• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Selasa, Februari 10, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

CSO Soroti Pasal Kontroversial RUU KUHAP, Waspadai Potensi Pelemahan KPK

El Badhi oleh El Badhi
4 Agustus 2025
di Dwi Warna
A A
0
Ketua KPK Budi Prasetyo/KPK

Ketua KPK Budi Prasetyo/KPK

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Sejumlah organisasi masyarakat sipil menyuarakan kekhawatiran terhadap beberapa pasal dalam RUU KUHAP yang dinilai berpotensi melemahkan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu disampaikan dalam forum “KPK Mendengar” yang digelar di Jakarta dan dihadiri perwakilan CSO dari berbagai daerah.

Salah satu pasal yang menuai kritik tajam adalah Pasal 329 dan 330, yang dinilai dapat menggeser asas kekhususan (lex specialis) yang selama ini menjadi dasar hukum KPK. Ketentuan ini dianggap bisa membuka peluang terjadinya tumpang tindih dengan UU KPK dan UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

“Pasal 329 menyebut, ‘Segala ketentuan undang-undang berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang ini.’ Ini menimbulkan perdebatan soal prioritas hukum, terutama bagi lembaga seperti KPK. Kalimat ini perlu direvisi agar tidak menimbulkan multitafsir,” ujar Charles Simabura dari PUSaKO Universitas Andalas.

RelatedPosts

KPK Resmi Menahan Tersangka Ketua dan Wakil Ketua PN Depok

KPK Geledah Rumah Tersangka dan Kantor Pusat Bea Cukai: Duit dan Dokumen Disita

OTT Depok: KPK Ciduk Ketua dan Wakil Ketua PN Depok

Pasal lain yang menjadi sorotan adalah Pasal 154, yang mengatur bahwa persidangan pidana tidak dapat dimulai sebelum praperadilan selesai. Ketentuan ini dikhawatirkan menjadi celah bagi tersangka korupsi untuk menunda proses hukum secara sistematis.

Orin Gusta Andini dari Universitas Mulawarman menambahkan bahwa ketidakkonsistenan antara RUU KUHAP dan UU KPK dapat melemahkan kerja-kerja pemberantasan korupsi di lapangan.

Sementara itu, Tita dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menjelaskan bahwa Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi telah menyampaikan masukan resmi kepada kementerian dan lembaga terkait melalui pengawalan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU KUHAP.

Baca Juga  KPK Pastikan Penyelidikan Dugaan Korupsi Formula E Masih Berjalan

Forum ini dihadiri oleh perwakilan 18 organisasi masyarakat sipil, termasuk ICW, TII, PUKAT UGM, IM57+, dan LBH Jakarta. Dari internal KPK hadir Wakil Ketua Fitroh Rohcahyanto dan sejumlah pejabat struktural.

Diskusi tersebut menegaskan pentingnya keterlibatan masyarakat sipil dalam proses legislasi demi menjaga integritas sistem hukum nasional dan menjamin bahwa agenda reformasi hukum tetap berpihak pada kepentingan publik dan pemberantasan korupsi.

Jika Anda ingin dibuat versi ringkas, format berita feature, atau tambahan kutipan lebih tajam, saya siap bantu sesuaikan.*

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: #MerahPutihTegakBerdiriKomisi Pemberantasan KorupsiKontroversial RUU KUHAPKPKPotensi Pelemahan KPK
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

KPK Gandeng Masyarakat Sipil Kawal RUU KUHAP Demi Jaga Kewenangan Antikorupsi

Post Selanjutnya

Spektakuler! Seribu Drone akan Warnai Langit Melbourne Rayakan 80 Tahun Kemerdekaan RI

RelatedPosts

Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat memaparkan kasus suap hakim Depok (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK Resmi Menahan Tersangka Ketua dan Wakil Ketua PN Depok

6 Februari 2026
Gedung Merah Putih KPK di Kuningan, Jakarta Selatan (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK Geledah Rumah Tersangka dan Kantor Pusat Bea Cukai: Duit dan Dokumen Disita

6 Februari 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dimintai keterangan (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

OTT Depok: KPK Ciduk Ketua dan Wakil Ketua PN Depok

6 Februari 2026
Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu tengah memaparkan kronologi Tersangka Korupsi Ditjen Bea Cukai. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Importasi di Ditjen Bea Cukai

6 Februari 2026

KPK Terbitkan PerKPK 1/2026, Permudah Pelaporan Gratifikasi untuk Tingkatkan Kepatuhan Aparatur Negara

5 Februari 2026
Gedung Merah Putih KPK, di Kuningan, Jakarta Selatan. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Lagi, KPK OTT di Depok: Duit Ratusan Juta Diamankan

5 Februari 2026
Post Selanjutnya
pertunjukan seribu lebih drone yang membentuk logo 80 Tahun Kemerdekaan RI di langit Kota Melbourne, Australia, pada 8 Agustus 2025.

Spektakuler! Seribu Drone akan Warnai Langit Melbourne Rayakan 80 Tahun Kemerdekaan RI

M. Riza Chalid

Diduga Ada di Malaysia, Raja Minyak Riza Chalid Dipanggil Kejagung untuk Ketiga Kalinya

Discussion about this post

KabarTerbaru

Pendiri Haidar Alwi Institute R. Haidar Alwi saat foto bersama Rakernas perdana di Jakarta, Senin (9/2/2026).(Foto: Kabariku/Bemby)

Rakernas Perdana, Haidar Alwi Institute Tegaskan Dukungan ke Pemerintahan Prabowo-Gibran

10 Februari 2026

DPC PDI Perjuangan Kabupaten Garut Bersilaturahmi dengan Ketua DPRD, Diskusi Sejumlah Isu Strategis

9 Februari 2026

Rapim TNI-Polri, Mensesneg: Arahan Presiden Perkuat Soliditas dan Integritas Institusi

9 Februari 2026

Wamenkomdigi: Jurnalis Benteng Kepercayaan Publik di Tengah Dominasi Algoritma dan AI

9 Februari 2026

Reformasi Polri Masuk Tahap Kunci, Prof. Jimly Asshiddiqie: Empat Rekomendasi Siap Diserahkan ke Presiden

9 Februari 2026

Pesan Menkomdigi di HPN 2026: Jaga Integritas, Pers Kredibel Lebih Penting dari Kecepatan Algoritma

9 Februari 2026
Mahkamah Agung telah melantik Deputi Gubernur BI Baru, Thomas Djiwandono. Senin, (9/2/2026). (Foto: tangkapan layar YouTube Bank Indonesia).

MA Resmi Lantik Thomas Djiwandono Sebagai Deputi Gubernur BI

9 Februari 2026
Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Prof. Yanto saat memberikan keterangan kepada awak media di ruang Media Center. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

MA Apresiasi KPK Tangkap Hakim Depok: Menyakitkan, Tapi Mempercepat Bersih-Bersih Internal

9 Februari 2026
Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Cianjur beri solusi bencana hidrometeorologi

Disperkim Cianjur Berhasil Optimalkan Anggaran Rp156 Miliar ke Pembangunan Infrastruktur

9 Februari 2026

Kabar Terpopuler

  • AMPPIBI Apresiasi Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Tetapkan Empat Tersangka Baru Korupsi Dana BOS Mts di Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seskab Teddy Jalani Dikreg Seskoad Sekaligus Studi Doktoral di ITB, Perkuat Kapasitas Kepemimpinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Calon Hakim MK Lolos Seleksi Administrasi dari Unsur MA, Ini Daftarnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mahfud MD Ungkap Empat Agenda Besar Reformasi Polri: Siap Lapor ke Presiden Prabowo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Gratifikasi Dana BOS Mencuat, Bupati dan Kadis PPO Manggarai Timur Dilaporkan ke KPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com