Jakarta, Kabariku – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri menyita 201 ton beras dari berbagai merek karena tidak sesuai dengan standar mutu dan takaran alias beras oplosan.
Penyitaan ini merupakan bagian dari upaya Satgas Pangan Polri menindaklanjuti instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk menindak tegas kecurangan di sektor pangan, menyusul adanya 212 merek beras oplosan temuan Kementerian Pertanian (Kementan).
Pemeriksaan laboratorium oleh Kementerian Pertanian menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara label dan kualitas isi produk.
Ada lima merek beras premium yang diuji Kementan dan diduga tak sesuai standar mutu. Kelima merek tersebut meliputi Sania, Setra Ramos Biru, Setra Ramos Merah, Setra Pulen, dan Jelita.
“Total barang bukti beras yang sudah kita sita sampai pagi ini adalah 201 ton,” ujar Dirtipideksus Brigjen Helfi Assegaf dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (24/7/2025).
Beras yang disita terdiri dari 39.036 kantong beras premium kemasan 5 kilogram dan 2.304 kantong beras premium kemasan 2,5 kilogram.
Brigjen Helfi Assegaf juga menjelaskan, Polri telah menggeledah sejumlah lokasi yang terkait dengan produksi dan distribusi lima merek beras yang diduga melanggar.
Lokasi yang digeledah di antaranya kantor dan gudang PT FS di Jakarta Timur dan Subang (Jawa Barat), PT PIM di Serang (Banten), serta area distribusi di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta Timur.
Dalam penggeledahan itu, polisi turut menyita dokumen legalitas, izin edar, serta sertifikat mutu dan operasional perusahaan.
Helfi melanjutkan, dari hasil pemeriksaan, ada tiga produsen yang diduga melakukan pelanggaran yakni PT PIM (produk merek Sania), PT FS (produk Setra Ramos Merah, Setra Ramos Biru, dan Setra Pulen), serta Toko SY (produk merek Jelita dan Anak Kembar).
Modus yang digunakan para pelaku antara lain mencantumkan label premium yang tidak sesuai isi, serta memproduksi beras dengan mesin modern maupun tradisional tanpa mengikuti prosedur standar mutu.
Helfi mengatakan, dalam kasus beras yang diduga melanggar ini, Polri telah memeriksa sebanyak 14 saksi, termasuk dari pihak korporasi.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara, status penyelidikan kita naikkan ke penyidikan karena ditemukan dugaan tindak pidana,” ujar Helfi.
Polri memastikan akan terus mendalami kasus ini untuk memastikan perlindungan konsumen dan penegakan hukum secara tegas terhadap pelaku kecurangan pangan.***
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post