• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Senin, Juni 29, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

“Berani Lapor Hebat!” Begini Cara dan Syarat Melaporkan Dugaan Korupsi ke KPK

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
14 Agustus 2025
di Dwi Warna, Kabar Terkini
A A
0
Berani Lapor Hebat

Berani Lapor Hebat (dok KPK)

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan komitmennya memberantas korupsi dengan membuka Layanan Pengaduan Masyarakat.

Melalui layanan ini, publik bisa melaporkan atau mengklarifikasi dugaan tindak pidana korupsi secara aman, terarah, dan terjamin kerahasiaannya.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Korupsi di Indonesia kerap hadir dalam beragam bentuk, mulai dari memperkaya diri atau pihak lain secara melawan hukum hingga menyebabkan kerugian negara, praktik suap-menyuap, penggelapan jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan, hingga gratifikasi yang bertentangan dengan tugas.

RelatedPosts

Kemenhan Ungkap Alasan Calon Manajer Koperasi Merah Putih Wajib Ikut Latsarmil

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Umumkan Mensesneg Prasetyo Hadi Jadi Ketua Satgas Mitigasi PHK

Yuk Ikut Voting! Pertama Kalinya Pemerintah Libatkan Publik Pilih Logo HUT Ke-81 Kemerdekaan RI

Enam Pilar Tugas KPK

Dalam menjalankan fungsi pemberantasan korupsi, KPK memiliki enam tugas pokok:

-Pencegahan potensi korupsi,

-Koordinasi dengan instansi berwenang dan penyedia layanan publik,

-Monitoring program pemerintah,

-Supervisi atas penanganan kasus oleh Kejaksaan atau Kepolisian,

-Penyelidikan dan penyidikan perkara korupsi, dan

-Eksekusi putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Cara Melapor ke KPK

Masyarakat dapat menggunakan kanal resmi berikut untuk melapor:

Website: https://kws.kpk.go.id/

Call Center: 198

Email: [email protected]

WhatsApp: 0811-959-575

Informasi tambahan tersedia di halaman FAQ Pengaduan Masyarakat KPK.

Kriteria Kasus yang Diutamakan KPK

-Melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, atau pihak terkait pejabat negara.

-Mengakibatkan kerugian negara minimal Rp1 miliar.

Syarat Laporan Agar Bisa Diproses

-Sertakan bukti awal yang kuat,

-Identitas pelapor jelas (kerahasiaan dijamin),

-Uraikan fakta dugaan korupsi secara rinci.

Bukti yang Mendukung Laporan

Laporan akan lebih kuat jika dilengkapi dengan:

-Bukti transaksi keuangan, hasil audit, atau dokumen kontrak,

Baca Juga  Gelar Webinar, KPK Buka Akademi Jurnalistik Lawan Korupsi 2020

-Rekaman, foto, atau berita acara pemeriksaan,

-Surat, disposisi, atau dokumen resmi lain, dan

-Identitas sumber informasi terkait.

Perlindungan Bagi Pelapor

KPK menjamin keamanan dan kerahasiaan identitas pelapor, serta dapat memberi pengamanan fisik jika dibutuhkan. Namun, pelapor dilarang menyebarkan laporan secara pribadi.

Langkah Pelaporan

-Siapkan bukti dugaan korupsi,

-Kirim melalui saluran resmi KPK,

-Pastikan format laporan lengkap dan memenuhi syarat,

-Tunggu tindak lanjut sesuai prosedur hukum.

Melalui slogan “Berani Lapor Hebat”, KPK mengajak seluruh masyarakat tidak ragu melaporkan indikasi korupsi demi mewujudkan Indonesia yang bersih, adil, dan berintegritas.***

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: #MerahPutihTegakBerdiriBerani Lapor HebatKomisi Pemberantasan KorupsiKPKpanduan lapor dugaan korupsi
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Polemik Royalti Lagu di Pernikahan, DPR: Jangan Semua Hal Dikonversi Jadi Komersil

Post Selanjutnya

Demo di Pati Ricuh, 34 Warga dan 7 Polisi Terluka Termasuk Kapolsek, Mobil Polri Dibakar

RelatedPosts

Kemenhan Ungkap Alasan Calon Manajer Koperasi Merah Putih Wajib Ikut Latsarmil

27 Juni 2026
Oplus_131072

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Umumkan Mensesneg Prasetyo Hadi Jadi Ketua Satgas Mitigasi PHK

26 Juni 2026

Yuk Ikut Voting! Pertama Kalinya Pemerintah Libatkan Publik Pilih Logo HUT Ke-81 Kemerdekaan RI

25 Juni 2026

Pakar Ekonomi Willy Arafah Ungkap Pertumbuhan Ekonomi Digital Berperan Penting dalam Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat

25 Juni 2026

Ini Alasan Kejagung Tolak Status Justice Collaborator Sony Sonjaya di Kasus Korupsi MBG

23 Juni 2026

Rakernas KSPI, Wakapolri Dedi Prasetyo Ungkap Amanat Kapolri  Dukung Perjuangkan Nasib Buruh

23 Juni 2026
Post Selanjutnya
Polisi membentuk barikade mengawal aksi demo menuntut Bupati Pati lengser/ Screenshot Instagram @patisakpore

Demo di Pati Ricuh, 34 Warga dan 7 Polisi Terluka Termasuk Kapolsek, Mobil Polri Dibakar

Megawati Soekarnoputri melantik Hasto Kristiyanto kembali jadi Sekjen PDI Perjuangan/Instagram @pdiperjuangan

Megawati Tunjuk Hasto Kristiyanto Kembali Jadi Sekjen PDI Perjuangan

Discussion about this post

KabarTerbaru

Baznas Garut Kembali Raih Predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Secara Berturut Turut

29 Juni 2026
Yuda Puja Turnawan Tegaskan Negara Wajib Lindungi Ibu Eti, Janda Duafa Penderita Stroke

Yuda Puja Turnawan: Negara Wajib Memberikan Perlindungan Sosial bagi Ibu Eti, Janda Duafa Penderita Stroke

29 Juni 2026

Kadis Kominfo Tangsel Pastikan Infrastruktur Digital Siap Dukung SPMB

29 Juni 2026

Menjadi Tua Itu Pasti, Bahagia Itu Pilihan: 1.400 Lansia Padati Sport Jabar Arcamanik dalam Jalan Sehat Bersama TP PKK Jabar dan Happily

29 Juni 2026

Menyusul Kasus Penganiayaan di Bandung, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Tegaskan Penghuni Kos Wajib Lapor RT/RW

29 Juni 2026

Mulai 1 Juli 2026, Pemerintah Resmi Terapkan Biodiesel B50 di Seluruh SPBU

29 Juni 2026

Presiden Prabowo Rampingkan 1.000 Perusahaan BUMN Jadi 250 Ribu untuk Mendorong Kemandirian Industri Nasional

29 Juni 2026

Presiden Prabowo Tegaskan Peran Teknologi dan AI: Aspirasi Warga Lewat TikTok Langsung Direspons

28 Juni 2026

Watak Integritas Polisi: Kunci Utama Terwujudnya Kemajuan Bangsa

28 Juni 2026

Presiden Prabowo Rampingkan 1.000 Perusahaan BUMN Jadi 250 Ribu untuk Mendorong Kemandirian Industri Nasional

29 Juni 2026

Kabar Terpopuler

  • Mewujudkan Polisi Kelas Dunia: Menyambut Hari Bhayangkara Ke-80

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polda Metro Jaya Tegaskan Minta Pihak UBK Buktikan Pengakuan Oknum Polisi Terkait Dana Rp20 Juta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Sekap dan Rantai Tiga Karyawan Selama 21 Hari, Pemilik Percetakan Dilaporkan ke Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Loyalis Jokowi Murka Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan, Muncul Seruan Gibran Lawan Prabowo di 2029

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Razman Arif Nasution Resmi Ditahan di Lapas Cipinang, Jalani Hukuman 18 Bulan atas Kasus Pencemaran Nama Baik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guru Besar IPB, Diskanak Garut, dan Unit Pakan Mandiri Leles Lestari Dorong Inovasi Pakan Murah Berkualitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kajian Rutin Disnakertrans Garut Dirangkai Pelepasan Purna Tugas Amin Hendrayana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com