• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Jumat, September 26, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Tokoh
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Tokoh
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Tokoh
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

CSO Soroti Pasal Kontroversial RUU KUHAP, Waspadai Potensi Pelemahan KPK

El Badhi oleh El Badhi
4 Agustus 2025
di Dwi Warna
A A
0
Ketua KPK Budi Prasetyo/KPK

Ketua KPK Budi Prasetyo/KPK

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Sejumlah organisasi masyarakat sipil menyuarakan kekhawatiran terhadap beberapa pasal dalam RUU KUHAP yang dinilai berpotensi melemahkan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu disampaikan dalam forum “KPK Mendengar” yang digelar di Jakarta dan dihadiri perwakilan CSO dari berbagai daerah.

Salah satu pasal yang menuai kritik tajam adalah Pasal 329 dan 330, yang dinilai dapat menggeser asas kekhususan (lex specialis) yang selama ini menjadi dasar hukum KPK. Ketentuan ini dianggap bisa membuka peluang terjadinya tumpang tindih dengan UU KPK dan UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Pasal 329 menyebut, ‘Segala ketentuan undang-undang berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang ini.’ Ini menimbulkan perdebatan soal prioritas hukum, terutama bagi lembaga seperti KPK. Kalimat ini perlu direvisi agar tidak menimbulkan multitafsir,” ujar Charles Simabura dari PUSaKO Universitas Andalas.

RelatedPosts

KPK Tahan Dirut PT Wahana Adyawarna Menas Erwin Djohansyah, Tersangka Suap Pengurusan Perkara di MA

KPK Verifikasi Laporan Dugaan Korupsi Bupati Manokwari

Dalami Korupsi Kuota Haji, KPK Ungkap Modus Permintaan Uang Berjenjang ke Biro Perjalanan

Pasal lain yang menjadi sorotan adalah Pasal 154, yang mengatur bahwa persidangan pidana tidak dapat dimulai sebelum praperadilan selesai. Ketentuan ini dikhawatirkan menjadi celah bagi tersangka korupsi untuk menunda proses hukum secara sistematis.

Orin Gusta Andini dari Universitas Mulawarman menambahkan bahwa ketidakkonsistenan antara RUU KUHAP dan UU KPK dapat melemahkan kerja-kerja pemberantasan korupsi di lapangan.

Sementara itu, Tita dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menjelaskan bahwa Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi telah menyampaikan masukan resmi kepada kementerian dan lembaga terkait melalui pengawalan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU KUHAP.

Baca Juga  KPK Paparkan Inovasi Teknologi e-LHKPN di Forum ASEAN-PAC

Forum ini dihadiri oleh perwakilan 18 organisasi masyarakat sipil, termasuk ICW, TII, PUKAT UGM, IM57+, dan LBH Jakarta. Dari internal KPK hadir Wakil Ketua Fitroh Rohcahyanto dan sejumlah pejabat struktural.

Diskusi tersebut menegaskan pentingnya keterlibatan masyarakat sipil dalam proses legislasi demi menjaga integritas sistem hukum nasional dan menjamin bahwa agenda reformasi hukum tetap berpihak pada kepentingan publik dan pemberantasan korupsi.

Jika Anda ingin dibuat versi ringkas, format berita feature, atau tambahan kutipan lebih tajam, saya siap bantu sesuaikan.*

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: #MerahPutihTegakBerdiriKomisi Pemberantasan KorupsiKontroversial RUU KUHAPKPKPotensi Pelemahan KPK
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

KPK Gandeng Masyarakat Sipil Kawal RUU KUHAP Demi Jaga Kewenangan Antikorupsi

Post Selanjutnya

Spektakuler! Seribu Drone akan Warnai Langit Melbourne Rayakan 80 Tahun Kemerdekaan RI

RelatedPosts

Ruang Tunggu Gedung Merah Putih KPK

KPK Tahan Dirut PT Wahana Adyawarna Menas Erwin Djohansyah, Tersangka Suap Pengurusan Perkara di MA

25 September 2025
Jubir KPK Budi Prasetyo  kanan saat memberikan keterangan pres/KPK

KPK Verifikasi Laporan Dugaan Korupsi Bupati Manokwari

24 September 2025
Gedung Merah Putih KPK

Dalami Korupsi Kuota Haji, KPK Ungkap Modus Permintaan Uang Berjenjang ke Biro Perjalanan

20 September 2025
Gedung Merah Putih KPK (dok Kbri/boelan)

KPK Tetapkan 5 Tersangka Kasus Kredit Fiktif Rp263,6 Miliar di BPR Jepara Artha

19 September 2025
Benar-Benar Kopetisi

“Benar-Benar Kompetisi”: KPK Ajak Generasi Digital Suarakan Antikorupsi Lewat Karya Kreatif

16 September 2025
Gedung Merah Putih KPK, Jakarta

KPK Periksa Eks Sekjen Kemenag Nizar Ali Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

12 September 2025
Post Selanjutnya
pertunjukan seribu lebih drone yang membentuk logo 80 Tahun Kemerdekaan RI di langit Kota Melbourne, Australia, pada 8 Agustus 2025.

Spektakuler! Seribu Drone akan Warnai Langit Melbourne Rayakan 80 Tahun Kemerdekaan RI

M. Riza Chalid

Diduga Ada di Malaysia, Raja Minyak Riza Chalid Dipanggil Kejagung untuk Ketiga Kalinya

Discussion about this post

KabarTerbaru

Polri Mutasi 60 Perwira Tinggi, Jabatan Strategis Kabaintelkam dan Dankorbrimob Berganti

26 September 2025

Menpora : Pentingnya Kolaborasi Kemenpora dan Kemenkes untuk Layanan Kesehatan dan Sport Science

26 September 2025

Muhammadiyah dan BAZNAS Berkolaborasi Sediakan Beasiswa untuk Cetak Generasi Unggul

26 September 2025

Profesionalisme dan Layanan Prima ASN Pendidikan di Sulawesi Utara Didorong Mendikdasmen

26 September 2025

Mendiktisaintek : Pendidikan Tinggi di Indonesia Harus Adaptif Terhadap Perkembangan Teknologi dan Industri Global

26 September 2025

Wakil Ketua DPR RI Awasi Dapur MBG di Garut, Tekankan 10 SOP Keamanan Pangan Ketat

26 September 2025
Dittipideksus Bareskrim Polri konferensi pers pengungkapan kasus pembobolan rekening dormant, di Bareskrim Polri, Kamis (25/9/2025).

Bobol Rekening Dormant Rp204 Miliar, Bareskrim: Modus Satgas Perampasan Aset Libatkan Oknum Bank

26 September 2025
Duta Besar RI untuk Portugal, Susi Marleny Bachsin, menegaskan komitmen Indonesia untuk memperkuat kerja sama dengan Portugal (Foto: KBRI Lisboa)

Indonesia–Portugal Rayakan 75 Tahun Hubungan Diplomatik di Lisboa

26 September 2025
Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh (LBBP) RI untuk Kuba, Simon Djatwoko Irwantoro Soekarno, bersalaman dengan Presiden Kuba Miguel Díaz-Canel Bermúdez di Istana Revolusi, Havana, Selasa (23/9/2025). Dubes Simon menyerahkan surat dari dari Presiden RI Prabowo Subianto kepada Presiden Kuba Miguel Díaz-Canel (Foto: KBRI di Havana)

Dubes Simon Soekarno Resmi Memulai Tugas Diplomatik di Kuba

26 September 2025

Kabar Terpopuler

  • Petro Muba

    BKPM Segel Petro Muba, FK2AS Pertanyakan Kerja Sama Crude Oil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prabowo dan Bill Gates Bahas Kesehatan, Pendidikan, hingga Proyek Kemanusiaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berikut Susunan Tim Transformasi Reformasi Polri: Komjen Chryshnanda Dwilaksana Ditunjuk sebagai Ketua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komjen Chryshnanda: Jenderal Akademisi Berjiwa Seni, Nahkoda Tim Transformasi Reformasi Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIAGA 98 Nilai Wacana Pembubaran Kementerian BUMN: Langkah yang Problematik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Tokoh
    • Pembangunan

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.