• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, September 10, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • News
    • Kabar Daerah
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Tokoh
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • News
    • Kabar Daerah
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Tokoh
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Tokoh
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

KPK Tahan Ketua Kadin Kaltim Dayang Donna Tersangka Suap Izin Tambang

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
10 September 2025
di Dwi Warna
A A
0
ruang konpers Gedung Merah Putih KPK

ruang konpers Gedung Merah Putih KPK (dok Kbri/Boelan)

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kalimantan Timur, Dayang Donna Walfiares Tania (DDW), dalam kasus dugaan suap perpanjangan izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur.

Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Jakarta Timur, terhitung mulai 9 hingga 28 September 2025.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Saudari DDW selaku Ketua Kadin Kaltim sekaligus anak dari saudara AFI (mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak) ditahan untuk 20 hari pertama,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (10/9/2025).

RelatedPosts

KPK Tetapkan 3 Tersangka Kasus Gratifikasi Pengadaan Katalis PT Pertamina

KPK Sita 18 Bidang Tanah Total 4,7 Hektar Terkait Kasus Suap Izin TKA di Kemenaker

KPK Sita 15 Mobil Mewah Milik Anggota DPR NasDem Satori Terkait Kasus Korupsi Dana CSR BI

Konstruksi Perkara

Asep Guntur menjelaskan, kasus ini bermula pada Juni 2014 ketika pengusaha Rudy Ong Chandra (ROC) melalui koleganya, Iwan Chandra, dan seorang perantara bernama Sugeng, mengurus perpanjangan enam IUP ke Pemprov Kaltim.

Dalam proses tersebut, Dayang Donna diduga meminta imbalan atau “fee” sebagai syarat persetujuan dokumen perizinan. Besaran imbalan itu disebut untuk memuluskan izin yang nantinya akan ditandatangani ayahnya, Awang Faroek Ishak, yang saat itu menjabat sebagai Gubernur Kaltim.

Dayang Donna kemudian mengatur pertemuan dengan Rudy Ong. Ia menolak penawaran awal Rp1,5 Miliar dan menaikkan nilai suap menjadi Rp3,5 Miliar. Kesepakatan tersebut direalisasikan di sebuah hotel di Samarinda, Kalimantan Selatan.

Dalam transaksi itu, Dayang Donna menerima Rp3 Miliar dalam pecahan dolar Singapura dari Iwan Chandra, serta tambahan Rp500 Juta dari Sugeng. SK perpanjangan enam IUP kemudian diantarkan oleh Imas Julia, pengasuh anak Donna.

Baca Juga  KPK Lelang Emas Seberat 2,5 Kg Milik Mantan Rektor Unila

“Bahkan setelah transaksi selesai, saudari DDW kemudian meminta fee tambahan kepada saudara ROC melalui saudara SUG. Namun, ROC tidak menanggapi permintaan tambahan dari DDW itu,” jelas Asep.

Atas perbuatannya, Dayang Donna disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Asep menambahkan, suap dan gratifikasi masih menjadi jenis perkara korupsi terbanyak yang ditangani KPK, yakni 1.068 perkara dari total 1.709 perkara sejak 2004 hingga Agustus 2025.

Penahanan Tersangka Lain

Sebelum menahan Dayang Donna, KPK lebih dulu menahan Rudy Ong Chandra pada 21 Agustus 2025 karena dinilai tidak kooperatif. Penangkapan dilakukan secara paksa setelah ia berulang kali mangkir dari panggilan penyidik.

“Penyidik melakukan jemput paksa terhadap ROC terkait perkara tindak pidana korupsi pengurusan izin pertambangan di wilayah Kaltim periode 2013-2018,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kala itu.

KPK sebelumnya menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini sejak 19 September 2024, yaitu Awang Faroek Ishak (AFI), Dayang Donna Walfiares Tania (DDW), dan Rudy Ong Chandra (ROC).

Namun, Awang Faroek tidak dapat diproses lebih lanjut karena telah meninggal dunia pada 22 Desember 2024.***

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: #MerahPutihTegakBerdiriDayang Donna Walfiares Taniakasus suap IUPKetua Kadin KaltimKomisi Pemberantasan KorupsiKPKmantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Sehari Setelah Dilantik, Menteri Mukhtarudin Langsung Pimpin Rapat Perdana

Post Selanjutnya

Kementerian Haji dan Umroh Terbentuk, Urusan Haji dan Umrah Tak Lagi di Kementerian Agama

RelatedPosts

Gedung Merah Putih KPK

KPK Tetapkan 3 Tersangka Kasus Gratifikasi Pengadaan Katalis PT Pertamina

9 September 2025

KPK Sita 18 Bidang Tanah Total 4,7 Hektar Terkait Kasus Suap Izin TKA di Kemenaker

3 September 2025
Sitaan 15 Mobil Mewah Milik Anggota DPR Satori Terkait Kasus Korupsi CSR BI

KPK Sita 15 Mobil Mewah Milik Anggota DPR NasDem Satori Terkait Kasus Korupsi Dana CSR BI

3 September 2025
Gedung Merah Putih KPK

KPK Sita USD1,6 Juta Tunai dan Aset Bernilai Tinggi dalam Kasus Korupsi Kuota Haji 2023-2024

2 September 2025
Wakil Ketua KPK, Agus Joko Pramono, menyampaikan hal itu saat menghadiri peluncuran Sistem Deteksi Dini Penyalahgunaan Dana MBG (Detak MBG) di Gedung Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)/KPK

KPK Dorong Pencegahan Korupsi Program MBG Lewat Sinergi Pengawasan Dana Publik

2 September 2025
Gedung Merah Putih KPK (dok Kbri/boelan)

Warga Pati Desak Bupati Sudewo Ditetapkan Tersangka, KPK: Penyidikan Kasus Korupsi Jalur Kereta Berproses

2 September 2025
Post Selanjutnya

Kementerian Haji dan Umroh Terbentuk, Urusan Haji dan Umrah Tak Lagi di Kementerian Agama

Presiden Prabowo instruksikan Kepala BNPB bergerak ke lokasi bencana banjir di Bali dan NTT

Presiden Prabowo Sampaikan Dukacita dan Instruksikan Tanggap Cepat Banjir di Bali dan NTT

Discussion about this post

KabarTerbaru

HUT ke 24 Partai Demokrat Gelar Tikar Do'a Bersama untuk Keselamatan Bangsa, di Kantor DPC Demokrat Kabupaten Garut, Jawa Barat, Selasa (9/9/2025).

Gelar Tikar Do’a Bersama untuk Keselamatan Bangsa dan Santunan Yatim Warnai HUT ke-24 Partai Demokrat

10 September 2025
Presiden Prabowo instruksikan Kepala BNPB bergerak ke lokasi bencana banjir di Bali dan NTT

Presiden Prabowo Sampaikan Dukacita dan Instruksikan Tanggap Cepat Banjir di Bali dan NTT

10 September 2025

Kementerian Haji dan Umroh Terbentuk, Urusan Haji dan Umrah Tak Lagi di Kementerian Agama

10 September 2025
ruang konpers Gedung Merah Putih KPK

KPK Tahan Ketua Kadin Kaltim Dayang Donna Tersangka Suap Izin Tambang

10 September 2025

Sehari Setelah Dilantik, Menteri Mukhtarudin Langsung Pimpin Rapat Perdana

10 September 2025
Presiden Prabowo dalam sesi wawancara on the record bersama Najwa Shihab, co-Founder Narasi TV

14 Jam Pertemuan, Presiden Prabowo Respons 17+8 Tuntutan Rakyat di Hadapan Najwa Shihab

10 September 2025

Kejuaraan Dunia Senam 2025 di Jakarta Tampilkan Nodi, Rafflesia Raksasa Sebagai Maskot

10 September 2025
Direktur Utama PT Inara Tiga Prakarsa (Inara Property Group) bersama Pengurus Yayasan Pelita Intan Muda Indonesia

Inara Property Group dan Yayasan PIM Luncurkan Program Sedekah Pangan dari Fee Booking Rumah

10 September 2025

Di Ulang Tahunnya yang Ke 80, TNI AL Gelar Kegiatan di Pondok Pesantren

10 September 2025

Kabar Terpopuler

  • Advokat asal Jakarta, Muhammad Subhan Palal yang tengah menjadi sorotan publik menyusul gugatannya kepada Wapres Gibran Rakabuming Raka Rp125 triliun/ Instagram

    Sepak Terjang Advokat Subhan Palal: Gugat Gibran Rp125 Triliun, Klaim Anies Baswedan dan Raffi Ahmad Bukan WNI Sah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Presiden Prabowo Lantik 4 Menteri 1 Wamen: Kementerian Baru Hadir di Kabinet Merah Putih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Isu Panas Demo Besar Bubarkan DPR 25 Agustus 2025, Ini Hasil Penelusuran Fakta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPR akan Respons Tuntutan 17+8, Dasco Pastikan Evaluasi Dilakukan Bersama Fraksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seskab Teddy: Pemerintah Percepat Perbaikan Fasilitas Umum Pasca Aksi Anarkis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pernyataan Presiden Tentang Gejala Makar dan Terorisme sebagai Peringatan Kewaspadaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • News
    • Kabar Daerah
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Tokoh
    • Pembangunan

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.