Homecare Bupati Jember, Bakal Jadi Pilot Project Nasional

24 Juli 2026
Oplus_131072

Dasco Terima Audiensi APKASI, Bahas Penguatan Otonomi Daerah hingga Tantangan Fiskal Kabupaten

24 Juli 2026

Rayakan Hari Anak Nasional, KPK Gandeng Erasmus Huis Tanamkan Nilai Integritas kepada Pelajar Lewat Film

24 Juli 2026

12 Putra-Putri Kabupaten Tangerang Raih Beasiswa Penuh, Maesyal Rasyid: Buka Jalan Pendidikan Berkualitas

24 Juli 2026

Hari Pertama Menjabat, Sudaryono Pastikan BGN Berbenah dan Jaga Program MBG Berjalan Optimal

24 Juli 2026
Post Selanjutnya

Perkuat Persatuan Nasional, Kemenhan RI Hadiri Forum Kebangsaan ‘Cahaya Hati Cahaya Indonesia’

Motor Menuju Pertumbuhan Berkelanjutan dengan APBN 2026

Discussion about this post

KabarTerbaru

Dok.Foto: istimewa

30 Tahun Kudatuli: Tragedi 27 Juli 1996 Dinilai Jadi Titik Balik Lahirnya Gelombang Reformasi

24 Juli 2026

Wakil BP Taskin Iwan Sumule Apresiasi Program Mobil Homecare Bupati Jember, Bakal Jadi Pilot Project Nasional

24 Juli 2026

SIAGA 98 Minta Kejagung Cermat Tangani Dugaan TPPU yang Dikaitkan dengan Febrie Adriansyah

24 Juli 2026
Oplus_131072

Dasco Terima Audiensi APKASI, Bahas Penguatan Otonomi Daerah hingga Tantangan Fiskal Kabupaten

24 Juli 2026

Di Harlah PKB, Prabowo Sebut Cak Imin, Dasco dan Bahlil Tiga Kancil Politik Kalau Berkumpul “Bahaya”

24 Juli 2026

Sekda Tangsel Tegas: Pelayanan Prima Bukan Sekadar Slogan, ASN Harus Berubah!

24 Juli 2026

PDI Perjuangan Dorong Pembentukan KPAD di Tangsel, 285 Anak Jadi Korban Kekerasan Sepanjang 2025

24 Juli 2026

DPRD Kabupaten Tangerang Kecewa Normalisasi Sungai Cimanceri Tak Kunjung Berjalan

24 Juli 2026

Rayakan Hari Anak Nasional, KPK Gandeng Erasmus Huis Tanamkan Nilai Integritas kepada Pelajar Lewat Film

24 Juli 2026

Presiden Prabowo Tunjuk Sudaryono Jadi Kepala BGN, Pastikan Program MBG Tetap Berjalan

22 Juli 2026

Kabar Terpopuler

  • Presiden Prabowo Subianto Perlu Mengevaluasi Dugaan Kebocoran Informasi Pertemuan Terkait Febri Adriansyah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wow, Ekspedisi Ini Jadi Sistem Pendukung Kemajuan Bisnis Pariwisata Labuan Bajo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sinyal Belum Ada Pergantian Kapolri?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Koalisi MBG Watch Ajukan Judicial Review UU APBN 2026 ke MK, Soroti Anggaran Makan Bergizi Gratis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Retakan Bernegara Mulai Terlihat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Bocorkan ‘Adiknya’ Jadi Calon Pengganti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hotman Paris Tiba-tiba Mundur dari Kasus Febrie Adriansyah, Ternyata Ini Alasannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com