• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Jumat, Desember 12, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

KPK Tahan Ketua Kadin Kaltim Dayang Donna Tersangka Suap Izin Tambang

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
10 September 2025
di Dwi Warna
A A
0
ruang konpers Gedung Merah Putih KPK

ruang konpers Gedung Merah Putih KPK (dok Kabariku/Boelan)

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kalimantan Timur, Dayang Donna Walfiares Tania (DDW), dalam kasus dugaan suap perpanjangan izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur.

Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Jakarta Timur, terhitung mulai 9 hingga 28 September 2025.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Saudari DDW selaku Ketua Kadin Kaltim sekaligus anak dari saudara AFI (mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak) ditahan untuk 20 hari pertama,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (10/9/2025).

RelatedPosts

OTT KPK Lampung Tengah: Bupati Ardito Wijaya dan 4 Pihak Jadi Tersangka Aliran Dana Proyek Rp5,75 Miliar

KPK Rilis Indeks Integritas Nasional 2025 di Puncak HAKORDIA Yogyakarta

Perempuan Pilar Antikorupsi, KPK Gandeng Aparatur Kartini Bangun Integritas Bangsa

Konstruksi Perkara

Asep Guntur menjelaskan, kasus ini bermula pada Juni 2014 ketika pengusaha Rudy Ong Chandra (ROC) melalui koleganya, Iwan Chandra, dan seorang perantara bernama Sugeng, mengurus perpanjangan enam IUP ke Pemprov Kaltim.

Dalam proses tersebut, Dayang Donna diduga meminta imbalan atau “fee” sebagai syarat persetujuan dokumen perizinan. Besaran imbalan itu disebut untuk memuluskan izin yang nantinya akan ditandatangani ayahnya, Awang Faroek Ishak, yang saat itu menjabat sebagai Gubernur Kaltim.

Dayang Donna kemudian mengatur pertemuan dengan Rudy Ong. Ia menolak penawaran awal Rp1,5 Miliar dan menaikkan nilai suap menjadi Rp3,5 Miliar. Kesepakatan tersebut direalisasikan di sebuah hotel di Samarinda, Kalimantan Selatan.

Dalam transaksi itu, Dayang Donna menerima Rp3 Miliar dalam pecahan dolar Singapura dari Iwan Chandra, serta tambahan Rp500 Juta dari Sugeng. SK perpanjangan enam IUP kemudian diantarkan oleh Imas Julia, pengasuh anak Donna.

Baca Juga  KPK Tetapkan Mantan Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono Tersangka Kasus Gratifikasi Rp17 M, Ini Profilnya

“Bahkan setelah transaksi selesai, saudari DDW kemudian meminta fee tambahan kepada saudara ROC melalui saudara SUG. Namun, ROC tidak menanggapi permintaan tambahan dari DDW itu,” jelas Asep.

Atas perbuatannya, Dayang Donna disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Asep menambahkan, suap dan gratifikasi masih menjadi jenis perkara korupsi terbanyak yang ditangani KPK, yakni 1.068 perkara dari total 1.709 perkara sejak 2004 hingga Agustus 2025.

Penahanan Tersangka Lain

Sebelum menahan Dayang Donna, KPK lebih dulu menahan Rudy Ong Chandra pada 21 Agustus 2025 karena dinilai tidak kooperatif. Penangkapan dilakukan secara paksa setelah ia berulang kali mangkir dari panggilan penyidik.

“Penyidik melakukan jemput paksa terhadap ROC terkait perkara tindak pidana korupsi pengurusan izin pertambangan di wilayah Kaltim periode 2013-2018,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kala itu.

KPK sebelumnya menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini sejak 19 September 2024, yaitu Awang Faroek Ishak (AFI), Dayang Donna Walfiares Tania (DDW), dan Rudy Ong Chandra (ROC).

Namun, Awang Faroek tidak dapat diproses lebih lanjut karena telah meninggal dunia pada 22 Desember 2024.***

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: #MerahPutihTegakBerdiriDayang Donna Walfiares Taniakasus suap IUPKetua Kadin KaltimKomisi Pemberantasan KorupsiKPKmantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Sehari Setelah Dilantik, Menteri Mukhtarudin Langsung Pimpin Rapat Perdana

Post Selanjutnya

Kementerian Haji dan Umroh Terbentuk, Urusan Haji dan Umrah Tak Lagi di Kementerian Agama

RelatedPosts

OTT KPK Lampung Tengah: Bupati Ardito Wijaya dan 4 Pihak Jadi Tersangka Aliran Dana Proyek Rp5,75 Miliar

11 Desember 2025

KPK Rilis Indeks Integritas Nasional 2025 di Puncak HAKORDIA Yogyakarta

9 Desember 2025

Perempuan Pilar Antikorupsi, KPK Gandeng Aparatur Kartini Bangun Integritas Bangsa

9 Desember 2025
Sekjen KPK, Cahya H. Harefa memimpin Pelantikan dan Sumpah Janji Jabatan Kepala Rutan dan Pejabat Analis Fungsional SDM dan Penata Laksana Barang Mahir

KPK Lantik Kepala Rutan, Perkuat Benteng Keadilan dan Integritas Kepercayaan Publik

2 Desember 2025
Gedung Merah Putih KPK (dok Kbri/boelan)

KPK Tahan Dua Tersangka Kasus Suap DJKA Capai Rp12,33 Miliar Proyek Jalur Kereta Medan

1 Desember 2025
ilustrasi Penggeledahan Tim Penyidik KPK (Boelan/Kabariku)

Penggeledahan di Jatim, KPK Amankan Senpi hingga Dokumen Terkait Kasus Ponorogo

1 Desember 2025
Post Selanjutnya

Kementerian Haji dan Umroh Terbentuk, Urusan Haji dan Umrah Tak Lagi di Kementerian Agama

Presiden Prabowo instruksikan Kepala BNPB bergerak ke lokasi bencana banjir di Bali dan NTT

Presiden Prabowo Sampaikan Dukacita dan Instruksikan Tanggap Cepat Banjir di Bali dan NTT

Discussion about this post

KabarTerbaru

Menteri KLH/BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, Melakukan Kunjungan Kerja dan Verifikasi Lapangan di Lokasi Terdampak Banjir dan Longsor di Kota Padang, Sumatera Barat

Menteri LH Pastikan Bencana Padang Dipicu Faktor Alam, Bukan Aktivitas Perusahaan

12 Desember 2025

Kasasi Ditolak, Skandal Sisakan Luka: 400 Eks Pekerja IGM Menjerit Menagih Haknya

12 Desember 2025
Presiden Prabowo Subianto tiba di Bandar Udara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatra Utara pada Jumat, 12 Desember 2025, usai menyelesaikan rangkaian kunjungan kenegaraan ke Pakistan dan Federasi Rusia.

Presiden Prabowo Kembali ke Tanah Air, Langsung Tinjau Penanganan Bencana Aceh-Sumatra

12 Desember 2025
Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto

Mungki Hadipratikto: Sosok Jaksa di Balik Penindakan Eksekusi dan Pemulihan Aset KPK

12 Desember 2025
JAMKI mendesak KPK memanggil paksa anggota DPR yang mangkir dalam kasus dugaan korupsi CSR BI–OJK, (Istimewa)

Triliunan Dana CSR Diduga Bocor, JAMKI Desak KPK Kejar Anggota DPR yang Menghilang

12 Desember 2025
Sandri Rumanama membantah tuduhan JATAM yang mengaitkan Presiden Prabowo dan PT THL dengan banjir Sumatera, (Foto:Istimewa)

Sandri Rumanama Bantah Tuduhan JATAM Seret Prabowo dan PT THL dalam Banjir Sumatera

12 Desember 2025
Presiden Prabowo Memimpin Rapat Posko Terpadu Penanganan Bencana Aceh (07/12)

KPK Siaga Awasi Anggaran dan Donasi Bencana, Presiden Prabowo: Tak Boleh Ada Korupsi

12 Desember 2025

Walhi Sebut Pelepasan Hutan Terbesar di Era SBY, Saat Zulkifli Hasan Menjabat Menhut

12 Desember 2025

OTT KPK Lampung Tengah: Bupati Ardito Wijaya dan 4 Pihak Jadi Tersangka Aliran Dana Proyek Rp5,75 Miliar

11 Desember 2025

Kabar Terpopuler

  • Lemdiklat Audit Hasil Didik di Polda DIY untuk Mendukung Reformasi Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kronologi Tragedi Terra Drone Cempaka Putih: Diperkirakan 20 Korban Tewas Terjebak Kebakaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral “Kasihlah Roti”: Aksi Si Adik Gemoy Zein, Gerakkan Bantuan ke Aceh Tamiang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dalam Suasana Berduka, Kedua Putra Epy Kusnandar Sampaikan Pesan untuk Media dan Publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gerindra Copot Ketua DPC Aceh Selatan: Pergi Umrah Usai Nyatakan Tak Mampu Tangani Darurat Bencana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com